Korwil Jatim Holiyadi
Jember, Gemasamudra.com – Polemik terkait Tanah Kas Desa (TKD) Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, kembali mencuat. Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Lojejer, Muhammad Soleh, menegaskan bahwa persoalan tersebut sejatinya sudah lama selesai dan tanah tersebut tetap sah menjadi aset milik Pemerintah Desa Lojejer.
Menurut Soleh, hasil keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menegaskan bahwa pihak yang menjadi tergugat adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jember, bukan Pemerintah Desa Lojejer. Dengan demikian, status tanah desa tersebut tidak pernah berpindah tangan dari Pemdes Lojejer.
“Berdasarkan putusan hukum dan peraturan yang berlaku, TKD Lojejer sah dan legal menjadi milik desa. Kami hanya menjalankan kewajiban untuk menjaga aset desa agar tidak disalahgunakan,” ungkap Soleh.
Ia merujuk pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 jo UU Nomor 9 Tahun 2004, jo UU Nomor 51 Tahun 2009, serta petunjuk dari Mahkamah Agung RI. Sertifikat Hak Pakai dengan luas 185.300 meter persegi atas nama Pemerintah Desa Lojejer diterbitkan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku, termasuk Permendagri Nomor 03 Tahun 2024, Perbup Jember Nomor 01 Tahun 2022, serta Perdes Nomor 04 Tahun 2023 tentang pengelolaan aset desa.
Soleh menegaskan, TKD bukan milik pribadi siapapun. “Tanah kas desa adalah aset milik bersama, bukan perorangan. Kami wajib menjaganya demi kepentingan masyarakat Lojejer,” ujarnya.
Ia juga mengimbau agar pihak-pihak yang masih mengaku sebagai ahli waris atau mengklaim kepemilikan tanah tersebut menempuh jalur hukum. “Negara kita negara hukum. Jika merasa memiliki bukti, silakan bawa ke pengadilan. Kami siap mematuhi keputusan hukum yang sah,” pungkasnya.(**)






