Gema Samudra, Film Dewasa, Hot Issue
Jakarta | Delapan tahun sudah sejak Luna Maya dan Cut Tari ditetapkan sebagai tersangka kasus video porno Ariel. Polri menyebut kasus itu masih berjalan.
“Terus berjalan,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal kepada wartawan, Jumat (3/8/2018).
Mengenai tidak ada kabarnya tentang perkembangan kasus itu hingga akhirnya mencuat karena ada praperadilan, Iqbal mengatakan proses hukum memang tidak selalu dibuka ke publik. Menurutnya, apabila dibuka ke publik, itu bisa mengganggu proses penyidikan.
“Ada etika penyidikan yang harus tidak disampaikan ke publik karena, satu, bisa mengganggu proses penyelidikan dan penyidikan; kedua, ada norma di dalam sosial kemasyarakatan,” imbuh Iqbal.
Sebelumnya, Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan praperadilan terkait status tersangka Luna Maya dan Cut Tari. Proses praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu bakal pamungkas dengan dibacakannya putusan pada 7 Agustus mendatang.
LP3HI, dalam permohonannya, meminta Polri menghentikan penyidikan perkara yang menjerat Luna Maya dan Cut Tari. Dalam berkas LP3HI, Luna Maya dan Cut Tari dikenai Pasal 282 ayat 1 KUHP dalam kasus video porno.
Pewarta : SDR