PRINGSEWU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menunjukkan taringnya dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Dalam ekspose yang digelar di Aula Kejari setempat, Senin (6/4/2026), pihak kejaksaan memaparkan kemajuan signifikan dari dua kasus besar, yakni korupsi dana hibah LPTQ dan penyimpangan dana nasabah BRI Cabang Pringsewu.
Kejari Pringsewu berhasil melakukan eksekusi uang pengganti secara penuh dalam perkara korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) tahun anggaran 2022. Kasus yang bermula dari proposal palsu dan kegiatan fiktif (seperti program Markazul Qur’an) ini mencatat kerugian negara sebesar Rp602.706.672.
Dua terpidana utama telah melunasi kewajibannya: Tri Prameswari (Bendahara LPTQ): Menyetorkan Rp268.243.996 dan Rustiyan (Sekretaris LPTQ): Menyetorkan Rp215.218.680.
“Masing-masing terpidana telah melakukan pembayaran uang pengganti secara penuh sesuai eksekusi pengadilan,” tegas Kajari Pringsewu, Anggiat Pardede.
Namun, perkara yang mencatat kerugian negara sebesar Rp 602.706.672 ini belum sepenuhnya selesai. Kasus yang juga menyeret mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu, Heri Iswahyudi , saat ini diketahui sedang memasuki tahapan Kasasi di Mahkamah Agung.
Modus operandi dalam kasus ini meliputi penyusunan proposal palsu dengan nilai yang digelembungkan hingga dua kali lipat, serta adanya sejumlah kegiatan fiktif seperti program Markazul Qur’an yang anggarannya tetap dicairkan meski tidak pernah terlaksana.
2. Perburuan Aset Rp 16 Miliar Kasus BRI Pringsewu
Berbeda dengan kasus LPTQ yang hampir tuntas, perkara korupsi dana nasabah BRI Cabang Pringsewu dengan terpidana Cindi Almira masih dalam tahap pelacakan aset besar-besaran. Mantan Relationship Manager Funding & Transaction (RMFT) tersebut membebankan uang pengganti sebesar Rp 17 miliar.
Hingga kini, baru sekitar Rp 1,3 miliar yang berhasil menyelesaikan kontrak, sehingga masih terdapat sisa kewajiban sebesar Rp 16 miliar .
Koleksi Boneka dan Barang Branded Jadi Incaran
Untuk menutupi sisa kerugian tersebut, jaksa penuntut melakukan penyitaan terhadap berbagai aset milik Cindi, mulai dari mobil Honda Brio, rumah, tanah, hingga barang-barang hobi. Menariknya, terdapat 300 unit boneka yang diklaim bernilai jutaan rupiah per unitnya.
”Terdapat aset berupa tas branded dan 300 boneka yang tidak lazim. Karena nilai yang dianggap fantastis, kami memerlukan taksasi atau penilaian dari KPKNL Bandar Lampung sebelum melakukan peletangan terbuka,” jelas Anggiat.
Penyetoran ke Kas Daerah
Selain itu, pihak Kejari Pringsewu juga mengonfirmasi adanya dana pengganti sebesar Rp 1,8 miliar yang akan segera disetorkan ke Kas Daerah (Kasda). Terkait kasus Cindi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) menyatakan tidak ada tersangka lain selain dirinya yang terlibat dalam perlindungan dana nasabah tersebut.
Proses pemulihan ini masih terus berjalan di bawah pengawasan Kasi Intel Annas Huda, Kasi Pidsus Lutfi Fresly, Kasi BB Rita, dan Kasi Datun Gilang yang mendampingi Kajari dalam ekspose pencapaian kinerja tersebut. (*)






