Menu

Mode Gelap

Lampung · 5 Jul 2019 22:35 WIB ·

Ketua DPC AJOI Tuba Soroti Pengelolaan ADD Kampung Rejo Sari


Ketua DPC AJOI Tuba Soroti Pengelolaan ADD Kampung Rejo Sari Perbesar

 

Tulang Bawang – Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2018 dan 2019 Kampung Rejo Sari Kecamatan Penawar Tama,Kabupaten Tulang Bawang ,Provinsi Lampung Yang di pimpin oleh Kepala Kampung Berinisial  NA  kuat dugaan sebagai ajang memperkaya diri sendiri yang disinyalir dalam pelaksanaanya terkesan asal jadi.

Klik Gambar

Hal tersebut yang disoroti oleh Ketua DPC Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Kabupaten Tulang Bawang dari beberapa pembangunan yang di laksanakan oleh oknum kepala desa rejo sari .

Dari Hasil Pantauan tim investigasi anggota AJOI Di lapangan, Desa Rejo Sari Kecamatan Penawar yang menurut kami dalam pelaksanaan penggunaan dana desanya terkesan asal jadi Jum’at 05/07/19 “Ungkap Yendi Yusman (Ketua DPC AJOI Tuba)

Baca Juga :   Qudrotul-Hankam Resmi Daftar ke KPU Tulang Bawang

Dalam hal ini Yendi menjelaskan ada 4 point pembangunan yang diduga terjadi mar’up didalamnya

  1. Pembuatan badan jalan baru yang ter letak di Rk 01,Rt 01

2.Gelar onderlagh 700 m,Sampai 800 m, yang hanya di tebar dengan batu sabes ,itu pun tidak di wales.

3.Pengesup Batu Sabes Bapak Kandung nya sendiri.

4.Dana GSMK di tahun 2017 Rp .65 juta sisa di akhir tahun, Rp. 55 juta diduga tidak di Relisasi kan alias di Fiktifkan dan diduga tidak ada fisik bangunan nya.

Dalam hasil investigasi anggota AJOI ada 4 point yang di temukan di lapangan yang sarat bermasalah dalam pelaksanaanya mulai dari pembuatan badan jalan hingga sisa anggaran GSMK tahun 2017 lalu ‘’Pungkasnya

Baca Juga :   Menyambut Hari Ulang Tahun Kabupaten Tulang Bawang Yang Ke 25Th, Yang Akan di Laksanakan Pada Tanggal 20 Maret 2022

Dalam Pemegang Jabatan (Kepala Desa) Jelas Peraturan Melarang Menyalahgunakan Kewenangan Yang diatur Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Yang Berbunyi.

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,  menyalahgunakan kewenangan ,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 milyar

Untuk pihak Penegak hukum terkait atau yang berwenang Ketua DPC AJOI Berharap agar lebih Responsif dalam penanganan laporan Dari Alokasi Dana Desa (ADD) jangan asal terima berkas laporan semata akan tetapi perlu melakukan pengecekan langsung dalam pelaksanaanya.

Baca Juga :   Forkorindo Tuding Pemenang LeLang LPSE Dinas PU Tuba Hanya Ngelabuhi Publik

Harapan Saya kepada pihak-pihak terkait dalam pelaksaan Pengelolaan dana desa untuk tidak hanya terima sekedar laporan saja akan tetapi tinjau langsung penggunaannya karna disitu bisa lihat langsung layakkah atau tidak dalam pelaksaannya “Harapnya

Sumber : Tim AJOI

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kendalikan Harga Jelang Lebaran, Pemkab Pringsewu Gelar Pasar Murah di Pekon Fajar Agung

10 Maret 2026 - 11:01 WIB

Segitukah Perduli Wali Kota Bandar Lampung Terhadap Warga Yang Terdampak Bencana Banjir Saat Ini

7 Maret 2026 - 01:48 WIB

ORADO Tulang Bawang Gelar Rekrutmen Menuju Kejuaraan Nasional

2 Maret 2026 - 23:04 WIB

IWO Bentuk Tim Sosial Kontrol Soal Menu MBG di Keluhkan Warga Tubaba

28 Februari 2026 - 13:58 WIB

Bungkamnya Sang Bupati: Teka-teki “Klangenan Art Studio” dan Nasib Fotografer Lokal Pringsewu

28 Februari 2026 - 09:49 WIB

Ratusan Juta untuk Media, Tapi Siapa yang Nikmati? Diskominfo Pringsewu Bungkam

27 Februari 2026 - 21:57 WIB

Trending di Lampung