Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 10 Des 2024 17:08 WIB ·

Kantor Imigrasi Jember Deportasi WNA Asing yang Terlantar dan Tidak Memiliki Dokumen.


Kantor Imigrasi Jember Deportasi WNA Asing yang Terlantar dan Tidak Memiliki Dokumen. Perbesar

Jember, Gemasamudra.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Selasa 3 Desember 2024, mengamankan FR (50) warga negara asing (WNA) asal Arab Saudi dari salah satu rumah warga di Dusun Rambutan Desa Bangsalsari Jember Jawa Timur.

Keberadaan FR ini, setelah salah satu perangkat desa Bangsalsari melaporkan ke kantor Imigrasi kelas I TPI Jember, tentang adanya orang asing di desanya, yang sudah 2 bulan berada di Jember. “Kami mendapat laporan dari perangkat desa Bangsalsari, jika di desanya ada warga negara arab saudi yang tidak memiliki dokumen lengkap, kemudian tim intelijen kami melakukan penelusuran, dan diketahui jika FR warga Saudi sudah dua bulan ini berada di Jember tanpa memiliki dokumen izin tinggal,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember Henki Irawan Selasa (10/12/2024) saat menggelar press conference

Henki menjelaskan, dari keterangan yang disampaikan oleh FR, sebelum berada di Jember, FR yang menikah sirri dengan perempuan asal Banyuwangi, sempat tinggal di Bali selama 13 tahun, atau sejak tahun 2012.

Klik Gambar

“Yang bersangkutan sejak 2012 tinggal di Indonesia, ia masuk melalui bandara Soeta, kemudian ke Bali bersama istri sirinya warga Banyuwangi, kedatangannya di Indonesia, yang bersangkutan menggunakan visa kunjung, dan melakukan perpanjangan sampai 4 kali di kantor Imigrasi Bali,” jelasnya.

Baca Juga :   Kapolda Lampung Minta Jajaran Polres Pringsewu Tindak Tegas Pelaku Kriminal

Namun sejak 2019, yang bersangkutan tidak lagi memperpanjang visa kunjungnya, tidak hanya itu paspornya yang berlaku sampai 2020, juga hilang saat di Bali. “Karena tidak memiliki biaya, yang bersangkutan tidak mengurus paspornya, jangankan mengurus paspor, untuk biaya hidup selama di Bali juga sudah mulai kesulitan,” beber Hengki.

Kemudian sekitar 2 bulan lalu, FR oleh istrinya diajak takziah ke Bangsalsari dirumah saudaranya, dan baru 15 hari lalu, oleh istrinya dititipkan ke anak tirinya yang di bangsalsari. “Istrinya sendiri berangkat bekerja ke Bali, sedangkan FR ditiipkan ke anak tirinya, namun tidak dirawat, sehingga untuk makan sehari-hari dibantu oleh perangkat desa,” bebernya.

Baca Juga :   Dilantik Menjadi Ketua Ika Unipar 2024/2029 Lewat Jalur Demokratis Dan Aklamasi Maswar M.Pd Banjir Ucapan Selamat Dan Siap Bawa Perubahan Ika Unipar Maju Dan Bermartabat

Pihak kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember sendiri, saat ini sudah melakukan koordinasi dengan kedutaan arab saudi, dan untuk sementara waktu yang bersangkutan didetensikan di ruang Detensi kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, dan akan dilimpahkan ke rumah Detensi Imigrasi Surabaya. “Nanti tanggal 12 yang bersangkutan akan kita kirim ke rumah Detensi di Surabaya, sambil menunggu proses pemulangan,” katanya.

Karena dari keterangan yang diberikan FR saat menjalani pemeriksaan, pihak kantor imirgrasi menduga jika FR telah melakukan pelanggaran Keimigrasian pasal 119 ayat (1) UU nomot 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga :   Sekolah Dasar Pertiwi Teladan Kota Metro Menerima Pendaftaran murid Baru/Pindahan Tahun Ajaran 2024-2025

“Orang asing yang masuk dan tinggal di Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perjalanan dan visa yang berlaku, maka bisa dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah,” pungkasnya.

Korwil Jatim Holiyadi

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 58 kali

Baca Lainnya

Kapolsek Sempol, Polres Bondowoso Gelar Safari Jumat di Bawah Kaki Pegunungan Ijen

20 Februari 2026 - 17:00 WIB

Ombudaman Menilai Kualitas Pelayanan Publik Pemkab Jember Raih Opini Tertinggi .

19 Februari 2026 - 21:50 WIB

Keluarga Besar Brigif 9/Dharaka Yudha Ucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447 H

19 Februari 2026 - 18:26 WIB

Wujudkan Generasi Berprestasi dan Religius: Siswa SDN 1 Tanjung Anom Raih Juara Tingkat Kabupaten

19 Februari 2026 - 16:56 WIB

Lara Dibawah Pohon Cokelat: Surat Terakhir Sang Penjual Gorengan untuk Buah Hati

18 Februari 2026 - 15:16 WIB

Gus Fawait Ajak Masyarakat Jember Bersatu Beri Dukung Keenan Tembus Top 13 Indonesian Idol.

17 Februari 2026 - 19:26 WIB

Trending di Berita Nasional