Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 23 Feb 2024 20:54 WIB ·

Karena Menipu, Salah Satu Oknum LSM di Jember ditangkap Polisi


Karena Menipu, Salah Satu Oknum LSM di Jember ditangkap Polisi Perbesar

Jember, GemaSamudra – Oknum anggota LSM berinisial TA, 44 tahun warga Desa Petung Kecamatan Bangsalsari Jember, di bekuk polisi ia ditangkap karena Kasus penipuan berkedok penggemukan sapi.

Kapolsek Bangsalsari Iptu Joko Sumargo mengatakan “pada tanggal 10 Mei 2023 lalu tersangka mendatangi korban bernama Niman Abdul Rahman Wahid warga desa tugusari Kecamatan Bangsalsari tersangka sedang membutuhkan uang”.

Kemudian tersangka menawarkan dua ekor sapi kepada korban seharga Rp.23.750.000 korban yang langsung percaya menyetujui hingga terjadi transaksi jual beli dua ekor sapi.

Klik Gambar

Kendati sudah dijual tersangka membujuk korban agar dua ekor sapi tersebut tidak diambil tersangka berjanji akan menggemukkan dua ekor sapi tersebut dengan perjanjian bagi hasil.

Baca Juga :   Kelompok KKN Kolaboratif 156 yang terdiri dari 16 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kabupaten Jember telah resmi diterjunkan di Kelurahan Banjarsengon, Kecamatan Patrang.

pada tanggal 26 Januari 2024 lalu korban yang sedang membutuhkan uang mendatangi tersangka, korban akan menjual dua ekor sapi yang sebelumnya dipelihara tersangka, Namun ternyata dua ekor sapi tersebut sudah tidak ada.

korban terus menagih namun hanya diberi janji Janji saja,  tersangka terus menghindar dan berjanji, kata Joko Jum’at 23 Februari 2024.

Baca Juga :   Polsek Jelbuk Salurkan Bansos ke Warga Pasca Gempa

karena tak kunjung memberikan kepastian korban akhirnya melaporkan tersangka ke Polsek Bangsalsari setelah melakukan penyelidikan akhirnya terungkap bahwa dua ekor sapi yang dijual kepada korban ternyata bukan milik tersangka,

Dua ekor sapi tersebut diketahui milik warga desa kemuningsari lor Kecamatan Panti Kabupaten Jember, tersangka Menggemukkan sapi milik Soleh lalu dijual kepada korban seniman Abdul Rahman Wahid.

Pada Januari 2024 2 ekor sapi yang masih dipelihara tersangka diambil oleh Soleh lalu jual kepada orang lain dari hasil penjualan terus mereka mendapatkan bagi hasil 6 juta.

Baca Juga :   Sebagai Insan Pers Holiyadi Korwil Jatim Menggunakan Hak Pilihnya Dalam Pesta Demokrasi Tahun 2024

Selanjutnya polisi menangkap tersangka di rumahnya pada tanggal 21 Februari 2024 lalu tersangka yang diketahui merupakan oknum salah satu LSM di Jember ini Sekarang mendekam di tahanan Polsek Bangsalsari.

Tersangka kami Jerat pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP tersangka terancam 4 tahun penjara, Pungkasnya.(Agus Aidan)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 107 kali

Baca Lainnya

Polsek Talang Padang Tangkap Dua Resedivis Terduga Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

2 Oktober 2024 - 10:23 WIB

Semangat dan Dedikasi Yang Tinggi Seni Bela Diri PSHT Rayon Banjarsengon Ranting Patrang.

2 Oktober 2024 - 07:09 WIB

Sosialisasi Saber Pungli Oleh Dispendik Jember Di SMPN 1 Ambulu.

1 Oktober 2024 - 18:47 WIB

Curhatan Orang tua Atlet yang Ikut Turnamen Antar Pelajar di GOR Ken Arok Malang !!!

1 Oktober 2024 - 07:44 WIB

Korwil MGG Jember Catur Teguh Wiyono Mengucapkan Selamat Hari Kesaktian Pancasila

1 Oktober 2024 - 02:54 WIB

Panwaslu kecamatan Ajung mengadakan Bimtek pengawasan Kapasitas Pengawas Kelurahan Desa dalam Tahapan Pengawasan Kampanye Pemilu Kada 2024.

30 September 2024 - 14:50 WIB

Trending di Berita Terkini