Menu

Mode Gelap

Daerah · 12 Jan 2025 18:50 WIB ·

LBH PETA Jember menyayangkan langkah Polsek Sumbersari


LBH PETA Jember menyayangkan langkah Polsek Sumbersari Perbesar

Jember, Gemasamudra.com – Dalam upaya pendampingan terhadap YSF dalam perkara yang dituduhkan kepadanya berdasarkan Laporan polisi nomer : LP/B/57/XII/2024/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK SUMBERSARI/POLRES JEMBER/POLDA JATIM tanggal 17 Desember 2024 yang dilanjutkan dengan pemanggilan kepada saudara YSF pada tanggal 6 Januari 2025 dan pada hari yang sama dengan secepat itu dikeluarkannya surat perintah penyidikan dan surat perintah penyitaan nomer : Sprin-sita/02/I/RES.1.24/2025/RESKRIM.

Pada hari jumat tanggal 10 Januari 2025 sekitar jam 09.30 WIB, kami bersama saudara YSF memenuhi panggilan untuk diambil keterangannya dalam perkara yang dituduhkan kepadanya sebagaimana pasal 372 dan atau 378 KUHP yaitu diduga melakukan penggelapan dan atau penipuan atas transaksi jual beli tanah.

Dalam keterangannya saudara YSF membenarkan bahwa tanda tangan dalam kwitansi yang ditunjukkan kepadanya adalah tandatangannya namun isi dari kwitansi tersebut disangkalnya atau tidak seperti yang tertera di kwitansi terbuat yang ditulis pembelian atas tanah senilai Rp. 252.784.000 tapi menurut klein kami saudara YSF tanda tangan yang diberikan untuk tanda terima DP sebuah Mobil dan BPKB mobil Corola tahun 1989 yang disepakati seharga Rp. 25.000.000.

Klik Gambar

Dalam pemeriksaan tersebut YSF didampingi oleh kuasa hukum Gunawan Hendro, SH.

Baca Juga :   Perjuangan Melawan MAFIA TANAH, Seorang Janda ingin mendapatkan kembali Hak Atas Tanahnya

Yang sangat mengejutkan setelah proses BAP pengambilan keterangan dihari itu juga langsung dilakukan proses penggeledahan dan penyitaan di rumah YSF dan Sertifikat HAK Milik yang ASLI atas nama Sukartini yang dicari tidak ditemukan dirumah tersebut.

Pada kesempatan ini SAFA ISMAIL, SH selaku kuasa pendampingan sangat menyayangkan langkah-langkah reaktif yang dilakukan oleh penyidik Polsek Sumbersari dan saya berkeyakinan bahwa surat perintah penggelahan dan penyitaan yang ditunjukkan pada saat itu diduga tanpa adanya ijin pengadilan Negeri setempat sesuai amanah KUHAP.

Saat ditanyakan kepada saudara YSF tentang penggeledahan tersebut disampaikan bahwa penyidik saat di polsek menyampaikan hanya ingin tahu rumah saya serta mengambil dokumentasi rumah, makanya saya tidak keberatan tetapi sesampainya dirumah Penyidik langsung menunjukkan surat perintah penggeledahan dan penyitaan namun saya tidak sempat melihat siapa yang bertandatangan dalam surat perintah tersebut, sehingga seperti yang disampaikan kuasa pendamping saya sangat meyakini jika surat perintah tersebut diduga tanpa ijin pengadilan setempat.

Baca Juga :   Hormati Kearifan Lokal, Babinsa Kelurahan Kratonan Monitoring Gelar Budaya

Saat ditanya langkah apa yang akan dilakukan setelah ini, maka dengan tegas disampaikan kami akan melakukan upaya Praperadilan terhadap Polsek Sumbersari kalau perlu kita akan melayangkan surat kepada dewan kehormatan dan kode etik polri.

Perlu kita sampaikan bahwa perkara dengan objek yang sama pada bulan mei tahin 2023 pernah dilaporkan oleh SUKARTINI selaku pemilik sah sesuai sertifikat Hak Milik atas tanah yang hingga saat ini tidak ada respon dari polres Jember, namun tiba tiba ada laporan dari Terlapor saat itu yaitu saudara Hndk dan sudah dilakukan pemeriksaan di polres jember pada saat itu saya dan Sukartini dipanggil sebagai saksi dan yang terlapor saat itu adalah notaris Bambang Hermanto, dan perkara inipun sedang berlangsung di PN tentang gugatan perdatanya oleh SUKARTINI selaku penggugat dan saya selaku Ikut tergugat, hal ini juga yang akan kita pertanyakan sekaligus disampaikan sebagai materi dalam gugatan Praperadilan nanti.

Prinsip kami selaku pendamping adalah membantu dan memperjuangkan kebenaran dan keadilan bagi masyarakat dan terakhir kami berharap pihak APH bisa bersikap netral dan adil agar permasalahan ini bisa jelas dan gamblang siapa sebenarnya yang dirugikan bisa terjawab dengan berkeadilan.

Baca Juga :   Ground Breaking Lampung City Mall dan Bay Apartemen Pertama di Lampung

Korwil Jatim Holiyadi

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 239 kali

Baca Lainnya

Perpisahan dan Pelepasan SDN Gambirono 01 Tahun Ajaran 2024 – 2025 dengan Tema” Selamat Meraih Cita Cita dan Masa Depan Gemilang”.

15 Juni 2025 - 17:51 WIB

Pergantian Antar Waktu (PAW) Serentak ditunda Begini Tanggapan Kepala Dinas DPMD !!!

14 Juni 2025 - 06:39 WIB

Lepas Pisah SDN Pancakarya 03 Tahun Ajaran 2024 – 2025 Berjalan dengan Khidmat.

13 Juni 2025 - 19:03 WIB

Pelaksanaan Tes Tulis dan Pengumuman Bacalon Perangkat Desa Petung dengan Nilai Tertinggi.

13 Juni 2025 - 07:01 WIB

Dinkes Pringsewu Gelar Pertemuan Pencatatan dan Pelaporan Berbasis Aplikasi Program Penyakit Tidak Menular

12 Juni 2025 - 20:42 WIB

Sosialisasi Kementerian ATR/BPN Bersama Gus Muhammad Khozin DPR RI Komisi II

12 Juni 2025 - 11:17 WIB

Trending di Jawa Timur