Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 4 Agu 2020 22:28 WIB ·

Korwil NGO-JPK Lamtim-Metro : Djoko Tjandra Ditangkap Sedangkan Satono Tidak


Korwil NGO-JPK Lamtim-Metro : Djoko Tjandra Ditangkap Sedangkan Satono Tidak Perbesar

Gemasamudra.com

LAMPUNG TIMUR – (GS) – Selama delapan tahun berjalan mantan Bupati Kabupaten Lampung Timur, Satono belum kunjung tertangkap, ia dinyatakan terbukti korupsi dana APBD Lamtim sebesar Rp.119 milyar.

Haruskah Bareskrim Polri pimpinan Jenderal Idham Aziz menangkap Satono buronan koruptor kelas kakap dari Propinsi Lampung Kabupaten Lampung Timur itu. Sebab telah berlangsung selama sewindu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum berhasil menemukan DPO-nya itu.

Klik Gambar

Satono divonis berdasarkan hasil keputusan Hakim Mahkamah Agung (MA) dengan pidana penjara selama 15 tahun dan diwajibkan membayar denda Rp.500 juta pada 21 Mei 2012 silam, sebelum lembaran vonis diterima ia terlebih dahulu ambil jurus terakhir yakni langkah seribu alias kabur.

Baca Juga :   Tim Forensik Polda Lampung Bongkar Makam Brigadir EA, Ini Penyebabnya

Sekretaris Kordinator Wilayah (Korwil) Non Government Organizational (NGO) Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Kabupaten Lampung Timur dan Kota Metro mengkritisi Ki. Dalang mantan Bupati Lampung Timur buronan yang belum tertangkap.

“Gimana dengan Ki. Dalang (Satono mantan Bupati) Lampung Timur yang hilang tak tau dimana rimbanya,” kata Mirwan Selasa (4/8/2020).

Pihaknya akan mencoba memberikan statement ke pihak penegak hukum baik Kepolisian dan Kejaksaan terkait belum tertangkapnya Satono bagaikan ditelan bumi.

Baca Juga :   Rangka Peningkatan Imunitas Tubuh,Puskesmas Menggala Sukseskan 25 Program BMW

“Coba kita kasih statemen ke pihak penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan, mengenai belum diketemukannya buronan korupsi Lampung Timur mantan Bupati yang hilang bak ditelan Bumi,” tegas Setwil NGO-JPK Lamtim-Metro.

Mengapa Djoko Tjandra bisa tertangkap sedangkan Satono tidak, walaupun ternyata terdapat pihak-pihak penegak hukum melindungi.

“Djoko Tjandra yang notabenenya buronan kelas kakap hilang 11 tahun bisa ketangkap. Walau ternyata ada pihak-pihak penegak hukum yang melindungi,” tegas Setwil NGO-JPK Lamtim-Metro.

Baca Juga :   Nessy-Imam Berikan Pemantapan dan Pembekalan Relawan BASMI Lampung Tengah

Hal itu dipertegas oleh Adi Surya,SH Ketua Bidang Devisi Hukum dan Advokasi Korwil NGO-JPK Lamtim-Metro. Adi sangat menyetujui apabila isu tersebut diangkat kembali ke permukaan.

“Cocok yang ini, angkat lagi isue ini kepermukaan !?,” timpal Adi Surya.

Penulis : (Team)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Pengembang Properti di Gading Rejo Berinisial YD Diduga Tipu Konsumen

5 April 2026 - 13:43 WIB

Ratusan Atlet Penuh Semangat Mengikuti Kejuaraan Domino Yang Digelar oleh Cabang ORADO Jember.

2 April 2026 - 16:14 WIB

Polemik Infaq ASN Pringsewu Memanas: Gaji Dipotong Tanpa Persetujuan, Sekda Minta Korban Melapor

16 Maret 2026 - 23:30 WIB

Wujudkan Transparansi, BPKAD Pringsewu Teken MoU Datun dengan Kejaksaan

16 Maret 2026 - 08:32 WIB

Dakwaan Jaksa Dipersoalkan, Kuasa Hukum Dedy Dwi Setiawan Ajukan Eksepsi di Sidang Tipikor

11 Maret 2026 - 13:48 WIB

Kendalikan Harga Jelang Lebaran, Pemkab Pringsewu Gelar Pasar Murah di Pekon Fajar Agung

10 Maret 2026 - 11:01 WIB

Trending di Berita Indonesia