Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 10 Jan 2022 18:07 WIB ·

Kejari Pringsewu Terima Pelimpahan Tahap 2 Kasus Korupsi Kakon Way Kunyir


Kejari Pringsewu Terima Pelimpahan Tahap 2 Kasus Korupsi Kakon Way Kunyir Perbesar

Gemasamudra.com

Pringsewu (GS) Kejaksaan Negeri Pringsewu menerima pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) Way Kunyir, Kecamatan Pagelaran Utara, tahun anggaran 2019.

“Tersangka Suparman (Kepala Pekon Way Kunyir) tadi diserahkan oleh Penyidik Polres Pringsewu kepada Penuntut Umum Kejari Pringsewu,” kata Kasat Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi mewakili Kajari Pringsewu Ade Indrawan, Senin (10/1).

Klik Gambar

Lebih lanjut dia mengatakan, modus yang dilakukan oleh tersangka Suparman dengan cara melakukan mark up harga belanja di masing-masing kegiatan fisik dan non fisik.

Baca Juga :   Management Kebun Tembakau PTPN I Regional 4 Tegas Ambil Jalur Hukum Untuk Menindak Pembakar Gudang Pengering

“Berdasarkan audit dari Inspektorat, jumlah kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan oleh tersangka sebesar Rp280.951.987 (dua ratus delapan puluh juta sembilan ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah),” paparnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Suparman diduga telah melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :   Suksesnya Acara Kongres Dewan Pers Indonesia Di-Jakarta 2019

“Penuntut Umum Kejari Pringsewu akan melakukan Penahanan Rutan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 10-29 Januari,” pungkasnya. (BM)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

SMANDA Menerima Audiensi Dari AJOI Metro

31 Januari 2025 - 13:04 WIB

PT ENERGI AGRO NUSANTARA (EAN) FOKUS TANGANI SUMBER BAU, PATUHI ARAHAN DLH.

31 Januari 2025 - 10:15 WIB

Sekdakab Pringsewu Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ Tahun 2022

30 Januari 2025 - 18:05 WIB

Massa Honorer Demo Kantor Bupati dan DPRD Tuntut P3K

30 Januari 2025 - 17:25 WIB

Dalam Rangka Tahun Baru Imlek Polres Jember Siagakan Personel dan Perketat Pengamanan di Vihara

29 Januari 2025 - 15:35 WIB

Diduga Depresi Anak di Jember Bunuh Ayah Kandung nya Hingga Kepalanya Terputus.

27 Januari 2025 - 18:36 WIB

Trending di Berita Nasional