Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 25 Mar 2020 11:25 WIB ·

Jadi Tempat Pesta Narkoba, Rumah Petani di Teladas Digrebek Polisi


Jadi Tempat Pesta Narkoba, Rumah Petani di Teladas Digrebek Polisi Perbesar

Gemasamudra.com

Tulang Bawang (GS) – Satu dari Tiga terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu berhasil dibekuk Kepolisian dari Sektor Dente Teladas.

Terduga pelaku yang berhasil dibekuk berinisial YO (57, warga Kampung Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba).

“Ya, hari Minggu (22/03/2020), sekira pukul 16.30 WIB, petugas kami berhasil membekuk seorang petani yang tengah asyik pesta sabu di rumahnya,” ujar Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH mewakili Kapolres Tuba AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (25/03/2020).

Klik Gambar

Dia menjelaskan, saat dilakukan penggerbekan dua orang rekan terduga pelaku berinisial R dan N berhasil melarikan diri karena mengetahui kedatangan petugas kami.

Baca Juga :   Indomaret Bangsalsari Mengadakan Senam Bersama Dengan Tema Indomaret Berbagi

Aksi penggerbekan terhadap rumah petani ini, berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa ada sebuah rumah di Kampung Teladas yang sedang digunakan untuk berpesta Narkoba. Mendapatkan informasi tersebut, petugas kami yang saat itu sedang melaksanakan patroli di kampung tersebut langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penggerbekan.

“Di lokasi Selain berhasil membekuk petani yang merupakan pemilik rumah, juga turut diamankan barang bukti (BB) berupa alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol sprite warna hijau dan masih terdapat pirex, dua buah plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu, dua buah korek api gas, dua buah alat ukur skop plastik, satu buah alat ukur skop stenlis, jarum suntik, bungkus rokok merk classmild, penutup baterai timbangan digital merk pocket scale, handphone (HP) merk Nokia warna hitam, HP merk Mito warna biru, 96 buah plastik klip kosong ukuran besar dan 6 buah plastik klip kosong ukuran kecil,” ungkap Rohmadi.

Baca Juga :   Polres Tuba Razia Tempat Karaoke dan Hiburan Malam, Berikut Tujuan dan Hasilnya

Saat ini terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Bupati Dan Kajari Lampung Timur Rapatkan Barisan Terkait Tunggakan PBB

2 Juni 2025 - 22:05 WIB

ARCM Salut Dan Bangga Atas Kinerja Polda Lampung Yang Telah Mengusut Kasus Pemalsuan SK THL Di Lingkungan Pemerintah Kota Metro

2 Juni 2025 - 18:46 WIB

Pembangunan Drainase Hingga Tugu Lawang Kurei Sukadana Sangat Diharapkan

2 Juni 2025 - 17:48 WIB

Jual Hewan Dilindungi, Seorang Pria Ditangkap Polres Lamtim

2 Juni 2025 - 15:30 WIB

Kapolres Lampung Timur Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila di Pemkab Lamtim

2 Juni 2025 - 15:23 WIB

Bupati Ela: Mari Kita Jadikan Pancasila Sebagai Inspirasi Dalam Setiap Langkah, Setiap Kebijakan, Dan Setiap Karya

2 Juni 2025 - 15:18 WIB

Trending di Berita Terkini