Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 4 Agu 2020 22:28 WIB ·

Korwil NGO-JPK Lamtim-Metro : Djoko Tjandra Ditangkap Sedangkan Satono Tidak


Korwil NGO-JPK Lamtim-Metro : Djoko Tjandra Ditangkap Sedangkan Satono Tidak Perbesar

Gemasamudra.com

LAMPUNG TIMUR – (GS) – Selama delapan tahun berjalan mantan Bupati Kabupaten Lampung Timur, Satono belum kunjung tertangkap, ia dinyatakan terbukti korupsi dana APBD Lamtim sebesar Rp.119 milyar.

Haruskah Bareskrim Polri pimpinan Jenderal Idham Aziz menangkap Satono buronan koruptor kelas kakap dari Propinsi Lampung Kabupaten Lampung Timur itu. Sebab telah berlangsung selama sewindu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum berhasil menemukan DPO-nya itu.

Klik Gambar

Satono divonis berdasarkan hasil keputusan Hakim Mahkamah Agung (MA) dengan pidana penjara selama 15 tahun dan diwajibkan membayar denda Rp.500 juta pada 21 Mei 2012 silam, sebelum lembaran vonis diterima ia terlebih dahulu ambil jurus terakhir yakni langkah seribu alias kabur.

Baca Juga :   Secara Sukarela, Warga Kampung Andalas Cermin Serahkan Senpi Rakitan ke Polsek Rawa Pitu

Sekretaris Kordinator Wilayah (Korwil) Non Government Organizational (NGO) Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Kabupaten Lampung Timur dan Kota Metro mengkritisi Ki. Dalang mantan Bupati Lampung Timur buronan yang belum tertangkap.

“Gimana dengan Ki. Dalang (Satono mantan Bupati) Lampung Timur yang hilang tak tau dimana rimbanya,” kata Mirwan Selasa (4/8/2020).

Pihaknya akan mencoba memberikan statement ke pihak penegak hukum baik Kepolisian dan Kejaksaan terkait belum tertangkapnya Satono bagaikan ditelan bumi.

Baca Juga :   Wagub Dorong Penyuluh Pertanian Cegah Terjadinya Alih Fungsi Lahan dan Ikut Lakukan Regenerasi

“Coba kita kasih statemen ke pihak penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan, mengenai belum diketemukannya buronan korupsi Lampung Timur mantan Bupati yang hilang bak ditelan Bumi,” tegas Setwil NGO-JPK Lamtim-Metro.

Mengapa Djoko Tjandra bisa tertangkap sedangkan Satono tidak, walaupun ternyata terdapat pihak-pihak penegak hukum melindungi.

“Djoko Tjandra yang notabenenya buronan kelas kakap hilang 11 tahun bisa ketangkap. Walau ternyata ada pihak-pihak penegak hukum yang melindungi,” tegas Setwil NGO-JPK Lamtim-Metro.

Baca Juga :   Babinsa Joyotakan Monitoring Penialian dan Penggembangan Kampung KB Sekar Melati

Hal itu dipertegas oleh Adi Surya,SH Ketua Bidang Devisi Hukum dan Advokasi Korwil NGO-JPK Lamtim-Metro. Adi sangat menyetujui apabila isu tersebut diangkat kembali ke permukaan.

“Cocok yang ini, angkat lagi isue ini kepermukaan !?,” timpal Adi Surya.

Penulis : (Team)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

2 Desember 2025 - 08:22 WIB

Ribuan Warga Ikuti Colour Fun Dan Gelaran Budaya, Festival Way Kambas XX Tahun 2025 Semarak

30 November 2025 - 15:16 WIB

Sambung Kedekatan Dengan MGG Pergunu Jember Gandeng Rilis Fakta Berkolaborasi dalam OJT Jurnalistik, Tingkatkan Kompetensi Guru di Hari Guru Nasional

30 November 2025 - 11:50 WIB

Disporapar Pringsewu Gelar Pelatihan Pengembangan Kepempimpinan Pemuda

28 November 2025 - 11:24 WIB

Ketidakhadiran TKSK Kencong Jadi Sorotan, Rangkap Jabatan Sururi Diunggah ke Permukaan

27 November 2025 - 06:09 WIB

Dinkes Pringsewu Gelar Jambore Kader Posyandu

25 November 2025 - 16:42 WIB

Trending di Berita Terkini