Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 21 Feb 2025 22:00 WIB ·

Klarifikasi Nining Syafni Syah Soal Sengketa Proyek Gedung UMITRA


Klarifikasi Nining Syafni Syah Soal Sengketa Proyek Gedung UMITRA Perbesar

Bandar Lampung-Nining Syafni Syah, kontraktor pembangunan Gedung Rektorat Universitas Mitra Indonesia (UMITRA), menyampaikan klarifikasi resmi menanggapi pernyataan pihak UMITRA.

Dalam pernyataan yang dilontarkan pihak UMITRA melalui Kepala Pusat Humas dan Kerjasama, Agus Setiyo, menyebut Nining Syafni Syah (NSS) menyebar hoaks, melakukan pemerasan, terancam pidana, dan dikenai denda Rp2,4 miliar terkait proyek gedung tujuh lantai, pada Jum’at (21/02/2025).

Dalam rilis persnya, Nining menyebut permasalahan ini berakar dari perubahan sepihak spesifikasi proyek, penundaan pembayaran, serta penghentian pekerjaan tanpa itikad baik oleh UMITRA.

Klik Gambar

“Saya tidak pernah menyebar hoaks ataupun melakukan pemerasan, tuduhan keji itu harus dapat dibuktikan dan dipertanggung jawabkan. Tuntutan saya murni atas hak pembayaran sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati sejak 28 Desember 2021 dan pekerjaan tambahan yang telah diselesikan. Saya punya bukti dan saksi untuk membuktikan bahwa pekerjaan, termasuk pekerjaan tambahan yang dilaksanakan atas permintaan UMITRA, telah selesai dengan baik, ungkap Nining, Jumat (21/02/2025).

**Kronologi Kontrak dan Perubahan Spesifikasi**

Kontrak kerja awal senilai Rp13,35 miliar ditandatangani Nining dan Pimpinan UMITRA (inisial AR) pada 28 Desember 2021.

Baca Juga :   Perilaku 3 Hari Terakhir Bupati Tulang Bawang Selama Sakit

Namun, dalam pelaksanaannya, UMITRA secara berulang mengubah spesifikasi teknis tanpa negosiasi untuk tambahan pekerjaan (addendum) atau kompensasi anggaran untuk pekerjaan tambahan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), diluar kontrak kerja awal.

“Contohnya, spesifikasi pintu kayu kelas 2 dalam RAB kontrak kerja awal diubah menjadi pintu aluminium berkaca tanpa kesepakatan tambahan (addendum). Bahkan menjelang akhir proyek, UMITRA meminta pekerjaan tambahan diluar kontrak kerja awal, seperti pemasangan AC untuk lantai 2-7, pembongkaran paving blok, hingga pemasangan panggung di lantai 7. Ini jelas mengganggu jadwal penyelesaian,” tegas Nining dalam keterangan tertulis, Jumat (21/2).

**Penundaan dan Tuntutan Denda Sepihak**
Nining menyatakan penundaan proyek justru dipicu lambatnya respons UMITRA. Bahkan diantaranya, “pimpinan UMITRA baru menginstruksikan membuat penawaran pemasangan AC, pada 16 November 2022, padahal kontrak berakhir 28 Desember 2022. Alih-alih mempertimbangkan hal ini, UMITRA menuntut denda keterlambatan Rp4,67 miliar. Saya sempat dipaksa menandatangani surat pinalti dan ingin dibidik oleh (AR), ada saksi”, jelas Nining.

*“Siapa sebenarnya yang memeras? Saya punya bukti dokumen pekerjaan tambahan yang mereka instruksikan, tapi ketika saya ajukan addendum, UMITRA menolak membayar. Justru ini bentuk pemaksaan yang menguntungkan sepihak,” lanjut Nining. Ia juga menyebut saksi dari internal UMITRA siap membuktikan klaimnya.*

Baca Juga :   Jelang pergantian tahun Polres Tulang Bawang Bersama TNI Gelar razia Gabungan

**Upaya Hukum dan Mediasi Mandek**
Kantor Hukum Novianti, S.H., selaku kuasa hukum Nining, telah mengirimkan somasi pada 6 Januari dan 30 Januari 2025 terkait penyelesaian pembayaran pekerjaan tambahan yang telah diselesaikan.

Pada 13 Januari 2025 saat mediasi (AR) dan (TH) tidak pernah menanyakan kelengkapan dokumen kepada Nining dan hanya memaparkan rincian dari pihak UMITRA, meskipun sempat menghasilkan kesepakatan inventarisasi pekerjaan tambahan yang langsung diinstruksikan oleh (AR) melalui kuasa hukum (TH) keesokan hari nya.

“Namun proses dokumentasi terhambat karena petugas keamanan UMITRA arogan terhadap saya dan tim, sempat melarang prosesi dokumentasi pekerjaan tambahan yang telah selesai saya kerjakan, meskipun akhirnya tetap didokumentasikan, pada14 Februari 2025, ungkap Nining.

“(AR) melalui kuasa hukum nya (TH) mengatakan akan menyelesaikan kewajiban pembayaran, saya ada dokumen dan dokumentasinya. Namun hingga kini, kenyataan nya belum dibayarkan dan UMITRA belum menandatangani Berita Acara Serah Terima untuk kontrak kerja awal maupun pekerjaan tambahan, meski proyek telah rampung 1,5 tahun yang lalu, jadi saya merasa sangat dibohongi oleh (AR),” papar Nining.

Baca Juga :   Penanaman Pohon Serentak Di Lakukan Pemkot Metro Dan Kodim 04/11 / KM

**Aksi Damai dan Langkah Hukum Lanjutan**
Sebagai bentuk protes, pada 19 Februari 2025, Nining menggelar aksi damai didukung massa solidaritas organisasi masyarakat PEKAT Indonesia Bersatu. Nining meminta UMITRA segera menyelesaikan kewajiban pembayaran atas hasil pekerjaan tambahan yang telah diselesaikan diluar kontrak kerja awal.

“Saya telah memenuhi semua kewajiban kontrak kerja awal dan addendum. Semua tuntutan saya didukung bukti dokumen, fisik, saksi, dan somasi resmi. Saya hanya minta keadilan, hak dan kewajiban masing-masing harus dipenuhi seimbang” tegasnya.

Nining bersama kuasa hukumnya menyiapkan “gugatan perdata untuk pelunasan pembayaran, sita objek pekerjaan, hingga pelaporan pidana terkait sengketa tersebut maupun jika tuduhan hoaks dan pencemaran nama baik terus dilontarkan”.

Nining menekankan pentingnya penyelesaian permasalahan berbasis fakta. “Saya meminta, UMITRA bertanggung jawab memenuhi kewajiban dengan itikad baik. Keadilan harus ditegakkan untuk semua pihak,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Pihak UMITRA belum memberikan tanggapan lebih lanjut.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 125 kali

Baca Lainnya

Usai Dilantik, Bupati Terpilih Qudrotul Ikhwan Melaksanakan Serah Terima Jabatan

22 Februari 2025 - 12:33 WIB

Pelantikan Bupati Pringsewu di Jakarta jadi Ajang Plesiran Kepala OPD, Akademisi UBL: Apa Urgensinya?

22 Februari 2025 - 00:12 WIB

Pekat IB Kota Metro Bersama GMDM Kota Metro Berbagi Sembako

21 Februari 2025 - 14:47 WIB

Dilantik di Istana, Bambang-Rafieq Sampaikan Salam ke Warga Metro

20 Februari 2025 - 13:18 WIB

Sah, Bupati Dan Wabup Terpilih Tulang Bawang Dilantik Secara Serentak Oleh Presiden Prabowo Subianto

20 Februari 2025 - 12:26 WIB

Sidang Pertama Nomor : 12/Pdt.G/2025/PN Jmr. Di Tunda Karena satu Tergugat saudara Jatim Mempunyai Penyakit Gangguan Kejiwaan.

19 Februari 2025 - 21:43 WIB

Trending di Berita Nasional