Menu

Mode Gelap

Berita Indonesia · 31 Okt 2024 12:43 WIB ·

Kapolres Pringsewu Siap Berangus Media dan Wartawan Abal-abal


0-3968x2976-0-0# Perbesar

0-3968x2976-0-0#

Pringsewu| Kapolres Pringsewu siap berangus ratusan media dan orang-orang yang mengatasnamakan wartawan. Hal tersebut diucapkan oleh Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra, S. IK., saat konferensi pers penangkapan anggota LSM dan oknum yang mengaku-ngaku wartawan untuk memeras kepala pekon, Kamis (31/10) di aula Mapolres setempat.

Yunus membeberkan, penangkapan Abidin oknum LSM dan juga Doni oknum wartawan pada Sabtu (13/10) lalu berdasarkan adanya aduan masuk saat kunjungan kerja Polres Pringsewu ke beberapa pekon dan kecamatan yang di di Kabupaten Pringsewu.

“Tidak hanya kepala pekon, para kepala sekolah dan juga para kepala puskesmas sering mengeluhkan soal pemerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut. Modus yang pelaku lakukan dengan ancaman melalui berita kepada para korban, ” bebernya.

Klik Gambar

Atas rentetan kejadian tersebut para kepala pekon tidak ada yang melaporkan ke kepolisian. Sehingga pihaknya membututi pelaku dan terbukti saat itu Abidin terbukti sedang mengambil uang sebesar 16 juta rupiah di salah satu pekon yang ada di Kecamatan Adiluwih. Modus ini juga dilakukan oleh Doni yang mengaku wartawan.

Baca Juga :   Dukung Angka ASI Eksklusif, Ini Langkah Dinkes Pringsewu

“Setelah kami lakukan penangkapan dan benar saat penyelidikan Abidin dan rekan-rekannya sering menakut-nakuti kakon. Abidin dan Doni melakukan aksinya di kecamatan yang sama hanya beda TKP, ” ucapnya.

Karena aksinya, Doni dikenakan pasal 45 angka 10 JO pasal 27 B ayat 2 UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan Abidin dikenakan Pasal 368 JO 69 tentang pemerasan. Keduanya terancam tujuh (7) tahun penjara.

Baca Juga :   Dugaan Korupsi Berjamaah di DPRD Tuba

Tak hanya itu, lanjut Yunus, para orang-orang yang mengaku-ngaku wartawan tersebut juga banyak berasal dari luar Pringsewu, diantaranya Kabupaten Pesawaran, Lampung Tengah, Tanggamus dan Bandar Lampung.

“Sehingga anggaran yang mengalir dari level desa sampai kecamatan itu bocor. Yang seharusnya anggaran dari pusat tersebut bisa dialokasikan untuk sektor pendidikan, kesehatan dan juga pertanian habis untuk anggaran-anggaran publikasi dengan media-media dan wartawan yang belum terverifikasi Dewan Pers, ” lanjutnya.

Baca Juga :   Dorong Ekonomi Desa, Pemkab Lampung Timur Gandeng INI Legalkan Koperasi Merah Putih

Bahkan berdasarkan data di Dinas Kominfo, ada sekitar 450 media yang berlangganan di tahun 2024. Dan setelah dilakukan verifikasi di laman https://dewanpers.or.id,  kurang lebih hanya sebanyak 50 media dan wartawan yang terverifikasi.

“Tindakan yang kami lakukan untuk melindungi profesi wartawan agar benar bisa tumbuh dan berkembang memberikan berita yang membangun. Tanpa ada gesekan dari oknum-oknum yang mengatasnamakan wartawan. Kami akan lakukan tindakan tegas untuk orang yang datang dari Bandar Lampung, Lampung Tengah, Pesawaran dan Tanggamus, ” tegasnya.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 949 kali

Baca Lainnya

Pertarungan Antar Club, 2 Tim Junior Club Tuba Sabet 2 Juara

14 Juni 2026 - 12:18 WIB

Sertijab Komandan Yonif 515/UTY Kostrad Berlangsung Penuh Rasa Syukur

14 Juni 2026 - 07:57 WIB

Polsek Ajung Monitoring Lahan Jagung Warga, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

13 Juni 2026 - 11:40 WIB

Disertasi Doktoral Gus Fawait Sudah di Implementasikan Teorinya di Kabupaten Jember

13 Juni 2026 - 10:59 WIB

Mapolres jember Melakukan Konferensi pers ungkap kasus curanmor. L

12 Juni 2026 - 17:37 WIB

5.000 Perawat Jember Siap Sosialisasi Program Pemkab Jember

11 Juni 2026 - 09:29 WIB

Trending di Berita Nasional