Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 14 Okt 2021 07:50 WIB ·

Keluarga Korban Akan Tindak lanjuti Dugaan Penolakan RS Mardi Waluyo dan Akan Ambil Langkah Hukum Terhadap Pihak RS


Keluarga Korban Akan Tindak lanjuti Dugaan Penolakan RS Mardi Waluyo dan Akan Ambil Langkah Hukum Terhadap Pihak RS Perbesar

METRO,Gemasamudra.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRi) Kota Metro menggelar Konferensi Pers diruang meeting Sekretariat KWRI di Jl. Ahmad Yani, kel. Tejo Agung, Kec. Metro Timur, Kota Metro, pada Rabu (13/10/2021).

Hal ini memasuki Babak Baru terkait beredarnya pemberitaan yang lagi viral di Sosial Media (medsos) Facebook, atas dugaan penolakan pasien BPJS di RS Mardi Waluyo.

Menurut pantauan media, keluarga korban akan menindaklanjuti dugaan Penolakan RS Mardi Waluyo dan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak RS tersebut.

Klik Gambar

Berdasarkan keterangan keluarga korban yang bernama Supri, sebelumnya pihak RS Mardi Waluyo menganjurkan untuk rawat jalan, dan menurutnya pasien bukan dalam ketegori Urgent, sedangkan menurut keluarga korban, Alm Sugiyanto dalam keadaan kritis dan butuh penanganan khusus sehingga pihak keluarga menginginkan agar bisa rawat inap.

Baca Juga :   Anna Morinda, Figur Ibu Inspiratif Kota Metro di Momentum Hari Ibu

Lanjutnya, pihak keluarga korban akan menindaklanjuti persoalan ini, dan semua akan diiserahkan penuh kepada kuasa hukum direktur E. Rudiyanto, S.E, S.H dan wakilnya Okta Virnado, S.H, M.H dari Law Firm Nusantara Raya.

Diketahui sebelumnya rekan-rekan dari KWRI Metro pernah mengkonfirmasi terkait Dugaan Penolakan Pasien BPJS,
Sampai disana awak media bertemu Wakil Direktur dan Humas RS Mardi Waluyo.

Menurut keterangan Wakil Direktur RS Mardi Waluyo, pada saat pasien ingin masuk ke ruangan UGD tersebut memiliki aturan. Jadi, tidak semua pasien bisa masuk ke UGD, kalau bisa ke poli ya kepoli, jika kalau bukan termasuk dalam ke daruratan, akan di alihkan ke poli Klinik, apalagi kalau tidak ada indikasi rawat inap, RS berhak menolak atas pasien. Ucapnya

Baca Juga :   Ketua Komisi III: Pemilik Gedung Lantai Tiga Harus Ikuti Aturan

“Artinya, Pasien tersebut bukan dikategorikan sebagai Pasien Darurat dan pihak RS berhak menolak atas pasien walaupun peserta BPJS,” cetusnya.

Selanjutnya, menurut keterangan Yehu, Humas RS Mardi Waluyo, bahwa fasilitas yang ada di Rumah Sakit Mardi Waluyo tidak memadai/kurang lengkap sehingga ada penolakan dan pihak RS meminta maaf. Ungkapnya

Hanafi Selaku Ketua KWRi Kota Metro sangat menyayangkan atas dugaan penolakan pasien RS Mardi Waluyo melalui BPJS hingga meninggal dunia

Baca Juga :   Ketua DPRD Kota Metro Tondi MG Nasution Tanggapi Maraknya Aksi Balap Liar Yang Menggangu Lalulintas dan Kamtibmas

Lanjutnya, Hanafi menegaskan bahwa pihak RS justru mencari kebenaran dan pembelaan, justru itu akan menjadi memperkeruh keadaan dan Tim akan mengambil sikap untuk melanjutkan persoalan ke rana hukum.

“Kami Tim akan menempuh langkah hukum sesuai undang-undang yang berlaku apalagi tentang kemanusiaan, keluarga Alm Sugiyanto dari kemarin sudah menunggu dari pihak rumah sakit untuk meminta maaf kepada keluarga Alm Sugiyanto, hingga saat ini justru pihak rumah sakit ingin mencari kebenaran sendiri dan merasa benar.” (TIM)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Fatayat NU Pringsewu Audiensi ke Kejari, Perkuat Sinergi Perlindungan Perempuan dan Anak

6 Januari 2026 - 12:53 WIB

Tren Kasus Kekerasan Pada Perempuan dan Anak di Lampung Masih Tinggi, Ini Pesan Khalila

4 Januari 2026 - 19:13 WIB

Rilis Akhir Tahun 2025, Polres Tanggamus Paparkan Capaian Kinerja dan Tantangan Penegakan Hukum

31 Desember 2025 - 21:39 WIB

Viral! Kedai Resto Shini Bakso Tulang Fyp Tiktok Ramai Pengunjung Dari Berbagai Daerah

30 Desember 2025 - 10:05 WIB

BRI BO Metro Salurkan 2.000 Paket Sembako Untuk Yayasan Roudhatul Falah Sukadana Ilir

27 Desember 2025 - 19:24 WIB

Rehabilitasi Balai Tiyuh Karta Sari Dengan Dana Desa 2025 Perkuat Fasilitas Publik

27 Desember 2025 - 12:26 WIB

Trending di Berita Terkini