Menu

Mode Gelap

Berita Media Global · 5 Feb 2025 02:15 WIB ·

Gugatan TSM Tidak Terbukti, Paslon Terpilih Siap Dilantik


Gugatan TSM Tidak Terbukti, Paslon Terpilih Siap Dilantik Perbesar

Tulang BawangMahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam Pilkada Tulang Bawang. Dengan putusan ini, pasangan calon (Paslon) terpilih Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan dipastikan tetap dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang.

Dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, hakim menyatakan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya mengenai adanya pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan pemilu di Tulang Bawang.

Klik Gambar

“Setelah meneliti alat bukti dan mendengar keterangan saksi serta ahli, Mahkamah berpendapat bahwa dalil pemohon tidak terbukti secara hukum. Oleh karena itu, permohonan gugatan ditolak,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam sidang.

Baca Juga :   KEJARI Tuba Berjanji Akan Mengusut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Perawatan Taman Buah Agro Wisata TUBABA

MK juga menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulang Bawang telah menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku, sehingga tidak ada alasan untuk membatalkan hasil pemilu.

KPU Segera Tetapkan Paslon Terpilih

Menanggapi putusan ini, Ketua KPU Tulang Bawang, Perwira, menyatakan pihaknya akan segera menggelar rapat pleno penetapan paslon terpilih dalam waktu dekat.

Baca Juga :   Pasangan Qhodam dan RMD Bakal Kembalikan Harapan P3UW dan Masyarakat Rawajitu Timur

“Kami akan segera melaksanakan pleno penetapan dan mengajukan usulan pelantikan kepada Kementerian Dalam Negeri,” ujar Perwira.

Menurutnya, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi upaya hukum lanjutan yang bisa dilakukan oleh pihak yang kalah dalam sengketa ini.

Sementara itu, kuasa hukum KPU Tulang Bawang, Rozali Umar, S.H., M.H., menegaskan bahwa keputusan MK memperkuat legitimasi paslon terpilih.

Baca Juga :   HUT Satpol PP dan Satlinmas, Gubernur Arinal Sampaikan Pesan Mendagri

“Putusan ini menegaskan bahwa pemilu di Tulang Bawang berlangsung jujur dan adil. Tidak ada pelanggaran yang dapat membatalkan hasil pilkada,” kata Rozali.

Dengan selesainya proses sengketa di MK, pelantikan paslon terpilih kini tinggal menunggu jadwal resmi dari pemerintah pusat.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Dpd Pekat IB Kota Metro Bagikan Sembako

14 Februari 2025 - 17:48 WIB

Haru, Pemkab Pringsewu Gelar Pelepasan Pj Bupati Marindo Kurniawan

14 Februari 2025 - 15:54 WIB

Susun RKPD Tahun 2026 Kecamatan Limau Gelar Musrenbang

13 Februari 2025 - 20:02 WIB

Kado Ulang Tahun, Warga Dapat Cek Kesehatan Gratis

13 Februari 2025 - 11:26 WIB

Musrenbang Kecamatan Metro Selatan Sekda Kota Metro mengapresiasikan Si-Keling

12 Februari 2025 - 17:59 WIB

Pj Bupati Tulang Bawang Ferli Yuledi.,SP.,MM.,MT Menghadiri Rapat Pleno Terbuka Cabup dan Wabup Tulang Bawang Terpilih

10 Februari 2025 - 11:00 WIB

Trending di Berita Media Global