Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 4 Feb 2024 13:29 WIB ·

Ketua Yayasan Al – Azhar Angkat Bicara Tentang Mobil Sigra Atas Nama SMK Al-Azhar


Ketua Yayasan Al – Azhar Angkat Bicara Tentang Mobil Sigra Atas Nama SMK Al-Azhar Perbesar

Jember, GemaSamudra – SMK Al-Azhar adalah Sekolah Kejuruan yang Beralamat di Jl.Argopuro No 99 RT 02 RW 03 Jatisari Desa Tisnogambar Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember Jatim.

Di Sekolah ini sempat Ramai di karenakan adanya Permasalahan tentang Kendaraan Operasional sekolah Mobil Daihatsu Sigra tahun 2022 dengan No Pol P 1945 KB, yang sampai saat ini Belum di ketahui Keberadaan nya.

Abdurrahman Selaku Ketua Yayasan Al-Azhar saat di wawancarai awak media Menyampaikan, Pada Tanggal 18 Oktober 2023 datang ke sekolah Yang Berinisial S ( Karyawan Mandiri Utama Finance) dengan membawa Surat Keterlambatan Cicilan selama 2 Bulan Mobil Sigra SMK Al-Azhar .

Klik Gambar

Pada awalnya di sekolah inisial S hanya bertemu saya selaku ketua Yayasan, insyaallah sekitar jam 13.30 Wib, di Depan saya inisial S menjelekkan Bendahara SMK yang berinisial K, Kemudian inisial S Bilang ke saya sudah ketemu kepala Sekolah dan dah telp Bendahara

Baca Juga :   Wujudkan Tagline Jember Kompeten, Disnaker Jember Menyerahkan 40 Orang Untuk Mengikuti Program Magang Di 32 Perusahaan.

Pada Pukul 14.00 Wib, Ketua Yayasan Memanggil Kepala Sekolah Berinisial P , Akhirnya Kami Bertiga , ketua Yayasan, Kepala Sekolah dan S membuat kesepakatan yang isinya Kepala Sekolah membuat Pernyataan akan membayar keterlambatan Cicilan pada tanggal 20 Oktober 2023.

Lanjut Abdurrahman saya bilang mas ke kasek Mestinya tunggakan Cicilan 2 bulan segera di selesaikan, karena yang kelola keuangan sampean sama Bendahara, imbuhnya.

Baca Juga :   Patut dicontoh Salah satu LBH di Kabupaten Jember Mengadakan Giat Bakti Sosial Gladi Kotor

20 Oktober 2023 kasek tidak ada upaya untuk menyelesaikan tunggakan sehingga mobil diserahkan ke inisial S karyawan MUF untuk diamankan dan ternyata dengan inisial S tidak dibawa ke MUF melainkan diberikan ke bendahara dan dari bendahara diberikan kepada inisial S dan setelah itu mobil sampai sekarang tidak tahu keberadaannya.

Bapak Abdurrahman selaku ketua Yayasan berusaha mengklasifikasi ke pak Nanang selaku atasan S, apakah inisial bawah surat tugas dari MUF di saat membawa mobil dari kepala sekolah, jawaban pak Nanang mulanya ada perintah resmi dari MUF tetapi surat tugas itu kami tarik lagi, BERARTI INISIAL S SAAT BAWA MOBIL TIDAK MEMBAWA SURAT TUGAS LEGAL BERARTI ILEGAL.

Baca Juga :   Bawa Kabur Motor Tetangga, Seorang Wanita Di Amankan Polisi

Saya selaku ketua Yayasan SMK Al Azhar mengingatkan kepada siapapun yang merasa memegang mobil tersebut untuk segera mengembalikan ke SMK Al Azhar dalam keadaan utuh dan kami meminta ganti rugi seperti harga sewa per hari sejak tanggal 20 Oktober 2023 dengan harga 250.000 per hari.

Kami memberikan jangka waktu sampai tanggal 15 Februari 2024 jika tidak ada suatu itikad baik maka kami dengan terpaksa selaku ketua Yayasan akan melaporkan dan memproses secara hukum yang berlaku di NKRI. (Holy)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 308 kali

Baca Lainnya

Disparbud Beri Catatan Penting di saat Paguyuban Gus dan Ning Jember Gelar Duta Cilik 2024,

2 Desember 2024 - 09:05 WIB

Usai Menangkan Pilkada Jember 2024! Partai NasDem Gelar Safari Politik

1 Desember 2024 - 00:03 WIB

Tangani Banjir di Desa Wonoasri dan Desa Curahnongko, Jember, PTPN 1 Regional 5 Dengan Cepat.

29 November 2024 - 19:03 WIB

Ucapan Selamat Korwil MGG Jember Catur Teguh Wiyono Atas Pasangan Gus Fawait Djoko Susanto Pemenang Pilkada Jember 2024

29 November 2024 - 00:46 WIB

Pasangan Gus Fawait Djoko Susanto Menang Secara De Facto! Ketua DPD NasDem Jember Ucapkan Selamat

28 November 2024 - 23:01 WIB

Korwil MGG Jember Catur Teguh Wiyono Nilai Pilkada Di Wilayah Kecamatan Bangsalsari Kondusif Sesuai Harapan

27 November 2024 - 23:01 WIB

Trending di Berita Indonesia