Menu

Mode Gelap

Lampung · 5 Jul 2019 22:35 WIB ·

Ketua DPC AJOI Tuba Soroti Pengelolaan ADD Kampung Rejo Sari


Ketua DPC AJOI Tuba Soroti Pengelolaan ADD Kampung Rejo Sari Perbesar

 

Tulang Bawang – Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2018 dan 2019 Kampung Rejo Sari Kecamatan Penawar Tama,Kabupaten Tulang Bawang ,Provinsi Lampung Yang di pimpin oleh Kepala Kampung Berinisial  NA  kuat dugaan sebagai ajang memperkaya diri sendiri yang disinyalir dalam pelaksanaanya terkesan asal jadi.

Klik Gambar

Hal tersebut yang disoroti oleh Ketua DPC Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Kabupaten Tulang Bawang dari beberapa pembangunan yang di laksanakan oleh oknum kepala desa rejo sari .

Dari Hasil Pantauan tim investigasi anggota AJOI Di lapangan, Desa Rejo Sari Kecamatan Penawar yang menurut kami dalam pelaksanaan penggunaan dana desanya terkesan asal jadi Jum’at 05/07/19 “Ungkap Yendi Yusman (Ketua DPC AJOI Tuba)

Baca Juga :   Muh.Safril Ridho,SH.: Media Global Group 2020, Akan Gelar Program UKW

Dalam hal ini Yendi menjelaskan ada 4 point pembangunan yang diduga terjadi mar’up didalamnya

  1. Pembuatan badan jalan baru yang ter letak di Rk 01,Rt 01

2.Gelar onderlagh 700 m,Sampai 800 m, yang hanya di tebar dengan batu sabes ,itu pun tidak di wales.

3.Pengesup Batu Sabes Bapak Kandung nya sendiri.

4.Dana GSMK di tahun 2017 Rp .65 juta sisa di akhir tahun, Rp. 55 juta diduga tidak di Relisasi kan alias di Fiktifkan dan diduga tidak ada fisik bangunan nya.

Dalam hasil investigasi anggota AJOI ada 4 point yang di temukan di lapangan yang sarat bermasalah dalam pelaksanaanya mulai dari pembuatan badan jalan hingga sisa anggaran GSMK tahun 2017 lalu ‘’Pungkasnya

Baca Juga :   Modus Meminta Sumbangan Untuk Anak Yatim Piatu dan Mushola, Pelaku di Bekuk Polsek Banjar Agung

Dalam Pemegang Jabatan (Kepala Desa) Jelas Peraturan Melarang Menyalahgunakan Kewenangan Yang diatur Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Yang Berbunyi.

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,  menyalahgunakan kewenangan ,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 milyar

Untuk pihak Penegak hukum terkait atau yang berwenang Ketua DPC AJOI Berharap agar lebih Responsif dalam penanganan laporan Dari Alokasi Dana Desa (ADD) jangan asal terima berkas laporan semata akan tetapi perlu melakukan pengecekan langsung dalam pelaksanaanya.

Baca Juga :   Ada Mitos Pintu Tanpa Pagar,di Tengah Perjalan Wisata Wira Laga

Harapan Saya kepada pihak-pihak terkait dalam pelaksaan Pengelolaan dana desa untuk tidak hanya terima sekedar laporan saja akan tetapi tinjau langsung penggunaannya karna disitu bisa lihat langsung layakkah atau tidak dalam pelaksaannya “Harapnya

Sumber : Tim AJOI

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Diduga Jarang Gelar Rapat, Anggaran Konsumsi Kecamatan Sukoharjo Sentuh Puluhan Juta

17 Juli 2025 - 19:50 WIB

Bupati Lamtim dan BPN Dinilai Tak Berkomitmen Ungkap Kasus Dugaan Mafia Tanah

17 Juli 2025 - 17:49 WIB

Mayat Pria Tanpa Kepala Terdampar di Pantai Limau Tanggamus

16 Juli 2025 - 10:23 WIB

Dugaan Korupsi DD Tahun 2024 di Pekon Gumuk Mas Sedang Ditelaah Kejari Pringsewu

15 Juli 2025 - 13:35 WIB

Perampasan Sepeda Motor Terjadi Lagi Di Tanggamus

15 Juli 2025 - 11:53 WIB

HAK JAWAB COFFE & RESTO UMMIKA SOAL PEMBERITAAN DI MEDIA GEMASAMUDERA

10 Juli 2025 - 14:06 WIB

Trending di Berita Terkini