Pringsewu (GS) Kejaksaan Negeri Pringsewu menerima pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) Way Kunyir, Kecamatan Pagelaran Utara, tahun anggaran 2019.
“Tersangka Suparman (Kepala Pekon Way Kunyir) tadi diserahkan oleh Penyidik Polres Pringsewu kepada Penuntut Umum Kejari Pringsewu,” kata Kasat Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi mewakili Kajari Pringsewu Ade Indrawan, Senin (10/1).
Lebih lanjut dia mengatakan, modus yang dilakukan oleh tersangka Suparman dengan cara melakukan mark up harga belanja di masing-masing kegiatan fisik dan non fisik.
“Berdasarkan audit dari Inspektorat, jumlah kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan oleh tersangka sebesar Rp280.951.987 (dua ratus delapan puluh juta sembilan ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah),” paparnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Suparman diduga telah melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Penuntut Umum Kejari Pringsewu akan melakukan Penahanan Rutan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 10-29 Januari,” pungkasnya. (BM)