Menu

Mode Gelap

Berita Media Global · 26 Jul 2021 00:52 WIB ·

Keterangan Saksi dianggap Tidak Singkron,NS Menolak Hasil dari Kesaksian


Keterangan Saksi dianggap Tidak Singkron,NS Menolak Hasil dari Kesaksian Perbesar

Lampung – Sidang perkara dugaan korupsi DAK Dinas Pendidikan Tulang Bawang tahun 2019 yang sempat tertunda karena ada salah seorang hakim yang mengadili sakit, akhirnya kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, hari Jumat, 23 Juli 2021.

Sidang yang digelar kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan lima orang saksi yakni Revi, Wibowo W (suami Revi), Helmi, Hendri, dan Alius.

Terdapat perbedaan keterangan yang disampaikan oleh saksi Revi dengan suaminya (Wibowo) saat berlangsungnya sidang sehingga terdapat kejanggalan.

Klik Gambar

Menurut Revi, uang yang diberikan oleh Guntur, ia hitung secara bersama-sama dengan suaminya (Wibowo). Namun menurut Wibowo, ia tidak pernah melihat uang tersebut apalagi menghitungnya.

Sehingga penasehat hukum GAN sempat bertanya kepada saksi Wibowo, dari mana tahunya kalau yang diserahkan oleh saudara Guntur itu adalah uang. Saksi Wibowo menjawab bahwa dia tahu itu berisi uang dari istrinya (Revi).

Baca Juga :   Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mobil

Salah seorang JPU sempat bertanya kepada saksi Alius, saat pertemuan di kolam renang milik terdakwa NS apakah membicarakan hal-hal lain selain sisihan dana DAK?

Saksi Alius menjawab, bahwa pertemuan di kolam renang hanya membicarakan soal sisihan dana DAK dan memang tidak ada perintah terdakwa NS (yang saat itu menjabat Kadis) soal setoran 12,5 persen.

Mendengar hal tersebut, penasehat hukum NS mengingatkan saksi Alius bahwa fakta persidangan sebelumnya yang menghadirkan lima orang saksi yakni saksi Suradi, Sumito, Ngatno, M. Sidik, dan Ahmad Sidik, yang ikut bersilaturahmi ke kolam renang mengatakan bahwa ditempat tersebut hanya membicarakan soal rencana gerakan ayo belajar subuh, sekolah hijau dan lomba cerdas cermat.

Baca Juga :   Diduga Usai Beritakan Kadis PUPTR, Oknum Pemborong Nekat Tonjok Wartawan

Saksi Alius membenarkan apa yang disampaikan oleh lima orang saksi pada sidang sebelumnya dan di kolam renang itu tidak ada perintah Kadis  soal pungutan 12,5 persen.

Dalam sidang ini saksi Helmi dan Hendri, mengatakan bahwa mereka berdua selalu bersama dalam hal pungutan dana DAK.

Tetapi saat ditanya oleh Hakim apakah dalam melakukan pungutan dana DAK tersebut para saksi dibekali dengan SPPD, dan surat tugas (perjalana dinas) atau perintah tertulis. Saksi Helmi dan Hendri kompak menjawab ‘tidak, Pak Hakim’.

Didalam keterangan yang disampaikan oleh saksi Revi, Hendri, dan Helmi, bahwa pada awal Desember 2019 mereka bertiga dipanggil keruangan kerja terdakwa NS (yang saat itu menjabat sebagai Kadis) dan diperintah untuk membantu saudar Guntur dalam hal pungutan dana DAK.

Baca Juga :   Wakil Ketua DPRD Lamsel Resmi Dijabat Waris Basuki

Ketika dikonfrontir oleh majels hakim, semua keterangan tersebut dibantah oleh terdakwa NS dan mengatakan bahwa ia tidak pernah memanggil mereka (Revi, Hendri, dan Helmi) apalagi memerintahkan untuk pengutan dana DAK.

Yang dikatakan oleh para saksi (Revi, Hendri dan Helim) ini sepenuhnya saya tolak dan bantah,” ucap terdakwa NS.

Menurutnya, pada awal bulan Desember 2019 tersebut ia sedang dirawat di Rumah Sakit (RS) Bumi Waras.

Sedangkan pada tanggal 4 Desember 2019, lanjut terdakwa NS, dirinya dirujuk ke RS Jantung Harapan Kita di Jakarta, karena melakukan operasi pemasangan ring yang membutuhkan waktu pemulihan/istirahat yang cukup.

Semua bukti-bukti yang saya ucapkan ini ada pada penasehat hukum saya,” katanya.(*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Truk Tambang Melintas, Jalan Amblas, Dugaan Keterlibatan Orang Nomor Satu di Pringsewu Mencuat

21 April 2026 - 14:35 WIB

DPD PSI Pringsewu Gelar Konsolidasi: Siap “Tempur” dan Targetkan Kursi di Pesta Demokrasi

14 April 2026 - 21:31 WIB

Kejari Pringsewu Kejar Pemulihan Kerugian Negara: Dari Kasus LPTQ Hingga Koleksi Boneka Mewah RMFT BRI

6 April 2026 - 17:14 WIB

Pengembang Properti di Gading Rejo Berinisial YD Diduga Tipu Konsumen

5 April 2026 - 13:43 WIB

Polemik Infaq ASN Pringsewu Memanas: Gaji Dipotong Tanpa Persetujuan, Sekda Minta Korban Melapor

16 Maret 2026 - 23:30 WIB

Kendalikan Harga Jelang Lebaran, Pemkab Pringsewu Gelar Pasar Murah di Pekon Fajar Agung

10 Maret 2026 - 11:01 WIB

Trending di Berita Indonesia