Menu

Mode Gelap

Lampung · 5 Jul 2019 22:35 WIB ·

Ketua DPC AJOI Tuba Soroti Pengelolaan ADD Kampung Rejo Sari


Ketua DPC AJOI Tuba Soroti Pengelolaan ADD Kampung Rejo Sari Perbesar

 

Tulang Bawang – Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2018 dan 2019 Kampung Rejo Sari Kecamatan Penawar Tama,Kabupaten Tulang Bawang ,Provinsi Lampung Yang di pimpin oleh Kepala Kampung Berinisial  NA  kuat dugaan sebagai ajang memperkaya diri sendiri yang disinyalir dalam pelaksanaanya terkesan asal jadi.

Klik Gambar

Hal tersebut yang disoroti oleh Ketua DPC Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Kabupaten Tulang Bawang dari beberapa pembangunan yang di laksanakan oleh oknum kepala desa rejo sari .

Dari Hasil Pantauan tim investigasi anggota AJOI Di lapangan, Desa Rejo Sari Kecamatan Penawar yang menurut kami dalam pelaksanaan penggunaan dana desanya terkesan asal jadi Jum’at 05/07/19 “Ungkap Yendi Yusman (Ketua DPC AJOI Tuba)

Baca Juga :   Kehadiran Sekda diTolak Dalam Rapat Paripurna

Dalam hal ini Yendi menjelaskan ada 4 point pembangunan yang diduga terjadi mar’up didalamnya

  1. Pembuatan badan jalan baru yang ter letak di Rk 01,Rt 01

2.Gelar onderlagh 700 m,Sampai 800 m, yang hanya di tebar dengan batu sabes ,itu pun tidak di wales.

3.Pengesup Batu Sabes Bapak Kandung nya sendiri.

4.Dana GSMK di tahun 2017 Rp .65 juta sisa di akhir tahun, Rp. 55 juta diduga tidak di Relisasi kan alias di Fiktifkan dan diduga tidak ada fisik bangunan nya.

Dalam hasil investigasi anggota AJOI ada 4 point yang di temukan di lapangan yang sarat bermasalah dalam pelaksanaanya mulai dari pembuatan badan jalan hingga sisa anggaran GSMK tahun 2017 lalu ‘’Pungkasnya

Baca Juga :   Jelang pergantian tahun Polres Tulang Bawang Bersama TNI Gelar razia Gabungan

Dalam Pemegang Jabatan (Kepala Desa) Jelas Peraturan Melarang Menyalahgunakan Kewenangan Yang diatur Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Yang Berbunyi.

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,  menyalahgunakan kewenangan ,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 milyar

Untuk pihak Penegak hukum terkait atau yang berwenang Ketua DPC AJOI Berharap agar lebih Responsif dalam penanganan laporan Dari Alokasi Dana Desa (ADD) jangan asal terima berkas laporan semata akan tetapi perlu melakukan pengecekan langsung dalam pelaksanaanya.

Baca Juga :   Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Berkunjung ke Kemendagri, Bangun Koordinasi Wujudkan Pringsewu MAKMUR

Harapan Saya kepada pihak-pihak terkait dalam pelaksaan Pengelolaan dana desa untuk tidak hanya terima sekedar laporan saja akan tetapi tinjau langsung penggunaannya karna disitu bisa lihat langsung layakkah atau tidak dalam pelaksaannya “Harapnya

Sumber : Tim AJOI

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Ditulis Dugaan Cemarkan Nama Baik, Monica Monalisa Akan Laporkan ke Dewan Pers

28 Mei 2025 - 11:53 WIB

Dugaan Korupsi Studi Tiru ke Jabar, Tiga Lokasi Digeledah Kejari Pringsewu

27 Mei 2025 - 22:15 WIB

Jalan Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Pantura Gruduk Kantor Bupati Pringsewu

27 Mei 2025 - 18:48 WIB

Capaian 100 Hari Kerja, Bupati Ela Siti Nuryamah Dan Wabup Azwar Hadi Raih WTP ke 7

26 Mei 2025 - 08:27 WIB

DPRD Tubaba Menggelar Rapat Paripurna

26 Mei 2025 - 05:59 WIB

Tekab 308 POLRES Metro Temukan Mobil yang Hilang di Steam, Pelaku Masih DPO

23 Mei 2025 - 17:44 WIB

Trending di Berita Indonesia