Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 16 Mar 2020 20:36 WIB ·

Gubernur Lampung Keluarkan Surat Himbauan Antisipasi dan Kesiapsiagaan Menghadapi Virus Corona


Gubernur Lampung Keluarkan Surat Himbauan Antisipasi dan Kesiapsiagaan Menghadapi Virus Corona Perbesar

BANDAR LAMPUNG (GS) – Sebagai upaya antisipasi dan kesiapsiagaan dalam menghadapi infeksi virus corona/covid-19, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan surat himbauan kepada masyarakat. Surat bernomor 0452/1021/06/2020 tersebut, diterbitkan usai Gubernur melakukan Rapat Tindak Lanjut Pemerintah daerah dalam penanganan virus Corona, di ruang rapat utama kantor Gubernur Lampung, Senin (16/03/20).

Dalam surat tersebut, Gubernur Arinal Djunaidi menghimbau masyarakat untuk tidak panik, besikap tenang, selalu menjaga kebersihan dan kesehatan, seraya memohon perlindungan kepada Tuhan YME Allah SWT. Berikut adalah kutipan lengkap dari surat himbauan tersebut.

Baca Juga :   Resmi Dilantiknya Riana Sari Arinal sebagai Ketua Yayasan Jantung Indonesia (YJI) Cabang Utama Lampung Periode 2019-2024

1. Bersikap tenang, memohon pertindungan kepada Tuhan Yang Maha Esa Attah SWT., dan selalu menjaga kesehatan dengan meningkatkan daya tahan tubuh, memakai masker jika sedang ftu atau sakit, serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat (terutama setalu cuci tangan pakai sabun, rajin otahraga, istirahat yang cukup, konsumsi gizi seimbang, perbanyak makan sayur dan buah, dan tidak mengkonsumsi daging yang tidak dimasak).

Klik Gambar

2. Tidak melakukan pembelian bahan pokok (sembako), masker, antiseptic cuci tangan / hand sanitizer, Tissue secara bertebihan, dan menumbuhkan spirit gotong royong (saling bantu) termasuk berbagi masker kepada yang menunjukkan gejala flu, serta masker hanya dipergunakan bagi warga yang terkena flu/pilek/batuk.

Baca Juga :   Pengacara E.Rudiyanto menyambut Positif Dengan Ada Nya Yayasan YLPB Yang Bergerak Di Bidang Rehabilitas dan Bahaya Narkoba Bagi Masyarakat Kota Metro

3. Tetap berada di rumah apabila tidak ada keperluan mendesak serta mengurangi atau tidak mengunjungi pusat-pusat keramaian, dan menghindari kegiatan keramaian/kerumunan maupun aktivitas warga yang melibatkan massa dalam jumlah banyak.

4. Bila terdapat gejala-gejala indikasi terinfeki corona virus/COVID-19 (antara lain : deman, suhu tubuh diatas 38 derajat Celcius, sesak nafas), segera memerikakan diri ke pusat pelayanan kesehatan terdekat atau rumah sakit rujukan khusus virus COVID-19 yaitu RSUD dr.H. Abdul Moeloek, RSUD Bob Bazar Kalianda, RSUD HM Ryacudu Kotabumi, dan RSUD Ahmad Yani Metro.

Baca Juga :   Aula Bupati Dilarang Dipergunakan Kegiatan Kemahasiswaan, PC PMII Sesalkan Perilaku Pj Sekda Pringsewu

Penulis : Rilis/Sandy

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Kepsek SMPN 5 Pringsewu Bantah Adanya Pungli Berdalih Uang Komite

19 Juni 2025 - 14:29 WIB

DPC GRANAT TULANG BAWANG BANGUN SINERGI DENGAN RUTAN MENGGALA UNTUK CEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA

18 Juni 2025 - 16:19 WIB

DPC GRANAT Tulang Bawang Audiensi Bersama Kapolres: Perkuat Sinergi Perang Melawan Narkoba

18 Juni 2025 - 16:17 WIB

Lima KPM di Pekon Pujodadi Dapat Bantuan Kerawanan Sosial

17 Juni 2025 - 22:26 WIB

Proyek Dana Desa Tahun 2024 Pekon Gumukmas Diduga Diatur Pihak Luar

17 Juni 2025 - 13:53 WIB

KKN Internasional Di Lampung Timur, Wakil Gubernur Soroti Isu Krisis Iklim

16 Juni 2025 - 19:03 WIB

Trending di Berita Terkini