Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 11 Nov 2024 08:22 WIB ·

Ketua DPW PEKAT IB Provinsi Lampung Angkat Bicara Terkait Penegakan Hukum UU Pilkada Kota Metro


Ketua DPW PEKAT IB Provinsi Lampung Angkat Bicara Terkait Penegakan Hukum UU Pilkada Kota Metro Perbesar

 

Lampung,  – Ketua DPW PEKAT IB Provinsi Lampung Novianti, SH.,MH  menyoroti permasalahan penegakan hukum terkait pelaksanaan Undang-Undang Pilkada di Kota Metro, Wahdi dan Qomaru Zaman  (WARU), telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat 3 UU Pilkada.

Beliau menyampaikan harapan agar proses hukum dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya, tanpa ada pihak yang diistimewakan dalam penegakan peraturan.(Minggu 10 November 2024).

Klik Gambar

“Kami, PEKAT IB Provinsi Lampung, meminta dengan tegas kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro untuk menjalankan tugasnya dalam menegakkan aturan yang ada. Kami mendesak agar seluruh ketentuan yang terdapat dalam UU Pilkada dipatuhi dan ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Novi.

Baca Juga :   LSM Pematank Apresiasi Kinerja Kapolres Tulang Bawang

Permintaan ini disampaikan setelah adanya laporan bahwa pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro, yaitu Qomaru Zaman dan Wahdi (WARU), telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat 3 UU Pilkada. Pelanggaran tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan mempertanyakan transparansi serta integritas dari proses pemilihan kepala daerah.

“Bawaslu dan KPU memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa seluruh peserta Pilkada menaati peraturan yang telah ditetapkan. Hal ini penting demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang jujur dan adil,” tambahnya.

Baca Juga :   Calon DPD RI Almira Nabila Fauzi Raup 55 Ribu Suara Di Pringsewu, Modal Signifikan Pilkada Pringsewu 2024

Dengan adanya pernyataan ini, PEKAT IB berharap agar lembaga terkait dapat bertindak sesuai dengan amanah dan tanggung jawab mereka, serta memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum dalam proses Pilkada dapat ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Tim)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 165 kali

Baca Lainnya

Pemkab Jember Salurkan Insentif Guru Ngaji Jelang Idul Fitri Guru Ngaji Ucapkan Syukur.

10 Maret 2026 - 18:13 WIB

Bupati Jember Umumkan Beasiswa Khusus Anak Kader Posyandu saat Safari Ramadhan di Ajung.

10 Maret 2026 - 17:27 WIB

Pemkab Jember Tertibkan Spanduk hingga Lapak Secara Persuasif wujudkan Gerakan ASRI.

10 Maret 2026 - 11:12 WIB

Kendalikan Harga Jelang Lebaran, Pemkab Pringsewu Gelar Pasar Murah di Pekon Fajar Agung

10 Maret 2026 - 11:01 WIB

Musrenbang RKPD 2027 Jember Tegaskan Sinergi Pembangunan dan Fokus Pengentasan Kemiskinan

10 Maret 2026 - 10:35 WIB

Gus Fawait Menginginkan Insentif RT-RW Cair Tiap Bulan

10 Maret 2026 - 10:00 WIB

Trending di Berita Nasional