Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 4 Feb 2024 13:29 WIB ·

Ketua Yayasan Al – Azhar Angkat Bicara Tentang Mobil Sigra Atas Nama SMK Al-Azhar


Ketua Yayasan Al – Azhar Angkat Bicara Tentang Mobil Sigra Atas Nama SMK Al-Azhar Perbesar

Jember, GemaSamudra – SMK Al-Azhar adalah Sekolah Kejuruan yang Beralamat di Jl.Argopuro No 99 RT 02 RW 03 Jatisari Desa Tisnogambar Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember Jatim.

Di Sekolah ini sempat Ramai di karenakan adanya Permasalahan tentang Kendaraan Operasional sekolah Mobil Daihatsu Sigra tahun 2022 dengan No Pol P 1945 KB, yang sampai saat ini Belum di ketahui Keberadaan nya.

Abdurrahman Selaku Ketua Yayasan Al-Azhar saat di wawancarai awak media Menyampaikan, Pada Tanggal 18 Oktober 2023 datang ke sekolah Yang Berinisial S ( Karyawan Mandiri Utama Finance) dengan membawa Surat Keterlambatan Cicilan selama 2 Bulan Mobil Sigra SMK Al-Azhar .

Klik Gambar

Pada awalnya di sekolah inisial S hanya bertemu saya selaku ketua Yayasan, insyaallah sekitar jam 13.30 Wib, di Depan saya inisial S menjelekkan Bendahara SMK yang berinisial K, Kemudian inisial S Bilang ke saya sudah ketemu kepala Sekolah dan dah telp Bendahara

Baca Juga :   Dalam Rangka HUT RI ke 80 IKBI PTPN I KSO Java Coffee Estate menghadirkan inovasi pengelolaan lingkungan melalui program bank sampah.

Pada Pukul 14.00 Wib, Ketua Yayasan Memanggil Kepala Sekolah Berinisial P , Akhirnya Kami Bertiga , ketua Yayasan, Kepala Sekolah dan S membuat kesepakatan yang isinya Kepala Sekolah membuat Pernyataan akan membayar keterlambatan Cicilan pada tanggal 20 Oktober 2023.

Lanjut Abdurrahman saya bilang mas ke kasek Mestinya tunggakan Cicilan 2 bulan segera di selesaikan, karena yang kelola keuangan sampean sama Bendahara, imbuhnya.

Baca Juga :   Peringati Hari Kartini 2025 IKBI PTPN I Regional 5 Gelar Seminar Kewirausahaan 

20 Oktober 2023 kasek tidak ada upaya untuk menyelesaikan tunggakan sehingga mobil diserahkan ke inisial S karyawan MUF untuk diamankan dan ternyata dengan inisial S tidak dibawa ke MUF melainkan diberikan ke bendahara dan dari bendahara diberikan kepada inisial S dan setelah itu mobil sampai sekarang tidak tahu keberadaannya.

Bapak Abdurrahman selaku ketua Yayasan berusaha mengklasifikasi ke pak Nanang selaku atasan S, apakah inisial bawah surat tugas dari MUF di saat membawa mobil dari kepala sekolah, jawaban pak Nanang mulanya ada perintah resmi dari MUF tetapi surat tugas itu kami tarik lagi, BERARTI INISIAL S SAAT BAWA MOBIL TIDAK MEMBAWA SURAT TUGAS LEGAL BERARTI ILEGAL.

Baca Juga :   Ratusan Kertas Suara DPRD Jember 3 desa di kecamatan Jenggawah Tertukar dengan Dapil Lain

Saya selaku ketua Yayasan SMK Al Azhar mengingatkan kepada siapapun yang merasa memegang mobil tersebut untuk segera mengembalikan ke SMK Al Azhar dalam keadaan utuh dan kami meminta ganti rugi seperti harga sewa per hari sejak tanggal 20 Oktober 2023 dengan harga 250.000 per hari.

Kami memberikan jangka waktu sampai tanggal 15 Februari 2024 jika tidak ada suatu itikad baik maka kami dengan terpaksa selaku ketua Yayasan akan melaporkan dan memproses secara hukum yang berlaku di NKRI. (Holy)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 386 kali

Baca Lainnya

Prajurit TNI Yonif 509 Buktikan Ketangguhan Spiritual dan Semangat Kebangsaan Raih Juara II Festival sw Jatim.

18 Januari 2026 - 22:13 WIB

Tea House Wonosari Malang, Ikon Wisata Agro Milik PTPN I Regional 5

9 Januari 2026 - 17:02 WIB

Sekaligus Seminar, FEBI UIJ Teken Kerja Sama dengan Fakultas Soshum Prodi Ekonomi UNUJA.

6 Januari 2026 - 10:30 WIB

PUPUK BERSUBSIDI DISANDERA! Surat Gapoktan Dewi Sri Diduga Jadi Alat Tekanan, Petani dan Kios Desa Jombang Terancam Jadi Korban

29 Desember 2025 - 12:17 WIB

Kios Pupuk Mengatasnamakan Gapoktan di Jombang Jember Dipersoalkan, DPRD Temukan Indikasi Kepentingan Pribadi dan Intimidasi

28 Desember 2025 - 15:50 WIB

Profesional dan Berstandar K3, CV Muda Cemerlang Sukses Bangun Jalan Lingkungan Desa Kemuningsari Kidul

28 Desember 2025 - 10:29 WIB

Trending di Jawa Timur