Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 9 Nov 2020 13:45 WIB ·

Kompak, Bapak dan Anak di Pringsewu Barengan Jual Sabu-sabu


Kompak, Bapak dan Anak di Pringsewu Barengan Jual Sabu-sabu Perbesar

Gemasamudra.com

PRINGSEWU – (GS) – Tak jera, baru keluar dari lapas, bapak dan anak asal Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo kembali mengendarkan sabu-sabu.

Atas perbuatan tersebut, keduanya ditangkap oleh Satreskoba Polres Pringsewu. Kedua orang tersebut yakni BAW (42) yang berperan sebagai bandar dan MGR (20) yang berperan sebagai pengedar.

Selain mengamankan bapak anak tersebut, Satnarkoba juga mengamankan tiga pelaku yang diduga sebagai pemakai yakni RN (21) residivis kasus narkoba juga, kemudian AH (19) dan MFR (21).

Klik Gambar

Kelimanya ditangkap pada hari Sabtu, 7 November lalu, di lima tempat yang berbeda-beda.

” BAW ditangkap di Pekon Bulukarto dengan barang bukti 0,21 gram sabu, plastik klip bekas pakai dan 1 unit HP. Kemudian MGR ditangkap di Pekon Bumi Ayu Kecamatan Pringsewu dengan barang bukti 0,19 gram sabu, 2 unit HP dan 1 bundel plastik klip kosong,” ujar Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK, Senin (9/11/20) siang.

Baca Juga :   Warga Mojosongo Guyub Rukun Kerja Bakti TMMD Sengkuyung I TA. 2019

Selanjutnya RN ditangkap di Pekon Tulung Agung dengan barang bukti 0,20 gram sabu, kaca pirek bekas pakai dan 1 unit HP.

Dan, untuk pelaku AH ditangkap di Pekon Bulukarto dan MFR di Pekon Sidoharjo dengan BB kaca pirek bekas pakai, plastik klip bekas pakai dan 1 unit HP.

Dikatakan boleh Khaerul, pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari tertangkapnya pelaku RN yang kemudian saat dikembangkan ternyata mengaku mendapatkan sabu dari pelaku MGR.

Baca Juga :   PSHT Ranting Ambulu menggelar Halal Bihalal dengan penuh kehangatan di Pendopo Ranting Ambulu

“Setelah dilakukan penangkapan, MGR mengungkapkan bahwa sabu didapat dari orang tuanya (BAW), dan selain dijual kepada RN, MGR juga menjual sabu kepada pelaku AH dan MFR,” bebernya.

Dari lima pelaku yang berhasil ditangkap, tiga diantaranya merupakan residivis kasus narkoba yang sudah menjalani vonis pengadilan di Lapas Kota Agung yaitu BAW, MGR dan RN.

“Pelaku BAW baru keluar LP bulan April 2020, MGR pada bulan Oktober 2020 dan RN bulan Februari 2020,” lanjutnya.

Saat diinterogasi, pelaku BAW mengaku menekuni bisnis narkoba karena motif ekonomi.

Baca Juga :   Inspektorat Kabupaten Pringsewu Menyerahkan Berkas Laporan Dugaan Penyimpangan DD Tahun 2017

“Pengakua pelaku, butuh uang untuk biaya hidup sehari-hari,” ucap dia.

Saat ini, kelima pelaku telah diamankan di Mapolres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku BAW dan MGR dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 144 (1) UU RI NO 35 TH 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Sedangkan terhadap pelaku RN, MRF dan AH di jerat dengan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis : Redaktur

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

KadisDinkes Tuba Mengapresiasi Langkah Responsif Wakil Bupati Tuba Hankam Hasan

8 Desember 2025 - 13:25 WIB

Teuku Wahyu Resmi Gandeng Parosil Mabsus, Duduki Jabatan Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Lampung Barat

7 Desember 2025 - 12:36 WIB

Pelantikan PPPK Tahap II Pringsewu Berlangsung di Aula yang Sempit, 191 Peserta Terpaksa Berdesakan

7 Desember 2025 - 10:51 WIB

MGG Jember Dorong Literasi Pelajar Lewat Diklat Jurnalistik Sekolah di MA Asy-Syafi’iyah

7 Desember 2025 - 10:14 WIB

Farras Ulinnuha, Wisudawan Termuda UGM: ‘Saya Ingin Jadi Dokter dan Kembali ke Lampung’

5 Desember 2025 - 18:29 WIB

Usung Konsep Food Court Romantic Savor, Wisata Alam Talang Indah Mulai Menggeliat

5 Desember 2025 - 11:30 WIB

Trending di Berita Nasional