Menu

Mode Gelap

Tanggamus · 18 Feb 2022 13:19 WIB ·

Dugaan Pendamping PKH Gesek KKS BPNT, Dinas Sosial Tanggamus Minta Korkab PKH Turun


					Dugaan Pendamping PKH Gesek KKS BPNT, Dinas Sosial Tanggamus Minta Korkab PKH Turun Perbesar

Dengarkan postingan ini
Gemasamudra.com

TANGGAMUS (GS) – Jika memang terbukti ada oknum Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang melanggar kode etik pendamping maka tidak segan-segan akan diberikan sanksi tegas berupa Surat Peringatan (SP) 3 atau diberhentikan secara langsung.

Hal ini yang disampaikan oleh Vina Oktasari, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus, saat diminta tanggapan terkait dugaan adanya keterlibatan Oknum Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, dalam penyaluran program sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT, Kamis (18/2/22).

Baca Juga :   Tanggapi Surat Edaran Bupati Terkait Kegiatan Keagamaan, Wabup Lakukan Rapat Pembahasan

“Saya sudah minta Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH agar turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran tentang keterlibatan Nikmah Wati selaku Pendamping PKH Pekon Banjar Agung Udik, pada proses penyaluran sembako, benarkah yang ngegesek Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) milik KPM itu pendampingnya, kita juga harus tahu fakta dilapangan seperti apa,” ujar Vina kepada media ini melalui sambungan teleponnya.

Klik Gambar

Lanjut Vina, proses penyaluran sembako BPNT tidak ada peran dari Pendamping PKH melainkan peran dari Pendamping Tenagah Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) setempat. Kemudian kalau kebenaran adanya keterlibatan dari Pendamping PKH ada konsekuensi yang akan diberikan.

Baca Juga :   Beri Bantuan LKS Alamanda Dan PD IWO Tanggamus Sambangi Kediaman Disabilitas Di Kecamatan Pugung..!!

“Kalau saya keterkaitan dengan adanya Pendamping PKH melakukan diluar kode etik terpaksa kami kasih SP 3 makanya saya tidak sembarangan, kalau saya mau berkomentar saya harus kroscek dulu dibawah, kalau memang bener tanggung konsekuensinya oleh pendamping yang bersangkutan, kemungkinan dia dipecat dengan memberikan masukan ke Kemnsos (Kementrian Sosial),” tandas Vina.

Terpisah, Habibulloh Koordinator Kabupaten PKH, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon di nomor 08527994 xxxx seolah menghindar meskipun berdering tidak ada itikad baik untuk diangkat, melalui pesan singkat Wattshap pun diabaikan begitu saja seperti ada yang ditutup-tutupinya.

Baca Juga :   Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Pekon Sinar Agung Segera Ditindak Inspektorat

Disisi lain, Dadan Koordinator Kecamatan PKH, kepada media ini mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Korkab PKH dan Kabid Limjamsos Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus.

“Nanti saya akan koordinasi terlebih dahulu dengan Korkab dan Kabidnya bu Vina, mudah-mudahan untuk kedepannya menghadapi tahun 2022 ini jangan terjadi lagi hal seperti ini,” pungkas Dadan.(Tim)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Baca Lainnya

Diduga Pungli, Pembuatan Surat Keterangan Jual Beli Tanah Diminta Kadus Pulau Panggung Biaya 500 Ribu

9 Maret 2024 - 21:21 WIB

Pembinaan Camat Limau sia-sia, Kakon Pariaman Diduga Tetap Salah Gunakan Wewenang Selewengkan Dana Desa

15 November 2023 - 15:34 WIB

Memahami Plinplan

22 September 2023 - 23:59 WIB

BAZNAS Kabupaten Tanggamus Kembali Berikan Bantuan Medis di Pekon Talang Padang

9 Agustus 2023 - 20:04 WIB

Apel Gelar Pasukan, Polres Tanggamus Siap Melaksanakan Operasi Patuh Krakatau 2023

10 Juli 2023 - 16:42 WIB

Pembina FWK Kabupaten Tanggamus Selenggarakan Grasstrack Pada Peringatan HUT Bhayangkara yang 77

9 Juli 2023 - 13:32 WIB

Trending di Berita Terkini