Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 21 Mar 2022 21:15 WIB ·

Kendati Ada Keberatan, Pendirian Tower di Panggungrejo Utara tetap Berlangsung


Kendati Ada Keberatan, Pendirian Tower di Panggungrejo Utara tetap Berlangsung Perbesar

Gemasamudra.com

Pringsewu (GS) Dua warga Panggungrejo Utara, Kecamatan Sukoharjo, menolak pembangunan tower provider XL yang berada tidak jauh dari rumahnya.

Eko dan Muhadin sudah berulang kali meminta agar ada penangguhan pembangunan tower XL tersebut, namun tidak mendapatkan respon dari kepala Pekon setempat Mardiyah dan Camat Sukoharjo Rudito. Malah tower tersebut sudah dibangun tanpa mendapatkan persetujuan dari masyarakat setempat.

Klik Gambar

Karena tak kunjung mendapatkan titik terang, Eko dan Muhadin mengadukan keberatan mereka dengan adanya pembangunan tower tersebut ke dinas terkait, Senin (21/3).

Saat ke Dinas Penanaman Modal dan Satu Pintu (DPMSP), laporan mereka berbentuk surat pernyataan penolakan diterima oleh
Mardiyanto Kabid Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal). Mardiyanto mengatakan, pihaknya hanya memeriksa surat permohonan izin pembangunan tower secara administratif.

“Kalau sudah ada tanda tangan warga, persetujuan kepala pekon, camat, berikut persyaratannya lainnya seperti NPWP dll. Berkas lengkap dan kami teruskan ke OPD Teknis. Ketika sudah sesuai atau lengkap dan OPD Teknis mengeluarkan rekomendasi, ya kami keluarkan izinnya,” kata Mardiyanto.

Baca Juga :   Sah, Bupati Dan Wabup Terpilih Tulang Bawang Dilantik Secara Serentak Oleh Presiden Prabowo Subianto

Bahkan, ia merasa heran, dari lima titik pembangunan tower di Pringsewu, empat lainnya sudah clear tanpa kendala, hanya yang berada di Pekon Panggungrejo Utara ini yang bermasalah.

“Kami kan ga ngecek di lapangan ya.
Saya heran kok ini izinya ga clear, karena sebetulnya Pringsewu minta biar ga ada blank spot. Seperti di Pekon Selapan. Apalagi saat ini banyak siswa belajar daring. Karena yang di 4 titik sudah dibahas di TKPRD. Ini kok di titik ke lima malah kayak gini,” lanjutnya.

Sementara itu, Mahrizan Alrizqie Kabid Tata Kelola SPBE, Persandian dan Keamanan Informasi Dinas Kominfo mengatakan, bahwa ketakutan Eko dan Muhadin tidak berdasar. Menurutnya, isi pernyataan yang dibuat oleh Eko dan Muhadin itu hanya ketakutan yang bias, dan bisa dipertanggungjawabkan oleh vendor provider.

Baca Juga :   Dian Prayoga: Merajut Inspirasi dalam Dunia Kewirausahaan dan Kepemudaan

” Setiap pembangunan tower sudah diasuransikan. Dan misal nanti ada apa-apa seperti ada petir atau apapun itu bisa dipertanggungjawabkan. Yang pasti, tujuan vendor pengin daerah itu maju. Dan soal bahaya radiasi, bahkan sampai saat ini tidak pernah ada pernyataan resmi dari WHO,” kata Mahrizan.

Terpisah, Kabid Cipta Karya Dinas PU-PR Pringsewu Araina mengatakan, bahwa persyaratan yang diajukan oleh vendor sudah sesuai. Dan pihaknya akan segera mengeluarkan rekomendasi.

“Di kami, rekomendasi sudah masuk ya. Dan memang ini rekomendasi kita belum keluar tapi persyaratan sudah lengkap, tidak kewenangan kita untuk menyetop atau tidak meloloskan itu,” ucap Araina.

Menurutnya, penolakan yang dilakukan masyarakat ini masuknya non teknis dan sudah seharusnya diselesaikan secara mediasi oleh warga yang keberatan dan provider, dengan mediator dari kecamatan dan Pekon.

Baca Juga :   PJ Bupati Lambar Nukman Hadiri Pengukuhan LPAI dan Sosialisasi Pencegahan Perilaku Kekerasan Perundungan Terhadap Anak di GOR Aji Saka

“Kita pernah rapat TKPRD dan memang kecamatan maupun pekon setuju karena untuk kemajuan desa. Karena sudah setuju ya kami teruskan dan lanjut ke teknisnya.
Kita pakai sistem sekarang, pakai aplikasi SIMBG (sistem informasi manajemen bangunan gedung). Kalau lolos di sistem ya sudah,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Pekon Panggungrejo Utara Mardiyah berkilah bahwa pihaknya telah melakukan mediasi terhadap warga yang menolak pembangunan tower di wilayahnya tersebut. “Saya sudah pernah mediasikan, tapi warga tersebut tetap menolak ya udah saya biarkan saja,” kata Mardiyah saat dihubungi via telepon.

Menanggapi hal itu, Camat Sukoharjo Rudito seolah lepas tangan. Bahkan dia menyuruh agar media ini menghubungi Dinas Perizinan.

“Kalau masalah tower izin lengkap infonya ke kantor Dinas Perizinan aja di kabupaten atau pemda,” balasnya singkat via WhatsApp. (*/Red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Diserbu 2000 Pendaftar dari Seluruh Indonesia, IDEA Genjot Ekspansi Cabang dengan Gandeng Harris Suites Puri Mansion

23 Mei 2025 - 21:13 WIB

Program Poskestren di Pondok Pesantren Riyadhotul Ulum Diresmikan Oleh Bupati Lamtim

23 Mei 2025 - 20:44 WIB

Tekab 308 POLRES Metro Temukan Mobil yang Hilang di Steam, Pelaku Masih DPO

23 Mei 2025 - 17:44 WIB

Bupati,Wakil Bupati Dan Pengurus DPC GRANAT Lamtim Bebas Narkoba

22 Mei 2025 - 20:37 WIB

Pengerjaan Proyek DAK SD 74 Krui Dilaporkan ke Kejati Lampung

22 Mei 2025 - 19:24 WIB

Hilang Di Tengah Laut Keluarga Korban Mendapat Kunjungan Pihak Sekolah

22 Mei 2025 - 19:17 WIB

Trending di Berita Terkini