Menurut penjelasan Kadarsyah STBR Kejadian tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2019 sekira jam 16.00 WIB ketika Kadarsyah ngabuburit ke arah divisi II PT him Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat dan melintas di depan rumah saudara Jarot.
“Saat itu saya terkejut karena mendapati harrow traktor milik saya yang sebelumnya saya titipkan kepada saudara Jarot telah hilang.” Ucap nya.
Mendapati hal itu akhirnya kadarsyah menanyakan kepada saudara Jarot perihal tersebut Namun Jarot menjelaskan bahwa yang membawa harrow traktor tersebut adalah saudara nya sendiri atas nama Rudi Hartono dan giono.
“Mendengar penjelasan Jarot tersebut akhirnya saya mendatangi Rudi Hartono di rumahnya yang ada di panaragan jaya. Sampai di rumah Rudi Hartono lalu saya menanyakan apakah benar bahwa dia yang mengambil harrow tractor milik saya.” Ucap nya
kemudian. Lanjut kadarsyah, bahwa benar dia yang mengambil alat tersebut berdasarkan perintah dari Budiyanto yang beralamat Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tubaba.
“Atas kejadian tersebut saya mengalami kerugian sekitar 17 juta dan telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tulang Bawang untuk ditindaklanjuti.” Ungkap nya.
Rencananya Minggu depan Kadarsyah akan mendatangi Polres Tulang Bawang untuk mempertanyakan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian sebab menurut sepengetahuan kadarsyah pristiwa tersebut sudah memiliki Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP)
“Surat SPDP Nomor : B / 80 / VII / 2019 / RESKRIM, Tanggal 29 Juli 2018. Dan surat printah penyidikan Nomor : SP. Sidik / 343 / VII / 2019 / Reskrim, Tanggal 29 Juli 2019. Nah oleh karena itu saya akan ke Mapolres Tuba untuk mempertanyakan nya.” Tutup Nya. (pauwari)