Gemasamudra.com – Daerah Lampung
TULANGBAWANG – Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) rute Lampung – Palembang ternyata masih menyisakan persoalan bagi masyarakat yang lahannya terkena proyek tersebut. Meskipun proses pekerjaan proyek jalan tol sudah berjalan dan dikerjakan oleh PT. Waskita, namum proses ganti rugi terkait tanam tumbuh, milik Kadarsyah masih menyisakan persoalan diantaranya proses ganti rugi .
Betapa tidak, menurut pengakuan Kadarsyah STBR, tanam tumbuh miliknyayang berlokasi HGU PT. HIM, yang terletak di kelurahan Menggala Selatan, kec. Menggala, kabupaten tulang bawang. Provinsi lampung hingga kini belum juga menerima ganti rugi. Padahal menurut pengakuannya lahan tersebut selama ini di kelola atau di garapnya selama ini.
Kepada Awak Media Groub, sabtu (2/6/2018),Kadarsyah menerangkan bahwa dirinya adalah pemilik SAH tanam tumbuh yang berada di beberapa titik lokasi PT HIM , dirinya bukan mengaku ngaku tetapi tanam tumbuh itu milik saya, karena saya punya dasar hukum kepemilikan, seperti surat kepemilikan tanam tumbuh yang berlokasi di PT HIM yang di ketahui oleh kelurahan Menggala Selatan, Camat dan BPN (Badan Pertanah Nasional) Provinsi lampung, serta hasil nominatif dari BPN kanwil provinsi lampung dan di Palidasikan juga oleh BPN kanwil provinsi lampung yang menyatakan bahwa itu milik, Kadarsyah Stbr.
Namun, setelah empat bulan di palidasi datanya dan akan dibayarkan ganti rugi ternyata tiba-tiba pihak BPN memberitahu dirinya bahwa lahan yang dia garap ada yang menggugat.Akibatnya sampai sekarang proses ganti rugi belum juga terealisasi.
“Pihak BPN provinsi lampung, memberitahukan ada yang mengugat ke BPN provinsi Lampung, ada yang menyatakan tanam tumbuh tersebut milik bapak yang berinisil BD jadi pencairan ganti rugi tersebut di tunda,” papar Kadarsyah..
Merasa penasaran Lalu menanyakan kepada BPN Tuba,berdasarkan apa bapak BD mengklim tanam tumbuh tersebut milik dia, oknum BPN mengatakan berdasarkan surat ini, Dibuat tgl 3 april 2018, tapi di terima oleh BPN provinsi tgl 06 april 2018. di tunjuk oleh oknum BPN provinsi lampung kepada kami, yang di tandatangani oleh Oknum PT. HIM, tapi kami ingin minta poto cofy surat tersebut tidak di berikan, bahkan ingin melihat isi surat tersebut tidak di ijin kan oleh oknum BPN, ujarnya.
Sementara DPD FORKORINDO Gunawan yang mendamping Kadarsyah mengatakan,” Ada yang lucu, setelah keluar hasil palidasi tgl 28/10/2017 di beri waktu 14 hari oleh kanwil provinsi lampung jika ada yang ingin mengugat kepemilikan tanam tumbuh tersebut.
Apa bila, dalam 14 hari tidak ada yang mengugat, maka dinyatakan tanam tumbuh tersebut Sah milik Kadarsyah. Oleh sebab itu pihak jalan tol Waskita telah membuat surat kompensasi dengan Kadarsyah atau telah sepakat bahwa pihak dari Waskita akan menganti semua kerugian tanam tumbuh yang ada di atas lokasi HGU PT. HIM tersebut, kepada pihak Yang mengelola atau yang menggarap lahan tersebut, sesuai kesepakatan.
Lalu, pada hari ini Sabtu (02/06/18) Gunawan menemui pihak PT. HIM guna menanyakan kebenaran terkait surat yang di berikan BD ke BPN Tuba, benar bahwa PT. HIM menyatakan bahwa budi yang mempunyai tanam tumbuh tersebut,?
Perwakilan dari pihak PT. HIM, ada 3 orang, yaitu Jery, Hadi, dan Juarno, saat di temui di ruang kerja. menjelaskan, itu tidak benar, PT HIM tidak pernah menyatakan bahwa budi yang memiliki tanam tumbuh tersebut, sekali lagi itu tidak benar. Ungkap mereka.
Scurity PT. HIM (Supardi) dan anggotanya menyatakan bahwa memang benar yang mengelola tanah tersebut adalah Kadarsyah,” Saya Tau Persis Dari dia Ngebajak Hingga menanam bonggol singkong, yang berada di kawasan PT HIM, karna dia selalu minta izin dulu ke pos Scurity ini,” ungkap mereka kepada Awak Media.
“Dalam waktu dekat saya yang akan didamping Gunawan dari DPD FORKORINDO, akan melaporkan persoalan ini ke kapolda Lampung, karna saya duga disini ada aknum- oknum yang menghalangi proses ganti rugi jalan tol, apa bila tidak di ganti rugi tanam tumbuh tersebut, maka pengerjaan jalan tol tersebut akan terhambat, dan ini akan merugikan negara,” papar Kadarsyah.** Tim