Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 14 Des 2023 09:01 WIB ·

Ketua PWI Tubaba Ajak seluruh Insan Pers Tolak Perbup 27 Tahun 2023


Ketua PWI Tubaba Ajak seluruh Insan Pers Tolak Perbup 27 Tahun 2023 Perbesar

Tulang Bawang Barat – gemasamudra.com

Ketua PWI Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung tegaskan menolak Peraturan Bupati Tubaba Nomor 27 Tahun 2023, lantaran dinilai bertentangan dengan undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan nilai-nilai pemerintahan yang baik dan bersih atau pemerintahan yang Good Gorvenance.

“Saya mengajak seluruh insan pers dan lembaga non pemerintah di Tubaba menolak Perbup 27 Tahun 2023 yang disosialisasikan beberapa hari yang lalu, sebab bertentangan dengan cita-cita pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabilitas, dan berkeadilan,” kata Dedi Priyono melalui pres rilis, Rabu (13/12/2023)

Klik Gambar

Koordinator lintas organisasi pers di Tubaba itu mengajak insan pers tetap berpegang teguh terhadap Undang-Undang Pers, kode etik jurnalistik dan peraturan-peraturan Dewan Pers.

“Sesuai UU Pers, Pers memiliki peran besar untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, dan koreksi. Kemudian sebagai alat kontrol sosial, baik untuk pemerintah atau masyarakat dan bebas mengkritik berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintahan baik Eksekutif, legislatif dan yudikatif,” tegas Dedi

Baca Juga :   Pemkab Dan APH Tubaba Gelar Deklarasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, Pers memiliki peran penting mengawasi jika ada pelanggaran dan memberikan koreksi atas kesalahan yang timbul, guna terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih, dengan adanya pengawasan yang dilakukan secara internal dan eksternal.

“Pihak kami juga yakin niat Pemerintah Tubaba dengan lahirnya Perbup 27 Tahun 2023 sangat baik. Tetapi tersirat suatu kebijakan yang justru mengganggu kemerdekaan pers dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik dengan menyelaraskan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-undang Pelayanan Publik” kata Dedi.

Ketua PWI Tubaba itu mengaku tidak hadir, pada saat Kegiatan Uji Konsekuensi Informasi Publik dan Sosialisasi Perbup 27 dan 28 Tahun 2023 yang diselenggarakan di Sessat Agung Tubaba pada Selasa 12 November 2023.

“Kami memang tidak hadir, tetapi saya mempelajari kebijakan pemerintah daerah atas dua peraturan yang dibuat itu. Kalau Perbup 28, saya pikir kebijakan yang baik masih selaras dengan tujuan Undang-Undang Pers dan peraturan-peraturan Dewan Pers. Tetapi Perbup 27, jurstu bertentangan dengan Undang-Undang Pers, seperti Pengecualian Informasi dan Dokumentasi yang boleh dan tidaknya didapatkan,” kata Dedi

Baca Juga :   Ratusan Kertas Suara DPRD Jember 3 desa di kecamatan Jenggawah Tertukar dengan Dapil Lain

Koordinator lintas organisasi pers Tubaba itu mempelajari Perbup 27 Tahun 2023 tersirat muatan pemerintah daerah Tubaba yang cenderung tidak transparan dalam tata kelola pemerintahan, larergi kritikan, koreksi dan bahkan menyimpan banyak persoalan kebijakan anggaran.

Lanjutnya, terdapat 53 Daftar Pengecualian Informasi dan dokumentasi yang dibuat oleh 20 Organisasi Perangkat Daerah bersifat rahasia, diantaranya Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA), dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sampai dengan objek, rincian objek, dan subrincian objek.

Kemudian Laporan Realisasi Anggaran, pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran, penggunaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Laporan Swakelola DAK, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan berbagai Pengecualian lainnya yang dirahasiakan dengan penerapan Perbup 27 Tahun 2023.

“Alasan bersifat rahasia seolah-olah berpotensi menimbulkan misinformasi, penyalahgunaan dokumen, membocorkan rahasia negara, menghambat kebijakan, menghindari konflik dan bahkan membuat narasi berpotensi Pemerasan,” ungkap Dedi

Lanjutnya, justru Perbup 27/2023 bertentangan dengan Pasal 6 ayat (3) Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, adalah informasi yang dapat membahayakan negara, informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi, informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan, dan Informasi Publik yang belum dikuasai atau didokumentasikan.

Baca Juga :   Polres Tulang Bawang Segera Menggelar Operasi Mantap Brata Krakatau 2018 Selama 397 Hari

Kemudian lanjut Dedi, Informasi yang wajib diberikan sebagaimana pasal 9 Undang-Undang KIP diantaranya informasi mengenai kegiatan, kinerja dan  informasi mengenai laporan keuangan, dan informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bahkan wajib menyebarluaskan Informasi dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

“Jadi jika tetap dipaksakan Perbup 27 Tahun 2023 akan diterapkan dengan kondisi banyaknya rahasia-rahasia informasi dan dokumentasi yang terkandung didalamnya. Artinya pemerintah daerah Tubaba sedang Sakit Kritis. Tentunya sebagai jurnalistik hanya akan berpedoman dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan segala peraturan Dewan Pers terkait kerja-kerja Jurnalistik di Tubaba.” pungkasnya (HD)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 43 kali

Baca Lainnya

Pastikan Keamanan Malam Natal, Pemda Tubaba Tinjau Sejumlah Gereja

25 Desember 2024 - 12:31 WIB

Hanita Firsada Terima Dua Penghargaan Bergengsi di Puncak PHI Ke-96 Lampung

24 Desember 2024 - 18:44 WIB

Pantau Pelayanan Kesehatan, Komisi IV Pringsewu Sidak ke Rumah Sakit

23 Desember 2024 - 21:14 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Bazar UMKM 2O24

23 Desember 2024 - 11:51 WIB

Anna Morinda, Figur Ibu Inspiratif Kota Metro di Momentum Hari Ibu

22 Desember 2024 - 10:07 WIB

Tulangbawang Raih WTP 10 Kali Berturut-Turut

21 Desember 2024 - 14:42 WIB

Trending di Bandar Lampung