Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 2 Okt 2024 14:32 WIB ·

Kemenag Pringsewu Mandul, ASN Terlibat Politik Praktis Tidak Disanksi Tegas


Kemenag Pringsewu Mandul, ASN Terlibat Politik Praktis Tidak Disanksi Tegas Perbesar

Pringsewu (GS) – Terlibat politik praktis dengan mendukung paslon bupati-wakil bupati nomor urut 3 Riyanto-Umi, MRN ASN staf di KUA Ambarawa tidak diproses secara serius oleh Kemenag Pringsewu.

Padahal, berdasarkan penelusuran Panwascam Ambarawa beberapa waktu lalu, MRN mengakui keterlibatannya mendukung Riyanto-Umi.

Alih-alih melakukan tindakan tegas, Kemenag Pringsewu hanya terbatas memperingati MRN dan membuat surat pernyataan.

Klik Gambar

“Ini kan pembinaaan harusnya di Kasubag TU, tapi karena lagi DL maka dilemparkan ke kepala KUA dulu, ” kata Kasi Bimas Kemenag Pringsewu M. Rizza Apriano, Rabu (2/10) saat dihubungi via telepon.

Baca Juga :   Guna Memutus Rantai Penularan DBD, Pemkab Tulang Bawang Lakukan Fogging

Lebih lanjut Rizza mengatakan bahwa soal sanksi-sanksi ASN terlibat politik praktis tersebut ada tahapan-tahapannya.

“Itu sudah dibina dari awal tinggal dari kami lah. Ya mungkin disampaikan MRN tidak mengerti undang-undangnya dan MRN paham akan kesalahannya. Tinggal kami memperkuat lagi kami di sini, ” kilahnya.(Tim MGG)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 62 kali

Baca Lainnya

Surveillance LAM-KPRS, RSUD KH Ahmad Hanafiah Perkuat Budaya Mutu Dan Keselamatan Pasien

28 Juli 2026 - 10:47 WIB

Mengabdi Tanpa Pamrih, Mega saputra Bertekad Wujudkan Perubahan Nyata untuk kesejahteraan masyarakat

27 Juli 2026 - 19:49 WIB

Korwil MGG Jember Soroti Belum Adanya Permintaan Maaf dan Tanggung Jawab SPPG 1 Karangsono kepada Korban Terdampak MBG: “Empati Tidak Bisa Menunggu”

27 Juli 2026 - 12:36 WIB

Bupati Ela Focuskan Peningkatan Produksi Kakao Pada Pemasaran Modern Berorientasi Nilai Tambah

25 Juli 2026 - 00:20 WIB

Khadafi: Di Usia 25 Tahun, Demokrat Hadir Lewat Aksi Nyata Untuk Masyarakat

24 Juli 2026 - 14:27 WIB

Ketua FKWKP Soroti Laporan Advokat terhadap Wartawan : Dahulukan Mekanisme UU Pers

22 Juli 2026 - 19:27 WIB

Trending di Berita Terkini