Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 10 Des 2024 17:08 WIB ·

Kantor Imigrasi Jember Deportasi WNA Asing yang Terlantar dan Tidak Memiliki Dokumen.


Kantor Imigrasi Jember Deportasi WNA Asing yang Terlantar dan Tidak Memiliki Dokumen. Perbesar

Jember, Gemasamudra.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Selasa 3 Desember 2024, mengamankan FR (50) warga negara asing (WNA) asal Arab Saudi dari salah satu rumah warga di Dusun Rambutan Desa Bangsalsari Jember Jawa Timur.

Keberadaan FR ini, setelah salah satu perangkat desa Bangsalsari melaporkan ke kantor Imigrasi kelas I TPI Jember, tentang adanya orang asing di desanya, yang sudah 2 bulan berada di Jember. “Kami mendapat laporan dari perangkat desa Bangsalsari, jika di desanya ada warga negara arab saudi yang tidak memiliki dokumen lengkap, kemudian tim intelijen kami melakukan penelusuran, dan diketahui jika FR warga Saudi sudah dua bulan ini berada di Jember tanpa memiliki dokumen izin tinggal,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember Henki Irawan Selasa (10/12/2024) saat menggelar press conference

Henki menjelaskan, dari keterangan yang disampaikan oleh FR, sebelum berada di Jember, FR yang menikah sirri dengan perempuan asal Banyuwangi, sempat tinggal di Bali selama 13 tahun, atau sejak tahun 2012.

Klik Gambar

“Yang bersangkutan sejak 2012 tinggal di Indonesia, ia masuk melalui bandara Soeta, kemudian ke Bali bersama istri sirinya warga Banyuwangi, kedatangannya di Indonesia, yang bersangkutan menggunakan visa kunjung, dan melakukan perpanjangan sampai 4 kali di kantor Imigrasi Bali,” jelasnya.

Baca Juga :   DPP. Apersi Beri Kuliah Umum Di Universitas Jember

Namun sejak 2019, yang bersangkutan tidak lagi memperpanjang visa kunjungnya, tidak hanya itu paspornya yang berlaku sampai 2020, juga hilang saat di Bali. “Karena tidak memiliki biaya, yang bersangkutan tidak mengurus paspornya, jangankan mengurus paspor, untuk biaya hidup selama di Bali juga sudah mulai kesulitan,” beber Hengki.

Kemudian sekitar 2 bulan lalu, FR oleh istrinya diajak takziah ke Bangsalsari dirumah saudaranya, dan baru 15 hari lalu, oleh istrinya dititipkan ke anak tirinya yang di bangsalsari. “Istrinya sendiri berangkat bekerja ke Bali, sedangkan FR ditiipkan ke anak tirinya, namun tidak dirawat, sehingga untuk makan sehari-hari dibantu oleh perangkat desa,” bebernya.

Baca Juga :   Ramah Inklusi, Umpri Siap Terima Mahasiswa Disabilitas di Tahun 2025

Pihak kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember sendiri, saat ini sudah melakukan koordinasi dengan kedutaan arab saudi, dan untuk sementara waktu yang bersangkutan didetensikan di ruang Detensi kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, dan akan dilimpahkan ke rumah Detensi Imigrasi Surabaya. “Nanti tanggal 12 yang bersangkutan akan kita kirim ke rumah Detensi di Surabaya, sambil menunggu proses pemulangan,” katanya.

Karena dari keterangan yang diberikan FR saat menjalani pemeriksaan, pihak kantor imirgrasi menduga jika FR telah melakukan pelanggaran Keimigrasian pasal 119 ayat (1) UU nomot 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga :   Benchmark Kementerian Agama Republik Indonesia Mengunjungi KAI Daop 1 Jakarta

“Orang asing yang masuk dan tinggal di Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perjalanan dan visa yang berlaku, maka bisa dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah,” pungkasnya.

Korwil Jatim Holiyadi

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 30 kali

Baca Lainnya

Polres Jember Melaksanakan Upacara Peringati HUT Bhayangkara Ke-79 

1 Juli 2025 - 19:38 WIB

SSB PORDES Kalisat Sukses Raih Gelar Juara 1 Kompetisi U12 Anniversary Ke 2 Putra Mas Di Stadion Imam Nahrowi UIN KHAS Jember

30 Juni 2025 - 20:50 WIB

Polres Jember Berkolaborasi Dengan Pemkab Jember Menggelar Bhayangkara Trail Adventure Memperingati HUT Bhayangkara ke 79

30 Juni 2025 - 20:42 WIB

SMA Negeri Rambipuji Di Lurug Kades Pecoro Bersama Puluhan Warganya.

30 Juni 2025 - 18:27 WIB

Sudah 10 tahun beroperasi tambak udang way bangik diduga tidak mengantongi izin resmi

29 Juni 2025 - 10:46 WIB

Lepas Kenal Mantan Kapolsek Ajung Iptu Edy Santoso S.H. Ke Kapolsek Baru Iptu Fathur Rozzi S.Hi. M.H.

28 Juni 2025 - 18:54 WIB

Trending di Berita Nasional