Korwil Jatim Holiyadi
Jember, Gemasamudra.com – Menanggapi keluhan warga terkait keberadaan kandang ayam di Dusun Sasi Gumuk Losok, Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, Pemerintah Desa Sukosari mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas kandang tersebut.
Rapat musyawarah digelar di kantor Desa Sukosari pada Selasa (28/10/2025), dihadiri perwakilan pengelola kandang, Eko, serta unsur tiga pilar desa: Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan perwakilan Kecamatan Sukowono, Anton.

Kepala Desa Sukosari, Ahmad Romadlon, S.IP, menyampaikan bahwa pihaknya telah menugaskan kepala dusun bersama RT dan RW untuk melakukan survei langsung ke rumah-rumah warga sekitar. Survei ini bertujuan mengetahui sejauh mana tingkat persetujuan masyarakat terhadap keberadaan kandang ayam tersebut.
“Kami minta dilakukan pendataan langsung door to door agar hasilnya benar-benar objektif. Setelah itu baru akan diputuskan bersama pihak kecamatan dan aparat keamanan. Namun untuk sementara, kandang ayam kami tutup dulu,” ujar Ahmad Romadlon.
Lebih lanjut, Ahmad Romadlon menekankan pentingnya setiap pelaku usaha peternakan memenuhi ketentuan perizinan dan memperhatikan dampak lingkungan sebelum memulai kegiatan usaha.
“Usaha peternakan, terutama ayam broiler, memang menjanjikan. Tapi harus ada izin resmi dan persetujuan lingkungan. Mulai dari jarak kandang, ventilasi, hingga pengelolaan limbah harus diperhatikan agar tidak merugikan warga sekitar,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa izin usaha bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab sosial agar kegiatan ekonomi dapat berjalan berkelanjutan tanpa menimbulkan konflik di masyarakat.
“Kalau semua perizinan lengkap dan syarat lingkungan terpenuhi, tentu usaha bisa berjalan lancar dan masyarakat pun tenang,” pungkas Ahmad Romadlon.(**)






