Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 10 Des 2024 17:08 WIB ·

Kantor Imigrasi Jember Deportasi WNA Asing yang Terlantar dan Tidak Memiliki Dokumen.


Kantor Imigrasi Jember Deportasi WNA Asing yang Terlantar dan Tidak Memiliki Dokumen. Perbesar

Jember, Gemasamudra.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Selasa 3 Desember 2024, mengamankan FR (50) warga negara asing (WNA) asal Arab Saudi dari salah satu rumah warga di Dusun Rambutan Desa Bangsalsari Jember Jawa Timur.

Keberadaan FR ini, setelah salah satu perangkat desa Bangsalsari melaporkan ke kantor Imigrasi kelas I TPI Jember, tentang adanya orang asing di desanya, yang sudah 2 bulan berada di Jember. “Kami mendapat laporan dari perangkat desa Bangsalsari, jika di desanya ada warga negara arab saudi yang tidak memiliki dokumen lengkap, kemudian tim intelijen kami melakukan penelusuran, dan diketahui jika FR warga Saudi sudah dua bulan ini berada di Jember tanpa memiliki dokumen izin tinggal,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember Henki Irawan Selasa (10/12/2024) saat menggelar press conference

Henki menjelaskan, dari keterangan yang disampaikan oleh FR, sebelum berada di Jember, FR yang menikah sirri dengan perempuan asal Banyuwangi, sempat tinggal di Bali selama 13 tahun, atau sejak tahun 2012.

Klik Gambar

“Yang bersangkutan sejak 2012 tinggal di Indonesia, ia masuk melalui bandara Soeta, kemudian ke Bali bersama istri sirinya warga Banyuwangi, kedatangannya di Indonesia, yang bersangkutan menggunakan visa kunjung, dan melakukan perpanjangan sampai 4 kali di kantor Imigrasi Bali,” jelasnya.

Baca Juga :   Lagi-Lagi siswa SD Pertiwi Teladan Kota Metro Menoreh kan Prestasi

Namun sejak 2019, yang bersangkutan tidak lagi memperpanjang visa kunjungnya, tidak hanya itu paspornya yang berlaku sampai 2020, juga hilang saat di Bali. “Karena tidak memiliki biaya, yang bersangkutan tidak mengurus paspornya, jangankan mengurus paspor, untuk biaya hidup selama di Bali juga sudah mulai kesulitan,” beber Hengki.

Kemudian sekitar 2 bulan lalu, FR oleh istrinya diajak takziah ke Bangsalsari dirumah saudaranya, dan baru 15 hari lalu, oleh istrinya dititipkan ke anak tirinya yang di bangsalsari. “Istrinya sendiri berangkat bekerja ke Bali, sedangkan FR ditiipkan ke anak tirinya, namun tidak dirawat, sehingga untuk makan sehari-hari dibantu oleh perangkat desa,” bebernya.

Baca Juga :   PSHT Ranting Ajung Resmi Tetapkan Ketua Rayon Periode 2025–2028

Pihak kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember sendiri, saat ini sudah melakukan koordinasi dengan kedutaan arab saudi, dan untuk sementara waktu yang bersangkutan didetensikan di ruang Detensi kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, dan akan dilimpahkan ke rumah Detensi Imigrasi Surabaya. “Nanti tanggal 12 yang bersangkutan akan kita kirim ke rumah Detensi di Surabaya, sambil menunggu proses pemulangan,” katanya.

Karena dari keterangan yang diberikan FR saat menjalani pemeriksaan, pihak kantor imirgrasi menduga jika FR telah melakukan pelanggaran Keimigrasian pasal 119 ayat (1) UU nomot 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga :   MA Muhammadiyah Boarding School Metro Adakan Festival Competition Tahun 2023 

“Orang asing yang masuk dan tinggal di Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perjalanan dan visa yang berlaku, maka bisa dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah,” pungkasnya.

Korwil Jatim Holiyadi

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 78 kali

Baca Lainnya

Polsek Ajung Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Lomba Agustusan Jember, WARTA RAKYAT.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Polsek Ajung menggelar berbagai kegiatan lomba Agustusan yang diikuti keluarga besar Polsek Ajung. Kegiatan tersebut mengusung semangat “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju” serta menjadi momentum untuk mempererat kebersamaan dan kekeluargaan di lingkungan Polsek Ajung. Lomba dilaksanakan di Latar Ijo pada Selasa, 25 Agustus 2025, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Seluruh keluarga besar Polsek Ajung diharapkan hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan tersebut dengan mengenakan dress code merah putih. Beragam perlombaan disiapkan untuk memeriahkan suasana, di antaranya estafet kardus, lomba makan kerupuk untuk anak-anak dan orang tua, serta lomba kempit balon. Tidak hanya menjadi hiburan, kegiatan tersebut juga menjadi sarana memperkuat rasa kebersamaan, kekompakan, dan semangat nasionalisme keluarga besar Polsek Ajung. Dengan semangat kemerdekaan, seluruh peserta diajak untuk menyatukan langkah, mempererat kebersamaan, dan merayakan kemerdekaan melalui kegiatan yang penuh keceriaan. Kegiatan lomba Agustusan tersebut berlangsung dalam suasana meriah dan penuh keakraban sebagai bagian dari perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-81.

27 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Sangat Fantastis!!! Anggaran Revitalisasi SDN Wonorejo 01 Capai Rp864 Juta

27 Agustus 2026 - 09:02 WIB

Murka’i PJ Kades Pancakarya Garda terdepan Dukung Pelayanan Kesehatan  Program Homcare 

26 Agustus 2026 - 22:19 WIB

Wali Kota Metro Lepas Peserta OJT Reguler Batch 38 IDEA Indonesia, Siap Ditempatkan di Hotel Bintang 3, 4 dan 5 tim diskominfo26 Agustus 2026 

26 Agustus 2026 - 18:19 WIB

Oknum Kades di Jember Diduga Menggadaikan Mobil Rental Daihatsu

18 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Harapan Dandim 0824/Jember Generasi Muda Harus Isi Kemerdekaan dengan Hal Positif

17 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Trending di Berita Nasional