Tulang Bawang (GS) – Tiga terduga pelaku pencurian berinisial NH (23), DS (24) dan SN (25) berhasil diringkus tim gabungan dari Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang (Tuba).
“Ketiga warga menggala tersebut diringkus oleh petugas gabungan hari Senin (20/01/2020), sekira pukul 22.30 WIB, saat sedang berada di PT. Menggala Berseri, Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tuba,” ujar Kapolsek Menggala Iptu Zulkifli mewakili Kapolres Tuba AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH, Selasa (21/01/2020).
Mereka ini diduga kuat telah menggasak barang berupa pisau potong karet yang berada di gudang B3 milik PT. Menggala Berseri, hari Minggu (19/01/2020), sekira pukul 08.00 WIB. Akibatnya pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir sekira Rp. 100 Juta.
Aksi para terduga pelaku pencurian ini, pertama kali diketahui oleh saksi M. Fahrurozi (48), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Lebuh Dalem, hari Minggu (19/01/2020), sekira pukul 08.00 WIB, lalu saksi melapor ke Andika (28), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.
Selanjutnya Andika menghubungi pihak manajemen dan langsung melaporkannya ke Mapolres Tuba. Petugas kami yang mendapatkan laporan tersebut langsung berangkat menuju ke TKP (tempat kejadian perkara).
Dari hasil olah TKP dan keterangan para saksi, sehingga para terduga pelaku ini berhasil diringkus. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para terduga pelaku terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.(*)