Menu

Mode Gelap

Lampung · 5 Jul 2019 22:35 WIB ·

Ketua DPC AJOI Tuba Soroti Pengelolaan ADD Kampung Rejo Sari


Ketua DPC AJOI Tuba Soroti Pengelolaan ADD Kampung Rejo Sari Perbesar

 

Tulang Bawang – Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2018 dan 2019 Kampung Rejo Sari Kecamatan Penawar Tama,Kabupaten Tulang Bawang ,Provinsi Lampung Yang di pimpin oleh Kepala Kampung Berinisial  NA  kuat dugaan sebagai ajang memperkaya diri sendiri yang disinyalir dalam pelaksanaanya terkesan asal jadi.

Klik Gambar

Hal tersebut yang disoroti oleh Ketua DPC Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Kabupaten Tulang Bawang dari beberapa pembangunan yang di laksanakan oleh oknum kepala desa rejo sari .

Dari Hasil Pantauan tim investigasi anggota AJOI Di lapangan, Desa Rejo Sari Kecamatan Penawar yang menurut kami dalam pelaksanaan penggunaan dana desanya terkesan asal jadi Jum’at 05/07/19 “Ungkap Yendi Yusman (Ketua DPC AJOI Tuba)

Baca Juga :   Terkait Laporan Dugaan Pencabulan Anak,Begini Prosesnya

Dalam hal ini Yendi menjelaskan ada 4 point pembangunan yang diduga terjadi mar’up didalamnya

  1. Pembuatan badan jalan baru yang ter letak di Rk 01,Rt 01

2.Gelar onderlagh 700 m,Sampai 800 m, yang hanya di tebar dengan batu sabes ,itu pun tidak di wales.

3.Pengesup Batu Sabes Bapak Kandung nya sendiri.

4.Dana GSMK di tahun 2017 Rp .65 juta sisa di akhir tahun, Rp. 55 juta diduga tidak di Relisasi kan alias di Fiktifkan dan diduga tidak ada fisik bangunan nya.

Dalam hasil investigasi anggota AJOI ada 4 point yang di temukan di lapangan yang sarat bermasalah dalam pelaksanaanya mulai dari pembuatan badan jalan hingga sisa anggaran GSMK tahun 2017 lalu ‘’Pungkasnya

Baca Juga :   Pengemudi Mengantuk, Mobil HRV Tabrakan dengan Truk di Pringsewu

Dalam Pemegang Jabatan (Kepala Desa) Jelas Peraturan Melarang Menyalahgunakan Kewenangan Yang diatur Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Yang Berbunyi.

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,  menyalahgunakan kewenangan ,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 milyar

Untuk pihak Penegak hukum terkait atau yang berwenang Ketua DPC AJOI Berharap agar lebih Responsif dalam penanganan laporan Dari Alokasi Dana Desa (ADD) jangan asal terima berkas laporan semata akan tetapi perlu melakukan pengecekan langsung dalam pelaksanaanya.

Baca Juga :   Idul Adha, Polres Tulang Bawang Potong 9 Hewan Kurban

Harapan Saya kepada pihak-pihak terkait dalam pelaksaan Pengelolaan dana desa untuk tidak hanya terima sekedar laporan saja akan tetapi tinjau langsung penggunaannya karna disitu bisa lihat langsung layakkah atau tidak dalam pelaksaannya “Harapnya

Sumber : Tim AJOI

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pecah, Sepuluh Ribu Masyarakat Padati Kampanye Akbar Qudrotul-Hankam di Penawar Tama 

22 November 2024 - 11:01 WIB

Dipertanyakan Tokoh Masyarakat, PC PMII Soroti Rusunawa Pringsewu Terbengkalai Tanpa Penghuni

21 November 2024 - 23:09 WIB

Kontroversi Pembatalan Pasangan Calon di Kota Metro, Ini Kata Aliansi Cinta Metro

21 November 2024 - 19:15 WIB

Gebyar Pentas Seni SD Pertiwi Teladan Kota Metro Berlangsung Meriah

21 November 2024 - 13:29 WIB

Pengamat Sebut KPU RI dan Provinsi Tak Dapat Anulir SK KPU Metro Soal Diskualifikasi WARU

21 November 2024 - 12:42 WIB

Ahmad Fijayyuddin Dikukuhkan Nahkodai PD IWO Pringsewu Masa Bhakti 2024-2029

19 November 2024 - 19:19 WIB

Trending di Bandar Lampung