Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 4 Feb 2024 13:29 WIB ·

Ketua Yayasan Al – Azhar Angkat Bicara Tentang Mobil Sigra Atas Nama SMK Al-Azhar


Ketua Yayasan Al – Azhar Angkat Bicara Tentang Mobil Sigra Atas Nama SMK Al-Azhar Perbesar

Jember, GemaSamudra – SMK Al-Azhar adalah Sekolah Kejuruan yang Beralamat di Jl.Argopuro No 99 RT 02 RW 03 Jatisari Desa Tisnogambar Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember Jatim.

Di Sekolah ini sempat Ramai di karenakan adanya Permasalahan tentang Kendaraan Operasional sekolah Mobil Daihatsu Sigra tahun 2022 dengan No Pol P 1945 KB, yang sampai saat ini Belum di ketahui Keberadaan nya.

Abdurrahman Selaku Ketua Yayasan Al-Azhar saat di wawancarai awak media Menyampaikan, Pada Tanggal 18 Oktober 2023 datang ke sekolah Yang Berinisial S ( Karyawan Mandiri Utama Finance) dengan membawa Surat Keterlambatan Cicilan selama 2 Bulan Mobil Sigra SMK Al-Azhar .

Klik Gambar

Pada awalnya di sekolah inisial S hanya bertemu saya selaku ketua Yayasan, insyaallah sekitar jam 13.30 Wib, di Depan saya inisial S menjelekkan Bendahara SMK yang berinisial K, Kemudian inisial S Bilang ke saya sudah ketemu kepala Sekolah dan dah telp Bendahara

Baca Juga :   Bupati Fawait Tinjau Langsung ke Lokasi Penyaluran Ke 2 Bantuan Pangan 

Pada Pukul 14.00 Wib, Ketua Yayasan Memanggil Kepala Sekolah Berinisial P , Akhirnya Kami Bertiga , ketua Yayasan, Kepala Sekolah dan S membuat kesepakatan yang isinya Kepala Sekolah membuat Pernyataan akan membayar keterlambatan Cicilan pada tanggal 20 Oktober 2023.

Lanjut Abdurrahman saya bilang mas ke kasek Mestinya tunggakan Cicilan 2 bulan segera di selesaikan, karena yang kelola keuangan sampean sama Bendahara, imbuhnya.

Baca Juga :   Masyarakat dusun tugusari Mendatangi Balai desa Kaliwining Menolak Hasil Pengisian Kasun.

20 Oktober 2023 kasek tidak ada upaya untuk menyelesaikan tunggakan sehingga mobil diserahkan ke inisial S karyawan MUF untuk diamankan dan ternyata dengan inisial S tidak dibawa ke MUF melainkan diberikan ke bendahara dan dari bendahara diberikan kepada inisial S dan setelah itu mobil sampai sekarang tidak tahu keberadaannya.

Bapak Abdurrahman selaku ketua Yayasan berusaha mengklasifikasi ke pak Nanang selaku atasan S, apakah inisial bawah surat tugas dari MUF di saat membawa mobil dari kepala sekolah, jawaban pak Nanang mulanya ada perintah resmi dari MUF tetapi surat tugas itu kami tarik lagi, BERARTI INISIAL S SAAT BAWA MOBIL TIDAK MEMBAWA SURAT TUGAS LEGAL BERARTI ILEGAL.

Baca Juga :   Hotel FortunaGrande Jember menyelenggarakan event olahraga, event dengan tajuk Run To 2025

Saya selaku ketua Yayasan SMK Al Azhar mengingatkan kepada siapapun yang merasa memegang mobil tersebut untuk segera mengembalikan ke SMK Al Azhar dalam keadaan utuh dan kami meminta ganti rugi seperti harga sewa per hari sejak tanggal 20 Oktober 2023 dengan harga 250.000 per hari.

Kami memberikan jangka waktu sampai tanggal 15 Februari 2024 jika tidak ada suatu itikad baik maka kami dengan terpaksa selaku ketua Yayasan akan melaporkan dan memproses secara hukum yang berlaku di NKRI. (Holy)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 378 kali

Baca Lainnya

PSHT Rayon Wirowongso Gelar Parapatan, Tetapkan Kepengurusan Baru 2025-2028 Rayon Wirowongso, Ranting Ajung, Cabang Jember, Pusat Madiun

9 Desember 2025 - 08:39 WIB

MGG Jember Dorong Literasi Pelajar Lewat Diklat Jurnalistik Sekolah di MA Asy-Syafi’iyah

7 Desember 2025 - 10:14 WIB

Gandeng MGG Jember GPB Jember Gelar Diskusi Rencana Talk Show “Penguatan SDM Pemuda”

3 Desember 2025 - 18:08 WIB

Sambung Kedekatan Dengan MGG Pergunu Jember Gandeng Rilis Fakta Berkolaborasi dalam OJT Jurnalistik, Tingkatkan Kompetensi Guru di Hari Guru Nasional

30 November 2025 - 11:50 WIB

DPD Projo Jatim Gelar Aksi Sosial Serahkan Bantuan Paket Sembako Untuk Korban Europsi Semeru

29 November 2025 - 18:32 WIB

Bhabinkamtibmas Pancakarya Gelar “Polisi Berbagi”, Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu

29 November 2025 - 15:16 WIB

Trending di Jawa Timur