Menu

Mode Gelap

Daerah · 22 Mei 2018 18:51 WIB ·

Lagi-Lagi Satnarkoba Polres Tuba Tangkap Pria Penjual Narkotika


Lagi-Lagi Satnarkoba Polres Tuba Tangkap Pria Penjual Narkotika Perbesar

Gemasamudra.com – Daerah,Lampung.

Tulang Bawang Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap KI (33), yang diduga kuat sebagai penjual narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, pelaku ditangkap Satnarkoba hari Sabtu (19/5) sekira pukul 23.00 WIB saat sedang berada di rumah.

Klik Gambar

“KI yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Jalan 2 Bujung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Boby. Selasa (22/5).

Baca Juga :   Peran Aktif Penanganan Kasus Stunting, TP PKK Pekon Pandansari Selatan Gelar Penyuluhan

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari warga masyarakat tentang aktivitas pelaku yang suka menjual narkotika jenis sabu.

“Berbekal informasi tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan tentang kebenarannya dan dilakukan penggerbekan serta penangkapan terhadap pelaku, saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas kami menemukan narkotika jenis sabu, selanjutnya pelaku beserta BB (barang bukti) dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” jelas Iptu Boby.

Baca Juga :   DPD POSPERA provinsi Lampung, Meminta KPK Agar Melakukan Pemeriksaan Secara Kolektif Atas Penggunaan DD

Iptu Boby menerangkan, BB yang ditemukan di dalam rumah pelaku yaitu 1 bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu, 3 bungkus plastik klip kecil sisa pakai sabu, 7 buah alat sekop sabu (pipet tajam), handphone (HP) nokia, HP samsung, HP advan, HP vivo dan beberapa struk transaksi non tunai yang diduga untuk membeli narkotika jenis sabu.

Baca Juga :   Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Berkunjung ke Kemendagri, Bangun Koordinasi Wujudkan Pringsewu MAKMUR

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang. “Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.” tandasnya.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Ketua Harian DPD Partai Golkar Prov Lampung Riza Mirhardi Lepas Keberangkatan Kader Ikuti Diklat PP AMPG

4 Desember 2025 - 20:41 WIB

Kunjungan Ketua TP-PKK Tulang Bawang ke Puskesmas Menggala dalam Rangka Hari Ibu dan HUT Dharma Wanita

3 Desember 2025 - 15:50 WIB

Baru Dibangun, Proyek Jalan Sidoharjo-Podomoro Sudah Amblas

2 Desember 2025 - 20:28 WIB

2 Desember 2025 - 08:22 WIB

Kades menghimbau untuk meningkatkan siskamling tanggapi Aksi Pencurian 2 Ekor Sapi Di Nogosari.

30 November 2025 - 18:45 WIB

Sambung Kedekatan Dengan MGG Pergunu Jember Gandeng Rilis Fakta Berkolaborasi dalam OJT Jurnalistik, Tingkatkan Kompetensi Guru di Hari Guru Nasional

30 November 2025 - 11:50 WIB

Trending di Daerah