Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 23 Nov 2020 19:26 WIB ·

Januari 2021, Mendikbud RI Izinkan Sekolah Dibuka, Kadisdik Lamsel Merespon Positif


Januari 2021, Mendikbud RI Izinkan Sekolah Dibuka, Kadisdik Lamsel Merespon Positif Perbesar

KALIANDA,(GS) – Pemerintah pusat, melalui Kementrian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud), memutuskan bahwa pada Januari 2021 untuk dapat membuka sekolah atau Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka.

Penerapan KBM tersebut diizinkan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, yakni tetap memperhatikan protokol kesehatan (Prokes) di masing-masing sekolah.

Hal tersebut mendapat tanggapan positif dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, setelah sekian lama sejumlah kepala daerah mengeluarkan kebijakan penutupan sekolah dan menerapkan pembelajaran daring atau jarak jauh.

Klik Gambar

“Ya benar, kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka pada Januari 2021, sesuai instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. Namun kita belum ada surat resminya, kita nunggu mudah mudahan segera,” kata Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamsel, Thomas Amirico, Senin (23/11/2020).

Baca Juga :   Sempat Ditahan Imbang, Tim Nanang Akhirnya Lumat Tim Wartawan dengan Skor 6-3

Menurutnya, untuk menjalankan KBM tatap muka, ada syarat-syarat dan ketentuan yang harus dilakukan di sekolah dalam penerapannya nanti.

“Pasti ada, tentunya harus mengikuti arahan protokol kesehatan secara ketat. Kalau kita buka pada Januari semua sekolah harus benar-benar sudah siap dan semua meski mulai menyiapkannya, supaya pelaksanaan tatap muka benar benar siap,” terangnya.

Baca Juga :   SMKN 1 Sidomulyo Gelar LKDS, Cetak Pemimpin Muda Berkarakter

Thomas menuturkan, protokol kesehatan harus ketat dan tidak bisa dianggap remeh. Untuk itu, pihak sekolah diminta harus benar-benar dapat menyiapkan diri.

Untuk memenuhi syarat tersebut, pihak sekolah harus mempersiapkan seperti sarana sanitasi dan kebersihan, fasilitas kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, thermogun, pemetaan satuan pendidikan untuk mengetahui siapa yang mempunyai komorbid (penyakit penyerta), dan Persetujuan komite sekolah serta orang tua wali.

Baca Juga :   Winarni Nanang Ermanto Promosikan Wisata ‘Cecakhah Way Pekhos’ di Desa Pematang Kalianda

“Itulah beberapa hal yang harus dipenuhi sekolah jika ingin kembali melakukan pembelajaran tatap muka, dan kalau ini sudah kita persiapkan tinggal nanti kita cek dan pastikan kembali dari kapan kesiapan sekolah tersebut,” jelas Thomas.

Diketahui sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim melalui Press Conference Kanal Youtube pada Jumat (20/11/2020) lalu, mengumumkan bahwa semester genap tahun ajaran 2020/2021 untuk dapat dilaksanakan. Namun keputusan itu tetap ada di Pemerintah Daerahnya masing-masing. (Red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

MERIAH! Launching UMKM Expo 2026, Lampung Timur Tunjukkan Kekuatan Ekonomi Rakyat

18 April 2026 - 22:54 WIB

DPD PSI Pringsewu Gelar Konsolidasi: Siap “Tempur” dan Targetkan Kursi di Pesta Demokrasi

14 April 2026 - 21:31 WIB

Satpol PP Belum Bertindak, Pembangunan Kampus di Lahan Sawah Pringsewu Terus Berjalan

14 April 2026 - 20:48 WIB

Dari Lumbung Pangan ke Bisnis Kos-Kosan, Alih Fungsi Lahan di Pringsewu Kian Brutal

13 April 2026 - 22:02 WIB

Gas Elpiji 3 Kg Langka di kecamatan Ajung, Warga Keluhkan Pasokan Minim

12 April 2026 - 12:44 WIB

Management Global Group (MGG) Sampaikan Ucapan Selamat atas Dilantiknya Fatmawati, S.E sebagai Wakil Ketua DPRD Jember

10 April 2026 - 17:23 WIB

Trending di Daerah