Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 28 Agu 2024 21:41 WIB ·

GM PEKAT-IB Lampung Desak DPR Sahkan RUU Perampasan Aset: Korupsi Harus Diberantas Tuntas!


GM PEKAT-IB Lampung Desak DPR Sahkan RUU Perampasan Aset: Korupsi Harus Diberantas Tuntas! Perbesar

Bandar Lampung, – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Generasi Muda (GM) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT-IB) Provinsi Lampung, memberikan dukungan penuh terhadap seruan Presiden Joko Widodo agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua DPW GM PEKAT-IB Lampung, M. Indra Kurniawan, dalam keterangannya hari ini menanggapi pernyataan Presiden Jokowi, (28/8/2024).

Aktifis sekaligus pegiat anti korupsi yang akrab disapa Bung Indra tersebut, mengapresiasi sikap tegas Presiden Jokowi yang mendesak DPR untuk memprioritaskan pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Kami GM-PEKAT-IB Lampung sangat mendukung penuh langkah Presiden Jokowi. RUU Perampasan Aset ini merupakan alat yang sangat efektif untuk melawan korupsi dan mengembalikan aset Negara yang telah hilang akibat tindakan korupsi,” ujarnya.

Indra menyoroti bahwa RUU ini menawarkan perubahan signifikan dalam penegakan hukum di Indonesia.
“RUU Perampasan Aset bukan hanya sekadar usulan, tetapi merupakan kebutuhan mendesak bagi bangsa kita. Korupsi telah merampas begitu banyak hak rakyat dan menghambat pembangunan. Melalui RUU ini, kita bisa memberikan pukulan telak bagi para koruptor dan mengembalikan aset negara yang telah dicuri,” tegas Indra.

Klik Gambar

Lebih lanjut Indra menjelaskan bahwa “dengan RUU ini, aset hasil kejahatan dapat dirampas tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Ini adalah langkah maju yang sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi,” tambahnya.

Baca Juga :   Manfaatkan Lahan Kosong, Nanang dan Istri Tanam Toga di Kebun Edukasi

GM PEKAT-IB Lampung juga menekankan urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset, yang telah diusulkan sejak 2012.
“RUU ini telah lama tertunda. Kami mendesak DPR untuk segera menyelesaikan pembahasannya dan mengesahkan RUU ini menjadi undang-undang,” ungkap Indra.

Indra juga menyoroti ketidakadilan dalam proses legislasi. “Kami memperhatikan bahwa RUU Pilkada dapat diproses untuk segera diselesaikan dalam waktu kurang dari 24 jam, sementara RUU Perampasan Aset yang sangat krusial dalam pemberantasan korupsi masih terkatung-katung di DPR. Kami bertanya-tanya mengapa proses ini tidak bisa dipercepat sebagaimana RUU lainnya,” ujarnya.

Baca Juga :   Pembangunan Zona Integritas Pada Pengadilan Negeri Menggala

Diketahui RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam mengatasi korupsi dengan mengubah paradigma penegakan hukum di Indonesia. Adapun tiga perubahan utama yang diusung oleh RUU ini adalah:

Perampasan Aset Tanpa Menunggu Putusan Pidana: Aset hasil kejahatan dapat dirampas segera tanpa menunggu putusan hukum tetap.
Pemulihan Aset yang Lebih Efektif: Memudahkan proses pengembalian aset negara yang telah dicuri.
Peningkatan Efektivitas Penegakan Hukum: Mengubah fokus penegakan hukum dari hanya pelaku ke penanganan aset kejahatan.

Indra juga menerangkan bahwa RUU Perampasan Aset memiliki beberapa keunggulan, antara lain “dapat memberikan efek jera, yakni mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di masa depan karena para pelaku akan takut kehilangan aset hasil kejahatannya. Pemulihan Aset Negara, dalam hal ini dapat mengembalikan aset Negara yang telah dicuri dan dapat digunakan untuk membiayai pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Perubahan Paradigma Penegakan Hukum: Mengubah fokus penegakan hukum tidak hanya pada pelaku tindak pidana, tetapi juga pada aset hasil kejahatan”, terang nya.

Baca Juga :   Gus Fawait Tanda Tangani Komitmen Untuk Agendakan Festival dan Permudah Perizinan Sound Horeg, Karena merupakan Bagian dari seni.

GM-PEKAT-IB Lampung mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta bersama-sama mengawal proses pengesahan RUU Perampasan Aset.
“Kami berharap dukungan dari berbagai pihak lapisan elemen Masyarakat untuk dapat mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset dan memberikan manfaat besar bagi bangsa dan Negara. Ini adalah perjuangan kita bersama untuk Indonesia yang bersih dari korupsi,” tutup Indra.

Tagar:
#RUUPerampasanAset #BerantasKorupsi
#SelamatkanNegeri
#PEKATIndonesiaBersatu

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 40 kali

Baca Lainnya

Pesan Dan Harapan Ruksin Salah Satu Perintis MGG Di Jember Pada Catur Teguh Wiyono

22 April 2025 - 04:14 WIB

Korwil MGG Jember Catur Teguh Wiyono Undang Seluruh Korwil Media MGG Di Jawa Timur Dalam Tema Halal Bi Halal

21 April 2025 - 22:54 WIB

Pengelola Pantai Papuma Galakkan Penanaman Pohon, Tangkal Abrasi dan Percantik Kawasan

21 April 2025 - 11:43 WIB

tindakan arogan oknum dalam penagihan hutang pada nasabah

20 April 2025 - 10:25 WIB

Di Duga Tindakan Arogan oknum Penagih Utang BTPN Syariah

19 April 2025 - 18:19 WIB

Realisasi DD Tiyuh Pulung Kencana Tubaba Tahap satu Anggaran Tahun 2025 Selesai Dikerjakan

19 April 2025 - 15:19 WIB

Trending di Berita Terkini