JEMBER, GemaSamudra.com – Genap satu bulan usai melayangkan somasi kepada Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Jember, akhirnya advokat Moh. Husni Thamrin pada, Rabu (14/5/2024) dipanggil ketua DPRD Jember untuk memberikan keterangan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi C DPRD Jember bersama Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air serta Kepala Bagian UKPBJ. Dalam RDP yang dipimpin ketua Komisi C Budi Wicaksono itu, selain dihadiri Thamrin, juga dihadiri kepala Dinas BMSDA Eko Ferdianto dan kepala Bagian UKPBJ Jember Prima Kusuma Dewi.
Ketua Komisi C setelah membuka rapat, langsung memberi kesempatan kepada Thamrin untuk menyampaikan keterangannya terkait somasinya langsung didepan anggota DPRD Jember. Thamrin menegaskan latar belakang melayangkan somasi, “sebelum melayangkan somasi kepada UKPBJ, saya lebih dulu memberikan peringatan keras kepada bupati Jember, Hendy Siswanto untuk membatalkan pelantikan 11 orang pejabat pengadaan”, “karena tidak memiliki sertifikat kompetensi sebagai pejabat pengadaan”, urainya.
Tak berapa lama, dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), kepala UKPBJ Prima Kusuma Dewi mengumumkan beberapa paket lelang, antara lain pekerjaan peningkatan jalan Andongrejo-Bandealit yang menerobos kawasan Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) dan lelang Jasa Konsultansi Pengawasan-Landscape Alun-alun serta Pembangunan Alun-alun Jember-Lanscape Alun-alun. Namun Prima bersekeras terus melakukan lelang, “lelang oleh UKPBJ dilakukan telah berdasarkan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 1 Tahun 2024, ASN atau personil lainnya yang memiliki sertifikat kompetensi PPK Tipe C juga dapat ditugaskan sebagai PPK Tipe A dan/atau Tipe B. Penugasan ini bisa dilaksanakan jika kebutuhan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) belum terpenuhi sesuai tipologinya”, urainya.
Sementara, terkait peningkatan jalan Andongrejo-Bandealit, karena didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), Plt. Kepala Dinas BMSDA, Eko Ferdianto mengaku Prima hanya meneruskan program pimpinan BMSDA sebelumnya, “saya baru menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BMSDADinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumberdaya Air Jember bebarap bulan”, “pembangunan ruas jalan ini merupakan paket DAK yang telah melalui tahapan desk pusat”, katanya. Lebih lanjut Eko menyebutkan sudah ada MoU antara Pemkab Jember dengan TN Meru Betiri, namun Eko tidak menunjukkan MoU itu, “saya datang terburu-buru, tidak sempat membawa”, ujarnya.
Thamrin juga menyoal kewenangan Prima selaku kepala UKPBJ, “bu Prima tidak sah dan tidak punya kompetensi sebagai kepala UKPBJ, karena itu semua lelang yang dilakukan UKPBJ dibawah Prima cacat hukum”, tegasnya. Sementara Prima mengaku sudah melakukan konsultasi kepada LKPP, “sudah konsultasi dengan salah satu deputi di LKPP”, “LKPP menyambut baik apa yang dilakukan UKPBJ Jember”, tambahnya. Sementara Thamrin bersikeras UKPBJ Jember ilegal, “pejabat pengadaan, apalagi kepala UKPBJ wajib PNS dan bersertifikat kompetensi”, “Surat Edaran (SE) Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2024 yang dijadikan rujukan UKPBJ lemah”. SE menurut Thamrin tidak bisa dijadikan rujukan hukum, bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang secara tegas menyebutkan pejabat pengadaan harus bersertifikat kompetensi, bukan bukan sertifikat dasar (L1, L2, L3 dll). “Kepala UKPBJ harus memiliki Surat Tanda Tamat Pelatihan Teknis Kompetensi, yang ini tidak dipunyai oleh Prima Kusuma Dewi dan pejabat pengadaan yang lain”, tegasnya.
Yang menarik, Thamrin sambil menunjukkan contoh sertifikat Tipe C menantang Prima, “Kalau benar bu Prima mempunyai sertifikat kompetensi dan menunjukkan bukti pernah mengikuti pelatihan teknis sertifikasi kompetensi yang dilakukan LKPP, saya akan mencabut somasi, mengaku salah dan akan meminta maaf kepada masyarakat Jember”, tegasnya. “Saya minta kepada DPRD melalui Komisi C agar memberi waktu maksimal 2 hari kepada bu Prima untuk menunjukkan sertifikatnya, jika sampai 2 hari tidak dapat menunjukkan kepada dewan”, “saya mendesak pimpinan dewan untuk menghentikan semua lelang di kabupaten Jember, karena pejabatnya tidak sah”, tambahnya.
Seperti diketahui, Rabu, (17/4/2024) telah diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Jember beberapa lelang, diantaranya Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan Andongrejo-Bandealit dengan nilai Pagu anggaran Rp. 19.400.004.850,00, Jasa Konsultansi Pengawasan-Landscape Alun-alun dengan nilai Pagu Rp.341.000.000,00 dan Pembangunan Alun-alun Jember-Lanscape Alun-alun dengan Pagu Rp.20.214.140.261,59.
Tidak hanya menyoal lelang alun-alun Jember, advokat Thamrin juga menyoal Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan Andongrejo-Bandealit, “pembangunan itu melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi dan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor: 277/Kpts-VI/Um/1997 tanggal 31 Maret 1997 yang menetapkan Kawasan Meru Betiri seluas 58.000 hektar termasuk didalamnya jalan Andongrejo-Bandealit sebagai Taman Nasional dan pengelolaannya dibawah Balai Taman Nasional Meru Betiri”, “dikawasan TNMB tidak boleh ada aktifitas apapun yang berpotensi merusak kawasan taman nasional dan bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya”, tambahnya.
Melihat UKPBJ terus memaksakan kemauannya, dengan terus melalukan pelelangan di LPSE Pemkab Jember, Thamrin tak hanya menggertak, beberapa waktu lalu diketahui telah mendatangi Bareskrim Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), “ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan UKPBJ dan BMSDA Jember yang berpotensi terjadinya korupsi besar-besaran”, “akan saya lawan”, urainya.
Korwil Jatim Holiyadi