Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 14 Jul 2026 18:25 WIB ·

Penerimaan PBB Wilayah Tapal Kuda Melonjak 670 Persen, Sektor Pertambangan Jadi Penopang


Penerimaan PBB Wilayah Tapal Kuda Melonjak 670 Persen, Sektor Pertambangan Jadi Penopang Perbesar

Korwil Jatim Holiyadi

Jember, Gemasamudra.com – Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Tapal Kuda hingga Triwulan II Tahun 2026 menunjukkan pertumbuhan yang sangat signifikan. Realisasi penerimaan PBB tercatat mencapai sekitar Rp14,99 miliar, atau meningkat 670,76 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Data tersebut disampaikan dalam Press Release Asset Liabilities Committee (ALCo) Kementerian Keuangan RI Wilayah Tapal Kuda Triwulan II Tahun 2026 yang digelar di Aula Lantai 2 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jember, Selasa (14/7/2026).

Klik Gambar

Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data KPP Pratama Jember, Tri Koeswijanto, menjelaskan bahwa target penerimaan PBB tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2,2 miliar, sedangkan realisasi tahun 2025 mencapai Rp3,4 miliar. Hingga akhir Triwulan II 2026, realisasi justru telah menembus Rp14 miliar.

Baca Juga :   HUT ke-61, Karang Taruna Pringsewu Gelar Vaksinasi Covid-19

“Target ditetapkan oleh pemerintah pusat, sedangkan realisasi di daerah mengikuti penerimaan yang terjadi. Lonjakan PBB tahun ini terutama berasal dari pembayaran pajak perusahaan-perusahaan di sektor pertambangan,” jelas Tri saat sesi tanya jawab dengan wartawan.

Selain PBB, penerimaan pajak secara keseluruhan di wilayah kerja KPP Pratama Jember hingga Juni 2026 mencapai Rp1,084 triliun atau 37,99 persen dari target tahunan. Angka tersebut tumbuh 11,51 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025.

Baca Juga :   DPD PSI Pringsewu Gelar Konsolidasi: Siap "Tempur" dan Targetkan Kursi di Pesta Demokrasi

Berdasarkan jenis pajak, Pajak Penghasilan (PPh) masih menjadi penyumbang terbesar target penerimaan dengan porsi 47,48 persen, disusul PPN dan PPnBM sebesar 37,63 persen.

Dalam kesempatan yang sama, Bea Cukai menyampaikan bahwa hingga saat ini belum dilakukan pemusnahan barang bukti rokok ilegal. Barang bukti yang nantinya dimusnahkan tetap berkontribusi mengurangi potensi kerugian negara, sementara terhadap pelanggaran tertentu dapat diterapkan mekanisme Ultimum Remedium sesuai PP Nomor 53 Tahun 2023, yakni pelaku membayar kewajiban tertentu sehingga tidak diproses secara pidana.

Baca Juga :   Bangun Sinergitas dengan Awak Media, Imigrasi Kelas I TPI Jember gelar Coffe Morning

Sementara itu, KPKNL memaparkan strategi peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui optimalisasi pengelolaan aset negara, percepatan penyelesaian piutang negara, serta peningkatan kinerja lelang aset.

Press release ALCo Kemenkeu Wilayah Tapal Kuda tersebut menghadirkan narasumber dari KPP Pratama Jember, KPPN Jember, KPKNL Jember, dan Bea Cukai, serta dihadiri sejumlah satuan kerja mitra Kementerian Keuangan di wilayah Tapal Kuda.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

PMR Wira SMKN 1 Jember Gelar ABHINAYA 2026, Ajak PMR Madya se-Kabupaten Jember Unjuk Prestasi

7 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Dorong Kepedulian Sampah SMPN 4 Jember Gelar Pemilihan Duta Lingkungan dan Literasi

7 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Pemkab Jember Perkuat Layanan Adminduk hingga Desa, Gus Fawait Pastikan Semua Gratis

7 Agustus 2026 - 07:21 WIB

DPC GWI Jember Ikut Meriahkan Latihan Bersama Tajemtra 2026 

6 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Perkuat Benteng Kesiapsiagaan Bencana SIBAT Puger Kulon, JRCS Jepang Turun Tangan

6 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Ketua DPC Madas Sedarah Jember Bantah Tuduhan Pencemaran Nama Baik, Tegaskan Pengaduan Berdasarkan Surat Pernyataan

6 Agustus 2026 - 18:50 WIB

Trending di Berita Nasional