Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 9 Nov 2020 13:45 WIB ·

Kompak, Bapak dan Anak di Pringsewu Barengan Jual Sabu-sabu


Kompak, Bapak dan Anak di Pringsewu Barengan Jual Sabu-sabu Perbesar

Gemasamudra.com

PRINGSEWU – (GS) – Tak jera, baru keluar dari lapas, bapak dan anak asal Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo kembali mengendarkan sabu-sabu.

Atas perbuatan tersebut, keduanya ditangkap oleh Satreskoba Polres Pringsewu. Kedua orang tersebut yakni BAW (42) yang berperan sebagai bandar dan MGR (20) yang berperan sebagai pengedar.

Selain mengamankan bapak anak tersebut, Satnarkoba juga mengamankan tiga pelaku yang diduga sebagai pemakai yakni RN (21) residivis kasus narkoba juga, kemudian AH (19) dan MFR (21).

Klik Gambar

Kelimanya ditangkap pada hari Sabtu, 7 November lalu, di lima tempat yang berbeda-beda.

” BAW ditangkap di Pekon Bulukarto dengan barang bukti 0,21 gram sabu, plastik klip bekas pakai dan 1 unit HP. Kemudian MGR ditangkap di Pekon Bumi Ayu Kecamatan Pringsewu dengan barang bukti 0,19 gram sabu, 2 unit HP dan 1 bundel plastik klip kosong,” ujar Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK, Senin (9/11/20) siang.

Baca Juga :   Bupati Tulang Bawang Hj.Winarti SE,MH,.Buka Musrembang RKPD Tahun 2019

Selanjutnya RN ditangkap di Pekon Tulung Agung dengan barang bukti 0,20 gram sabu, kaca pirek bekas pakai dan 1 unit HP.

Dan, untuk pelaku AH ditangkap di Pekon Bulukarto dan MFR di Pekon Sidoharjo dengan BB kaca pirek bekas pakai, plastik klip bekas pakai dan 1 unit HP.

Dikatakan boleh Khaerul, pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari tertangkapnya pelaku RN yang kemudian saat dikembangkan ternyata mengaku mendapatkan sabu dari pelaku MGR.

Baca Juga :   Kelebihan dan Kekuranan Cagub Lampung menurut Pengamat Dunia Hiburan

“Setelah dilakukan penangkapan, MGR mengungkapkan bahwa sabu didapat dari orang tuanya (BAW), dan selain dijual kepada RN, MGR juga menjual sabu kepada pelaku AH dan MFR,” bebernya.

Dari lima pelaku yang berhasil ditangkap, tiga diantaranya merupakan residivis kasus narkoba yang sudah menjalani vonis pengadilan di Lapas Kota Agung yaitu BAW, MGR dan RN.

“Pelaku BAW baru keluar LP bulan April 2020, MGR pada bulan Oktober 2020 dan RN bulan Februari 2020,” lanjutnya.

Saat diinterogasi, pelaku BAW mengaku menekuni bisnis narkoba karena motif ekonomi.

Baca Juga :   Seorang Penderita Diabetes di Lampung Timur Butuh Uluran Tangan Pemerintah

“Pengakua pelaku, butuh uang untuk biaya hidup sehari-hari,” ucap dia.

Saat ini, kelima pelaku telah diamankan di Mapolres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku BAW dan MGR dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 144 (1) UU RI NO 35 TH 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Sedangkan terhadap pelaku RN, MRF dan AH di jerat dengan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis : Redaktur

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Mentan dan Wagub Jatim Sambangi Jember, Bupati Fawait Tegaskan Komitmen Wujudkan Lumbung Pangan Jawa Timur

1 November 2025 - 17:05 WIB

Langkah Serius IWO : Usai Rakernas, Targetkan Jadi Konstituen Dewan Pers

30 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Dinkes Pringsewu Gelar Workshop Epidemiologi Malaria 1-2-5 Tingkat Kabupaten

30 Oktober 2025 - 16:49 WIB

Dinkes Pringsewu Gelar Workshop Implementasi Kawasan Tanpa Rokok

30 Oktober 2025 - 16:30 WIB

Kuasa Hukum dari Law Firm Rudi&Partners, mendesak OJK untuk Ambil Langkah Tegas

30 Oktober 2025 - 09:51 WIB

Tubaba Art Festival #9 Segera Digelar, Ini Rangkaian Acaranya

29 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Trending di Berita Indonesia