Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 10 Des 2020 07:00 WIB ·

Hitung Cepat Pilkada versi KPU Lamsel, Sementara Nanang Masih Unggul


Hitung Cepat Pilkada versi KPU Lamsel, Sementara Nanang Masih Unggul Perbesar

LAMSEL,(GS) – Update perolehan suara sementara hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan tahun 2020, hari Kamis 10 Desember versi hitung cepat Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berdasarkan data update hasil Pilkada Lampung yang dilansir dari laman https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkk/tungsura/1801 diakses terakhir pada pukul 10.42 WIB, suara yang sudah terkumpul 46,65% yaitu 898 dari 1.925 TPS.

Sementara, pasangan calon nomor urut 1, H. Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Dewangsa meimpin dengan perolehan 37,1% dengan total 77.507 suara.

Klik Gambar

Menyusul ketat ada pasangan nomor urut 2, H. Tony Eka Candra dan H. Antoni Imam di posisi kedua dengan perolehan sementara 34,5% atau 72.058 suara.

Baca Juga :   Dialog Interaktif Via Podcast, Dandim 0429/Lamtim: Penerimaan Prajurit TNI AD Gratis Tidak Dipungut Biaya

Di posisi terakhir ada pasangan H. Hipni dan Hj. Melin Haryani Wijaya dengan perolehan sementara 28,3% dengan total 59.128 suara.

Untuk memantau hasil real count Pilkada Kabupaten Lampung Selatan 2020 hasil perolehan sementara setiap pasangan calon bisa diakses melalui website yang disediakan KPU dengan membuka laman pilkada2020.kpu.go.id

Berikut adalah tabel perolehan sementara hasil Pilkada Lampung Selatan 2020 untuk tiap kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan :

Baca Juga :   Pjs Bupati Lamsel Beri Bantuan Kepada Korban Kecalakaan di Sragi

Data perolehan sementara tiap kecamatan versi hitung cepat KPU.

Disclaimer
1. Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.

  1. Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.
  2. Apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.
Baca Juga :   Penerapan Prokes di Sejumlah Kantor Pelayanan Lamsel, Kembali Ditinjau

4. Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka. (red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Wakil Bupati Lampung Timur Kunjungi PT Upty Global Network

12 Januari 2026 - 14:57 WIB

Saksi Dan Alat Bukti Lengkap, Ketua SMSI Lampung Desak Polisi Tetapkan Tersangka Penganiayaan di Bandar Lampung

8 Januari 2026 - 19:02 WIB

Fatayat NU Pringsewu Audiensi ke Kejari, Perkuat Sinergi Perlindungan Perempuan dan Anak

6 Januari 2026 - 12:53 WIB

Tren Kasus Kekerasan Pada Perempuan dan Anak di Lampung Masih Tinggi, Ini Pesan Khalila

4 Januari 2026 - 19:13 WIB

Rilis Akhir Tahun 2025, Polres Tanggamus Paparkan Capaian Kinerja dan Tantangan Penegakan Hukum

31 Desember 2025 - 21:39 WIB

Viral! Kedai Resto Shini Bakso Tulang Fyp Tiktok Ramai Pengunjung Dari Berbagai Daerah

30 Desember 2025 - 10:05 WIB

Trending di Berita Terkini