Menu

Mode Gelap

Lampung · 19 Okt 2020 22:41 WIB ·

Gugatan Hermawan CS di Tolak Pengadilan Negeri Menggala


Foto : Istimewa Perbesar

Foto : Istimewa

Gemasamudra.com

TULANG BAWANG – Setelah mempertimbangkan dan melihat kebenaran yang dimiliki oleh 21 warga pemilik tanah yang terkena pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS), Terbanggi Besar Pematang Panggang II. Ahirnya sidang pekara perdata, atas gugatan perlawan terhadap keputusan verstek nomor 37/ Pdt. G/2019/PN. MGL , yang dilakukan oleh PT. Citra Lamtoro gung Persada (CLP), melalui tim kuasa hukumnya, Hermawan S.H.i.,MH., CM.,SHEL, diputuskan oleh ketua Majelis Hakim Fridar Rio Ari Tentus Marbun S.H, yang digelar diruang sidang utama. Senin, (19/10/2020).

Baca Juga :   Personil Airud Polda Lampung,Turun Langsung di Wilayah Pesisir Mesuji

Dalam Keputusan tersebut, pihak perlawan PT. CLP, tidak memiliki dasar hak dan bukti bukti yang jelas atas tanah yang dimiliki oleh 21 warga Kagungan Rahayu, karena itu, majelis hakim membacakan keputusan dihadapan Hermawan dan pasukannya, bahwa mereka bukan perlawanan perlawan yang syah bagi 21 warga.

Klik Gambar

”Karena itu, kami menyatakan, bahwa satu, perlawanan perlawan tidak dapat diterima, dua, menyatakan perlawanan perlawan yang tidak benar, ketiga, menguatkan keputusan verstek Nomor 37/ Pdt. G/2019/PN. MGL, dan keempat menghukum perlawan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.284.000 rupiah,”terang Fridar Rio Ari Tentus Marbun S.H, dihadapan seluruh majelis hakim dan peserta sidang.

Baca Juga :   Kepala Dinas Kesehatan Ucapkan Selamat dan Sukses Dilantiknya Marindo Kurniawan sebagai Pj Bupati Pringsewu

Sementara, Penasehat Hukum (PH)21 warga Kagungan Rahayu Bangkit, dari awal memasuki gugatan PT. CLP, tidak dapa memenuhi persyaratan, tidak sesuai dengan Setandar Oprasional (SOP)Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Menggala. Dan tidak dapat menampilkan alat bukti yang asli serta menghadiri saksi dipersidangan.

”Dengan tidak melampirkan sertifikat HGU, akte perusahaan yang asli, dan berkas lainnya dari perusahaan, oleh sebab itu, hari ini senin(19/10/2020) ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala, memberikan keputuskan yang adil terhadap 21 warga Kagungan Rahayu dengan menolak perlawanan perlawan atas gugatan verzet yang dilakukan oleh PT. CLP terhadap.21 warga Kagungan Rahayu,”terang Bangkit, setelah selesai sidang. (Mwdi)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Diduga Nikahi Perempuan yang Belum Cerai Resmi, Pencalonan CK di Pilkakon Siliwangi Dipertanyakan

31 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Dana Revitalisasi APBN Dikelola Swakelola, Kepala SMP Muhammadiyah Pagelaran Pilih Bungkam Saat Dikonfirmasi

31 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Wali Kota Metro Lepas Peserta OJT Reguler Batch 38 IDEA Indonesia, Siap Ditempatkan di Hotel Bintang 3, 4 dan 5 tim diskominfo26 Agustus 2026 

26 Agustus 2026 - 18:19 WIB

Wakil Wali Kota Metro Pimpin Tabur Bunga, Teguhkan Semangat Perjuangan dan Pengabdian

17 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Pemkot Metro Pererat Silaturahmi dengan Veteran, Teguhkan Semangat Mengisi Kemerdekaan

17 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Tunas Honda Motor Cabang Metro Melalui Pos Pemasaran Mulyosari Memeriahkan HUT RI Ke-81 di Kelurahan Mulyosari Metro Barat

15 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Trending di Berita Indonesia