Menu

Mode Gelap

Daerah · 22 Mei 2018 18:51 WIB · waktu baca 1 menit

Lagi-Lagi Satnarkoba Polres Tuba Tangkap Pria Penjual Narkotika


Lagi-Lagi Satnarkoba Polres Tuba Tangkap Pria Penjual Narkotika Perbesar

Gemasamudra.com – Daerah,Lampung.

Tulang Bawang Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap KI (33), yang diduga kuat sebagai penjual narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, pelaku ditangkap Satnarkoba hari Sabtu (19/5) sekira pukul 23.00 WIB saat sedang berada di rumah.

Klik Gambar

“KI yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Jalan 2 Bujung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Boby. Selasa (22/5).

Baca Juga :   Sekolah Terkena Banjir , Komisi IV DPRD TUBA Tinjau Langsung

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari warga masyarakat tentang aktivitas pelaku yang suka menjual narkotika jenis sabu.

“Berbekal informasi tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan tentang kebenarannya dan dilakukan penggerbekan serta penangkapan terhadap pelaku, saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas kami menemukan narkotika jenis sabu, selanjutnya pelaku beserta BB (barang bukti) dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” jelas Iptu Boby.

Baca Juga :   Lagi-lagi Pelaksanaan Pembangunan Pekon Abaikan SKB-4 Menteri, Pekon Pujodadi Diduga Borongkan Upah Tenaga Kerjanya

Iptu Boby menerangkan, BB yang ditemukan di dalam rumah pelaku yaitu 1 bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu, 3 bungkus plastik klip kecil sisa pakai sabu, 7 buah alat sekop sabu (pipet tajam), handphone (HP) nokia, HP samsung, HP advan, HP vivo dan beberapa struk transaksi non tunai yang diduga untuk membeli narkotika jenis sabu.

Baca Juga :   Sosialisasi New Normal di Binjai Ngagung, Ellya Bagikan Sembako pada Masyarakat

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang. “Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.” tandasnya.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Hari Perempuan Sedunia Dalam Sudut Pandang Ketua PC Fatayat NU Pringsewu

8 Maret 2025 - 19:44 WIB

Tiga Oknum Jalani Proses Hukum, PTPN I Regional 5 Ultimatum Oknum Lain Penguasa Lahan Ilegal di Ijen

8 Maret 2025 - 18:18 WIB

PSHT Rayon Sidodadi Ranting Tempurejo Cabang Jember Mengadakan Baksos Menambal Jalan

7 Maret 2025 - 14:10 WIB

Advokat Novianti Laporkan UU ITE Medsos “Andi Surya” Ke Polda Lampung*

7 Maret 2025 - 12:46 WIB

Pelaksanaan Pelayanan Administratif Pada Kantor BPN Tuba Dikeluhkan Warga Menggala

7 Maret 2025 - 04:13 WIB

PSHT Cabang Jember, Respon Positif Usulan PB PGRI Pencak Silat Jadi Kurikulum Sekolah

6 Maret 2025 - 17:19 WIB

Trending di Daerah