Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 7 Nov 2025 12:16 WIB ·

Kades Lojejer Tegaskan TKD Masih Milik Desa: “Ini Sudah Cerita Lama dan Jelas Secara Hukum”


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Korwil Jatim Holiyadi

Jember, Gemasamudra.com – Polemik terkait Tanah Kas Desa (TKD) Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, kembali mencuat. Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Lojejer, Muhammad Soleh, menegaskan bahwa persoalan tersebut sejatinya sudah lama selesai dan tanah tersebut tetap sah menjadi aset milik Pemerintah Desa Lojejer.

Menurut Soleh, hasil keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menegaskan bahwa pihak yang menjadi tergugat adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jember, bukan Pemerintah Desa Lojejer. Dengan demikian, status tanah desa tersebut tidak pernah berpindah tangan dari Pemdes Lojejer.

Klik Gambar

“Berdasarkan putusan hukum dan peraturan yang berlaku, TKD Lojejer sah dan legal menjadi milik desa. Kami hanya menjalankan kewajiban untuk menjaga aset desa agar tidak disalahgunakan,” ungkap Soleh.

Baca Juga :   Sukses Pemilu 2024 di Kabupaten Tulang Bawang Berkat Kepemimpinan Qudrotul Ikhwan

Ia merujuk pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 jo UU Nomor 9 Tahun 2004, jo UU Nomor 51 Tahun 2009, serta petunjuk dari Mahkamah Agung RI. Sertifikat Hak Pakai  dengan luas 185.300 meter persegi atas nama Pemerintah Desa Lojejer diterbitkan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku, termasuk Permendagri Nomor 03 Tahun 2024, Perbup Jember Nomor 01 Tahun 2022, serta Perdes Nomor 04 Tahun 2023 tentang pengelolaan aset desa.

Baca Juga :   Aliansi R3 Lampung Selatan Bersurat ke Komisi I DPRD Lampung Selatan: Membahas Kuota Formasi PPPK dan Solusi Bagi Non ASN

Soleh menegaskan, TKD bukan milik pribadi siapapun. “Tanah kas desa adalah aset milik bersama, bukan perorangan. Kami wajib menjaganya demi kepentingan masyarakat Lojejer,” ujarnya.

Ia juga mengimbau agar pihak-pihak yang masih mengaku sebagai ahli waris atau mengklaim kepemilikan tanah tersebut menempuh jalur hukum. “Negara kita negara hukum. Jika merasa memiliki bukti, silakan bawa ke pengadilan. Kami siap mematuhi keputusan hukum yang sah,” pungkasnya.(**)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Hari Jadi ke-30, Kecamatan Ajung Gelar Tasyakuran: TNI–Polri dan Pemerintah Daerah Mantapkan Sinergi

7 November 2025 - 12:03 WIB

Merasa Dilecehkan Saat Liputan, Tiga Jurnalis di Jember Tempuh Jalur Hukum

7 November 2025 - 05:24 WIB

Berhasil Ungkap 212 Kasus 89 Tersangka, Press Conference Polres Jember Raih Peringkat 3 Polda Jatim.

6 November 2025 - 16:46 WIB

Pelayanan Desa Tanggul Wetan Lumpuh, Perangkat Mogok Kerja Tuntut Pembentukan PJ Kepala Desa

5 November 2025 - 19:38 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan Apresiasi Mitra Tani 27: Perkuat Hortikultura dan Ekspor Nasional

5 November 2025 - 19:34 WIB

Plt. BKSDM Rachman Hidayat: Temuan PPPK Paruh Waktu Akan Segera Kami Klarifikasi Bersama Dispendik

5 November 2025 - 15:15 WIB

Trending di Berita Nasional