Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 11 Nov 2024 08:22 WIB ·

Ketua DPW PEKAT IB Provinsi Lampung Angkat Bicara Terkait Penegakan Hukum UU Pilkada Kota Metro


Ketua DPW PEKAT IB Provinsi Lampung Angkat Bicara Terkait Penegakan Hukum UU Pilkada Kota Metro Perbesar

 

Lampung,  – Ketua DPW PEKAT IB Provinsi Lampung Novianti, SH.,MH  menyoroti permasalahan penegakan hukum terkait pelaksanaan Undang-Undang Pilkada di Kota Metro, Wahdi dan Qomaru Zaman  (WARU), telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat 3 UU Pilkada.

Beliau menyampaikan harapan agar proses hukum dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya, tanpa ada pihak yang diistimewakan dalam penegakan peraturan.(Minggu 10 November 2024).

Klik Gambar

“Kami, PEKAT IB Provinsi Lampung, meminta dengan tegas kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro untuk menjalankan tugasnya dalam menegakkan aturan yang ada. Kami mendesak agar seluruh ketentuan yang terdapat dalam UU Pilkada dipatuhi dan ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Novi.

Baca Juga :   Program Poskestren di Pondok Pesantren Riyadhotul Ulum Diresmikan Oleh Bupati Lamtim

Permintaan ini disampaikan setelah adanya laporan bahwa pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro, yaitu Qomaru Zaman dan Wahdi (WARU), telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat 3 UU Pilkada. Pelanggaran tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan mempertanyakan transparansi serta integritas dari proses pemilihan kepala daerah.

“Bawaslu dan KPU memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa seluruh peserta Pilkada menaati peraturan yang telah ditetapkan. Hal ini penting demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang jujur dan adil,” tambahnya.

Baca Juga :   SMSI Lampung Timur: Selamat Dan Sukses Atas Dilantiknya Dr.Rustam Effendi Sebagai Sekdakab Lamtim

Dengan adanya pernyataan ini, PEKAT IB berharap agar lembaga terkait dapat bertindak sesuai dengan amanah dan tanggung jawab mereka, serta memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum dalam proses Pilkada dapat ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Tim)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 179 kali

Baca Lainnya

DPRD Tubaba Kunker Ke Biro Hukum Provinsi Lampung

3 Juni 2026 - 07:34 WIB

Pencantuman Foto dalam Pengumuman Nikah Dipertanyakan, Kemenag Belum Beri Dasar Regulasi yang Jelas

3 Juni 2026 - 01:10 WIB

Ketua DPD Projo Jatim Sebut Kopdes Merah Putih Jadi Solusi Ekonomi Desa

2 Juni 2026 - 11:52 WIB

Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 Dihadiri Seluruh Pejabat Dan OPD Pemkab Lamtim

2 Juni 2026 - 00:37 WIB

Kolaborasi, BNNK Lamtim Ajak SMSI Untuk Perangi Jauhi Narkoba

2 Juni 2026 - 00:25 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Korwil Jatim Gemasamudra.com Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Bangsa

1 Juni 2026 - 10:54 WIB

Trending di Berita Nasional