Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 10 Jan 2022 18:07 WIB ·

Kejari Pringsewu Terima Pelimpahan Tahap 2 Kasus Korupsi Kakon Way Kunyir


Kejari Pringsewu Terima Pelimpahan Tahap 2 Kasus Korupsi Kakon Way Kunyir Perbesar

Gemasamudra.com

Pringsewu (GS) Kejaksaan Negeri Pringsewu menerima pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) Way Kunyir, Kecamatan Pagelaran Utara, tahun anggaran 2019.

“Tersangka Suparman (Kepala Pekon Way Kunyir) tadi diserahkan oleh Penyidik Polres Pringsewu kepada Penuntut Umum Kejari Pringsewu,” kata Kasat Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi mewakili Kajari Pringsewu Ade Indrawan, Senin (10/1).

Klik Gambar

Lebih lanjut dia mengatakan, modus yang dilakukan oleh tersangka Suparman dengan cara melakukan mark up harga belanja di masing-masing kegiatan fisik dan non fisik.

Baca Juga :   Berbagai Pertunjukan Tarian Kreasi Dalam Festival Pekan Raya Lampung Tahun 2019

“Berdasarkan audit dari Inspektorat, jumlah kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan oleh tersangka sebesar Rp280.951.987 (dua ratus delapan puluh juta sembilan ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah),” paparnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Suparman diduga telah melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :   Bertebaran Spanduk Tolak Pilkada dan Usut Tuntas Aliran Dana Teroris Pringsewu

“Penuntut Umum Kejari Pringsewu akan melakukan Penahanan Rutan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 10-29 Januari,” pungkasnya. (BM)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

HUT RI ke-80 di Limau Tanggamus, Camat Yusep Ajak Generasi Muda Maknai Perjuangan

17 Agustus 2025 - 14:50 WIB

Upacara Pengibaran Bendera Dalam Rangka HUT RI ke 80 di Kecamatan Ajung Berjalan dengan Hikmad.

17 Agustus 2025 - 11:12 WIB

Cintailah Bendera Merah Putih bukan yang Lain Pidato Gus Fawaid Saat Pengukuhan Paskibraka.

16 Agustus 2025 - 18:21 WIB

Josss!!!  Salah Satu Anak Wartawan GWI Jember dikukuhkan Bupati Fawait Gabung dalam Paskibraka.

16 Agustus 2025 - 15:12 WIB

Pencak Silat Jember di dorong Menjadi Jadi Ikon Budaya dan Wisata Oleh Gus Fawaid 

16 Agustus 2025 - 08:23 WIB

Gus Bupati Memberikan Nasehat Pada Siswa SRT 6 Jember yang Homesick

15 Agustus 2025 - 20:30 WIB

Trending di Berita Nasional