Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 16 Feb 2020 13:03 WIB ·

Buronan Kasus Perampokan di Jalintim Diringkus Tekab 308 Polres Tuba


Buronan Kasus Perampokan di Jalintim Diringkus Tekab 308 Polres Tuba Perbesar

 Gemasamudra.com 

Tulang Bawang (GS) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang (Tuba) berhasil meringkus buronan kasus perampokan.

Kapolres Tuba AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ini diringkus hasil dari pengembangan penangkapan terhadap rekannya Andre (21), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gunung Batin Baru, yang sekarang sedang menjalini hukuman di Rutan (rumah tahanan) kelas II B, Menggala.

“Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, hari Sabtu (15/02/2020), sekira pukul 01.00 WIB, pelaku berhasil diringkus saat sedang berada di rumahnya,” ujar AKBP Syaiful, Minggu (16/02/2020).

Klik Gambar

Adapun identitas pelaku tersebut berinisial DR (20), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.

Baca Juga :   Ela Siti Nuryamah Dan Suami Pilih Di TPS 01 Sidorejo Lamtim

Kapolres menjelaskan, aksi perampokan yang dilakukan oleh para pelaku ini terjadi hari Rabu (10/10/2018), di Jalintim (jalan lintas timur), Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tuba.

Saat itu korban Nafsi Chofiya Nisa (25), berprofesi IRT (ibu rumah tangga), warga SPUA, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji,  bersama dengan suami dan anaknya mengendarai sepeda motor dari arah Lampung Tengah hendak pulang ke rumah mereka yang ada di Mesuji.

Baca Juga :   Satlantas Tuba Gelar Penimbunan Jalan Berlobang

“Tiba-tiba datang dari arah belakang para pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor dan salah satu pelaku langsung menggunting tas milik korban, lalu korban berteriak meminta tolong sehingga suaminya menghentikan laju sepeda motor. Salah satu pelaku malah menodongkan senpi (senjata api) ke arah korban, sehingga para pelaku dengan leluasa melarikan diri,” ungkap AKBP Syaiful.

Baca Juga :   Inilah Pesan Babinsa Kelurahan Tipes Dalam Acara Rapat Evaluasi Linmas

Akibatnya korban mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp. 6 Juta, HP (handphone) Samsung lipat dan HP Oppo A3S yang semuanya ditaksir senilai Rp. 10 Juta.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tuba dan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.(*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

DPRD Lamtim 27 Tahun: Kolaborasi Tanpa Hilangkan Fungsi Kontrol

18 Agustus 2026 - 18:21 WIB

HUT RI ke-81 Di Batanghari, Bupati Ela Ajak Warga Jaga Kebersamaan Lewat Pesta Rakyat

18 Agustus 2026 - 00:04 WIB

HUT RI Ke-81, Indonesia Berdaulat Adil Makmur, Bupati Lamtim : Isi Kemerdekaan Dengan Kerja Nyata

17 Agustus 2026 - 20:33 WIB

HUT RI ke-81, Bupati Ela : Fokus Percepatan Pembangunan Sesuai RPJM

17 Agustus 2026 - 20:18 WIB

237 Warga Binaan Rutan Sukadana Terima Remisi Dan 3 Orang Bebas, Wabup Azwar Hadi: Jangan Ulangi Kesalahan

17 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Wakil Wali Kota Metro Pimpin Tabur Bunga, Teguhkan Semangat Perjuangan dan Pengabdian

17 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Trending di Berita Indonesia