Tulang Bawang – Seorang terduga Bandar Narkoba berinisial AW (24), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Wiralaga I, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang.
“Pria tersebut diringkus oleh petugasnya hari Kamis (05/12/2019), sekira pukul 17.30 WIB, di Kampung Tri Karya, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba),” ujar Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH, Selasa (10/12/2019).
Terduga Bandar Narkoba ini diringkus berdasarkan informasi dari warga yang sudah resah dengan aktivitasnya sering menjual narkoba jenis sabu di sebuah rumah.
Boby menjelaskan, saat dilalukan penggerbekan oleh anggotanya, selain berhasil meringkus terduga pelaku, juga turut diamankan barbuk (barang bukti) berupa satu bungkus plastik klip besar berisi sabu, 6 bungkus plastik klip kecil berisi sabu, dua buah plastik klip kosong besar, dua buah pipa kaca pyrex yang masih terdapat sisa bakar sabu, empat buah pipet plastik yang ujungnya runcing (sekop), jarum, timbangan merk CHQ warna hitam, timbangan warna silver, empat bungkus plastik klip besar berisi 120 plastik klip kosong, HP (handphone) Nokia warna hitam dan HP Samsung lipat warna hitam.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)