Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 10 Nov 2025 14:55 WIB ·

Lima Bulan Beroperasi, Dapur MBG Pardasuka Baru Bangun IPAL, Diduga Langgar Aturan Lingkungan


Lima Bulan Beroperasi, Dapur MBG Pardasuka Baru Bangun IPAL, Diduga Langgar Aturan Lingkungan Perbesar

Pringsewu – Ironis. Setelah lima bulan beroperasi, Dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, baru mulai membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Pantauan tim media di lapangan pada Senin (10/11/2025) menunjukkan, sejumlah pekerja tampak sibuk membuat saluran IPAL di area belakang dapur. Aktivitas itu menandakan bahwa selama ini dapur tersebut belum memiliki sistem pengelolaan limbah yang memadai.

Baca Juga :   Pemkab Lambar Melalui Diskominfo Melakukan Verifikasi Berkas Terhadap Media Yang Lolos Pendaftaran Melalui E-katalog 2024

Muhammad Amirudin, sekuriti Dapur MBG Pardasuka, membenarkan bahwa IPAL sebelumnya berada di dalam area dapur, namun kini tengah dipindahkan ke luar bangunan.

Klik Gambar

“Memang sebelumnya di dalam, ini baru dipindahkan di luar,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Mitra MBG Pardasuka, Rohmansah, juga mengonfirmasi bahwa IPAL yang sedang dibangun saat ini merupakan instalasi baru. Menurutnya, IPAL lama belum berfungsi maksimal sehingga perlu dibuat ulang di lokasi berbeda.

Baca Juga :   SDS Bahari Al-Islam Raih 2 Juara dalam Festival Tunas Bahasa Ibu Tingkat Kabupaten Tulang Bawang

“Sebelumnya sudah ada IPAL, tapi tidak maksimal, sehingga dibuat baru lagi di belakang,” terangnya, Senin (10/11) via WhatsApp.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya serius soal kepatuhan terhadap standar lingkungan. Pasalnya, sesuai pedoman teknis program MBG, setiap dapur wajib memiliki IPAL yang berfungsi optimal sejak awal operasional untuk mencegah pencemaran air dan tanah akibat limbah dapur.

Baca Juga :   Pj. Bupati Pringsewu Gerak Cepat Atasi Dampak Banjir

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyelenggara Program MBG Kabupaten Pringsewu maupun Dinas Lingkungan Hidup setempat terkait keterlambatan pembangunan IPAL tersebut. (*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 52 kali

Baca Lainnya

SDN Panti 03 Mendapatkan Penghargaan Jatim Environment Community Award

25 Desember 2025 - 13:50 WIB

BPN Jember Gelar Tasyakuran dan  Penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah di Desa Tugusari

24 Desember 2025 - 23:12 WIB

Parapatan Rayon PSHT Pancakarya Digelar, Haikal Fikri Resmi Terpilih sebagai Ketua Rayon

24 Desember 2025 - 22:44 WIB

Apel Siaga Natal 2025, Polsek Ajung Libatkan TNI dan Elemen Masyarakat Jaga Kondusivitas Wilayah

24 Desember 2025 - 17:52 WIB

Emak Emak Lingkungan Gumuksari, Tegal Besar , Gruduk Kantor Kelurahan Tegal Besar Menolak Kembalinya Hilmi dilingkungan Mereka.

24 Desember 2025 - 13:44 WIB

Barang bukti BKC ilegal, minuman beralkohol, MMEA ilegal, dimusnahkan oleh Bea Cukai dan Pemkab Jember.

24 Desember 2025 - 07:10 WIB

Trending di Berita Nasional