Pringsewu – Di tengah riuhnya dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di Cafe dan Resto Ummika, suara publik kian lantang menuntut keadilan. Kali ini datang dari Davit Segara, Ketua DPC Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kabupaten Pringsewu, yang buka suara atas lemahnya respons dari pihak-pihak berwenang terhadap kasus yang tengah menyedot perhatian luas.
Davit menegaskan, pihaknya tidak berbicara atas dasar keberpihakan, melainkan karena ada keprihatinan mendalam atas bagaimana pemberitaan dan pengaduan masyarakat seolah tak dianggap penting.
“Saya berbicara bukan karena berpihak, tapi karena melihat pemberitaan yang sudah sedemikian serius justru tidak direspons sebagaimana mestinya. Ini yang membuat saya angkat bicara,” kata Davit, Jumat (16/5/2025).
Menurut Davit, banyaknya pengaduan yang masuk ke KWRI membuktikan bahwa ini bukan perkara sepele atau rekaan. Terlalu banyak suara mantan karyawan yang bersaksi tentang tekanan kerja, gaji tak dibayar, hingga praktik yang menyerempet eksploitasi.
Ia pun mendesak DPRD Kabupaten Pringsewu untuk benar-benar serius dan tidak menjadikan sidak sebagai agenda simbolis tanpa arah.
“Kalau hanya datang, ngobrol, lalu pulang tanpa tindakan konkret, itu bukan sidak, itu silaturahmi,” sindirnya tajam.
Tak hanya DPRD, Davit juga meminta Polres Pringsewu segera turun tangan, menjemput bola dan melakukan pendalaman secara profesional terhadap berbagai laporan yang beredar.
“Jika diam terus, maka publik akan curiga ada pembiaran. Dan pembiaran dalam kasus seperti ini sama saja dengan pembenaran,” tegasnya.
Lebih lanjut, Davit menekankan pentingnya membangun sistem perlindungan hukum yang adil, bukan hanya bergantung pada pengaduan korban yang sudah terlanjur menderita.
“Jangan tunggu ada korban yang lebih parah dulu baru bertindak. Kalau hari ini saja sudah ada suara-suara mantan karyawan yang minta keadilan, apakah kita harus tunggu sampai suara itu lenyap sia-sia?, ” tegas Davit.
Pernyataan Davit Segara menambah panjang daftar tekanan moral kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar tidak lagi bermain aman dalam isu-isu yang menyangkut hak dan martabat pekerja. ( *)