Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 23 Feb 2024 20:54 WIB ·

Karena Menipu, Salah Satu Oknum LSM di Jember ditangkap Polisi


Karena Menipu, Salah Satu Oknum LSM di Jember ditangkap Polisi Perbesar

Jember, GemaSamudra – Oknum anggota LSM berinisial TA, 44 tahun warga Desa Petung Kecamatan Bangsalsari Jember, di bekuk polisi ia ditangkap karena Kasus penipuan berkedok penggemukan sapi.

Kapolsek Bangsalsari Iptu Joko Sumargo mengatakan “pada tanggal 10 Mei 2023 lalu tersangka mendatangi korban bernama Niman Abdul Rahman Wahid warga desa tugusari Kecamatan Bangsalsari tersangka sedang membutuhkan uang”.

Kemudian tersangka menawarkan dua ekor sapi kepada korban seharga Rp.23.750.000 korban yang langsung percaya menyetujui hingga terjadi transaksi jual beli dua ekor sapi.

Klik Gambar

Kendati sudah dijual tersangka membujuk korban agar dua ekor sapi tersebut tidak diambil tersangka berjanji akan menggemukkan dua ekor sapi tersebut dengan perjanjian bagi hasil.

Baca Juga :   Polsek Puger Berhasil menangkap Pelaku Penganiayaan EI

pada tanggal 26 Januari 2024 lalu korban yang sedang membutuhkan uang mendatangi tersangka, korban akan menjual dua ekor sapi yang sebelumnya dipelihara tersangka, Namun ternyata dua ekor sapi tersebut sudah tidak ada.

korban terus menagih namun hanya diberi janji Janji saja,  tersangka terus menghindar dan berjanji, kata Joko Jum’at 23 Februari 2024.

Baca Juga :   Dilantik Menjadi Ketua Ika Unipar 2024/2029 Lewat Jalur Demokratis Dan Aklamasi Maswar M.Pd Banjir Ucapan Selamat Dan Siap Bawa Perubahan Ika Unipar Maju Dan Bermartabat

karena tak kunjung memberikan kepastian korban akhirnya melaporkan tersangka ke Polsek Bangsalsari setelah melakukan penyelidikan akhirnya terungkap bahwa dua ekor sapi yang dijual kepada korban ternyata bukan milik tersangka,

Dua ekor sapi tersebut diketahui milik warga desa kemuningsari lor Kecamatan Panti Kabupaten Jember, tersangka Menggemukkan sapi milik Soleh lalu dijual kepada korban seniman Abdul Rahman Wahid.

Pada Januari 2024 2 ekor sapi yang masih dipelihara tersangka diambil oleh Soleh lalu jual kepada orang lain dari hasil penjualan terus mereka mendapatkan bagi hasil 6 juta.

Baca Juga :   Saksi Demokrat Walk Out dan Akan Lapor Polisi di saat KPU Melaksanakan Amar Putusan MK

Selanjutnya polisi menangkap tersangka di rumahnya pada tanggal 21 Februari 2024 lalu tersangka yang diketahui merupakan oknum salah satu LSM di Jember ini Sekarang mendekam di tahanan Polsek Bangsalsari.

Tersangka kami Jerat pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP tersangka terancam 4 tahun penjara, Pungkasnya.(Agus Aidan)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 134 kali

Baca Lainnya

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Masjid Nurul Falah Pondok Gede Permai Gelar Pawai Obor dan Khotmil Qur’an

17 Juni 2026 - 07:49 WIB

Klarifikasi Terkait Lamanya Proses Pembuatan Akta di Desa Selodakon

16 Juni 2026 - 18:32 WIB

Management Global Group (MGG) Sampaikan Ucapan Selamat atas Dilantiknya Fatmawati, S.E sebagai Wakil Ketua DPRD Jember

10 April 2026 - 17:23 WIB

Kejari Pringsewu Kejar Pemulihan Kerugian Negara: Dari Kasus LPTQ Hingga Koleksi Boneka Mewah RMFT BRI

6 April 2026 - 17:14 WIB

MGG Beri Dukungan Penuh, Kejurcab Domino ORADO Jember Jadi Momentum Lahirnya Atlet Berprestasi

2 April 2026 - 15:30 WIB

AKP Nissin Kapolsek Sempol Bantu Korban Kecelakaan.

27 Maret 2026 - 20:37 WIB

Trending di Jawa Timur