Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 25 Mar 2020 11:25 WIB ·

Jadi Tempat Pesta Narkoba, Rumah Petani di Teladas Digrebek Polisi


Jadi Tempat Pesta Narkoba, Rumah Petani di Teladas Digrebek Polisi Perbesar

Gemasamudra.com

Tulang Bawang (GS) – Satu dari Tiga terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu berhasil dibekuk Kepolisian dari Sektor Dente Teladas.

Terduga pelaku yang berhasil dibekuk berinisial YO (57, warga Kampung Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba).

“Ya, hari Minggu (22/03/2020), sekira pukul 16.30 WIB, petugas kami berhasil membekuk seorang petani yang tengah asyik pesta sabu di rumahnya,” ujar Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH mewakili Kapolres Tuba AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (25/03/2020).

Klik Gambar

Dia menjelaskan, saat dilakukan penggerbekan dua orang rekan terduga pelaku berinisial R dan N berhasil melarikan diri karena mengetahui kedatangan petugas kami.

Baca Juga :   Radikalisme dan Ideologi Pancasila

Aksi penggerbekan terhadap rumah petani ini, berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa ada sebuah rumah di Kampung Teladas yang sedang digunakan untuk berpesta Narkoba. Mendapatkan informasi tersebut, petugas kami yang saat itu sedang melaksanakan patroli di kampung tersebut langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penggerbekan.

“Di lokasi Selain berhasil membekuk petani yang merupakan pemilik rumah, juga turut diamankan barang bukti (BB) berupa alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol sprite warna hijau dan masih terdapat pirex, dua buah plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu, dua buah korek api gas, dua buah alat ukur skop plastik, satu buah alat ukur skop stenlis, jarum suntik, bungkus rokok merk classmild, penutup baterai timbangan digital merk pocket scale, handphone (HP) merk Nokia warna hitam, HP merk Mito warna biru, 96 buah plastik klip kosong ukuran besar dan 6 buah plastik klip kosong ukuran kecil,” ungkap Rohmadi.

Baca Juga :   Warung Soto Milik Haryanti Ludes Dilahap Sijago Merah

Saat ini terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

DPRD Tubaba Kunker Ke Biro Hukum Provinsi Lampung

3 Juni 2026 - 07:34 WIB

Pencantuman Foto dalam Pengumuman Nikah Dipertanyakan, Kemenag Belum Beri Dasar Regulasi yang Jelas

3 Juni 2026 - 01:10 WIB

Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 Dihadiri Seluruh Pejabat Dan OPD Pemkab Lamtim

2 Juni 2026 - 00:37 WIB

Kolaborasi, BNNK Lamtim Ajak SMSI Untuk Perangi Jauhi Narkoba

2 Juni 2026 - 00:25 WIB

Tanggap Darurat Dinas PUPR Tubaba Bersama Masyarakat Perbaiki Jalan Provinsi

31 Mei 2026 - 18:38 WIB

Dinas Perindag Lamtim Apresiasi SMSI Dukung IKM Dan UMKM Lokal

28 Mei 2026 - 19:50 WIB

Trending di Berita Terkini