Menu

Mode Gelap

Lampung · 19 Okt 2020 22:41 WIB ·

Gugatan Hermawan CS di Tolak Pengadilan Negeri Menggala


Foto : Istimewa Perbesar

Foto : Istimewa

Gemasamudra.com

TULANG BAWANG – Setelah mempertimbangkan dan melihat kebenaran yang dimiliki oleh 21 warga pemilik tanah yang terkena pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS), Terbanggi Besar Pematang Panggang II. Ahirnya sidang pekara perdata, atas gugatan perlawan terhadap keputusan verstek nomor 37/ Pdt. G/2019/PN. MGL , yang dilakukan oleh PT. Citra Lamtoro gung Persada (CLP), melalui tim kuasa hukumnya, Hermawan S.H.i.,MH., CM.,SHEL, diputuskan oleh ketua Majelis Hakim Fridar Rio Ari Tentus Marbun S.H, yang digelar diruang sidang utama. Senin, (19/10/2020).

Baca Juga :   Bawaslu Tulang Bawang Himbau Panwascam, Ingati Hindari Akali SPJ Kegiatan Dan Mark-Up Kebutuhan 

Dalam Keputusan tersebut, pihak perlawan PT. CLP, tidak memiliki dasar hak dan bukti bukti yang jelas atas tanah yang dimiliki oleh 21 warga Kagungan Rahayu, karena itu, majelis hakim membacakan keputusan dihadapan Hermawan dan pasukannya, bahwa mereka bukan perlawanan perlawan yang syah bagi 21 warga.

Klik Gambar

”Karena itu, kami menyatakan, bahwa satu, perlawanan perlawan tidak dapat diterima, dua, menyatakan perlawanan perlawan yang tidak benar, ketiga, menguatkan keputusan verstek Nomor 37/ Pdt. G/2019/PN. MGL, dan keempat menghukum perlawan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.284.000 rupiah,”terang Fridar Rio Ari Tentus Marbun S.H, dihadapan seluruh majelis hakim dan peserta sidang.

Baca Juga :   Antusias Warga 3 Kampung TMMD Ke-105 Kodim 0426 Tuba

Sementara, Penasehat Hukum (PH)21 warga Kagungan Rahayu Bangkit, dari awal memasuki gugatan PT. CLP, tidak dapa memenuhi persyaratan, tidak sesuai dengan Setandar Oprasional (SOP)Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Menggala. Dan tidak dapat menampilkan alat bukti yang asli serta menghadiri saksi dipersidangan.

”Dengan tidak melampirkan sertifikat HGU, akte perusahaan yang asli, dan berkas lainnya dari perusahaan, oleh sebab itu, hari ini senin(19/10/2020) ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala, memberikan keputuskan yang adil terhadap 21 warga Kagungan Rahayu dengan menolak perlawanan perlawan atas gugatan verzet yang dilakukan oleh PT. CLP terhadap.21 warga Kagungan Rahayu,”terang Bangkit, setelah selesai sidang. (Mwdi)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

WALHI Lampung : Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Tambahrejo Tak Bisa Dibiarkan

2 Mei 2026 - 21:02 WIB

Saluran Irigasi Terkubur Lumpur, Aktivitas Tambang di Tambahrejo Disorot

30 April 2026 - 14:41 WIB

Sampah Jadi Energi, Lamtim Mulai Bangun TPST Berbasis Refuse Derived Fuel

24 April 2026 - 16:34 WIB

Penanaman Pohon Warnai HUT ke-27 Lampung Timur, Bupati Ela Tekankan Kelestarian Lingkungan

24 April 2026 - 16:16 WIB

Turnamen Domino ORADO Tuba Siapkan Hadiah Jutaan Rupiah

23 April 2026 - 16:59 WIB

Satu Atap Belasan Nyawa: Nestapa Keluarga Yuliarti di Pringsewu Barat Terjepit Kemiskinan dan Birokrasi ‎

22 April 2026 - 17:35 WIB

Trending di Berita Indonesia