Menu

Mode Gelap

Lampung · 23 Sep 2019 18:31 WIB ·

FW-MTB Resmi Laporkan Kepala Tiyuh Kibang Budijaya ke Kejati Lampung


FW-MTB Resmi Laporkan Kepala Tiyuh Kibang Budijaya ke Kejati Lampung Perbesar

Tulang Bawang Barat  – (GS) –  Kesan enggan memberikan keterangan dan intimidasi kepada wartawan soal realisasi dana desa yang diucapkan Tobroni, Kepalou Tiyuh Kibang Budijaya Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) pekan lalu mengindikasikan jika telah terjadi penyimpangan yang berpotensi menjadi ajang Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Sehingga, pada Jum’at (21/9/2019) kemarin Forum Wartawan Media Harian Tubaba Bersatu (FW-MTB) secara langsung dan secara resmi melaporkan sejumlah persoalan di Tiyuh Kibang Budijaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.”Kalau tidak bisa menjaga ucapan, jangan jadi pejabat publik. Intimidasi yang ditujukan oleh Kepala Tiyuh Kibang Budijaya sebenarnya alibi atas indikasi penyimpangan pelaksanaan dana desa di tiyuh tersebut,”kata Wardi Saputra Sekretaris FW-MTB mendampingi Ketua Ari Irawan,, Senin (23/9/2019) sore.

“Tugas jurnalistik adalah bertanya, itulah sosial kontrol. Rekaman yang kami dengar dari anggota kami yang mewawancarai Tobroni via handphone adalah murni wartawan menjalankan tugas, sementara Tobroni mengungkapkan kata-kata intimidasi, sehingga topik wawancara tidak mengarah pada dana desa,”imbuh Wardi.

Klik Gambar

Sebenarnya, lanjut dia, FW-MTB sudah memegang berbagai informasi terkait dugaan KKN di Tiyuh Kibang Budijaya itu. Hanya saja, jelasnya lagi, wartawan wajib mewawancarai narasumber yang bertanggungjawab atas informasi yang diperoleh wartawan itu.” Kalau soal data mudah-mudahan akurasi data yang dipegang Forum Wartawan ini tidak diragukan lagi, sementara kami wajib meminta tanggapan kepada Kepala tiyuh kalau terkait persoalan di tiyuh itu,”cetusnya.

Baca Juga :   Raperda APBD 2021 Disahkan, Pendapatan Daerah Ditetapkan 2,1 Triliun

“Mengenai Tiyuh Kibang Budijaya ini bukan hanya persoalan dana desa, melainkan ada banyak persoalan disana, salah satunya informasi tentang Pungutan Liar (Pungli) sertifikat tanah Program Nasional (Prona), masalah lain juga siap kita buka. Sehingga, masalah ini, secara langsung dan resmi sudah kami laporkan ke Kejati Lampung,”ujar Wardi.

“Ya, laporan sudah masuk ke Meja Kejati Lampung pada Minggu kemarin, secara langsung saya yang menyerahkan. Alhamdulillah direspon dan langsung di registrasi disana (Kejati), waktu kita untuk melengkapi data selama 10 hari kerja kedepan. Kita berharap agar pencegahan Tindak Pidana KKN dapat berjalan terutama pada dana desa,”sambung Ari Irawan.

Baca Juga :   Sidang Perkara Tindak Pidana Cukai Rokok Ilegal, Terdakwa Dituntut 2 Tahun Penjara

Untuk persoalan lain di Tiyuh Kibang Budijaya, lanjut Irawan, pihaknya akan membawanya ke Polisi Daerah (Polda) Lampung.” Cuma nanti kami koordinasi dulu dengan Polda Lampung, karena ini soal informasi Pungli sertifikat tanah Prona dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang sedianya gratis, kalau bisa sekaligus di Kejati maka akan kami serahkan bareng saat melengkapi berkas Laporan dana desa, kalau lebih pasnya ke Polda, kami laporkan secara resmi juga kesana,”ucapnya.

Sementara, Wardi juga menjelaskan, selain Tiyuh Kibang Budijaya juga beberapa tiyuh lain yang juga dilaporkan ke Kejati Lampung terkait dana desa.” Ada beberapa tiyuh yang kami laporkan ke Kejati Lampung. Modusnya beragam, yang jelas dugaannya telah terjadi kerugian negara hingga ratusan juta rupiah yang ditimbulkan dari pengelolaan dana desa di beberapa tiyuh itu,”bebernya.

Baca Juga :   Jalin Sinergitas, PWRI Lambar Audiensi ke Bupati Parosil Mabsus

“Tiyuh yang naik ke meja Kejati terkait dugaan KKN dana desa yaitu, Penumangan dan Tirta Kencana Kecamatan Tulangbawang Tengah, Gunung Menanti dan Sumber Rejo Kecamatan Tumijajar, Kecamatan Batu Putih yakni Tiyuh Toto Wonodadi dan Margodadi, terutama Tiyuh Kibang Budijaya Kecamatan Lambu Kibang,”tuturnya.

Wardi meyakini Kejati Lampung dapat melakukan proses hukum terhadap dana desa di Tiyuh tiyuh yang terdapat dalam laporan tersebut sesuai dengan mekanisme penegakan hukum.” Yang jelas, komunikasi kami dengan Kejati Lampung akan terus terjalin. Bukan kami tidak percaya terhadap proses hukum oleh APH di kabupaten ini, hanya saja kami melihat indikasi kerugian negara pada tiyuh-tiyuh yang kami laporkan itu mencapai ratusan juta,”pungkasnya.

Penulis: Pauwari

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Dinas PUPR Tubaba Mulai Kerjakan Dua Kegiatan proyek Ruas Jalan Penghubung Exit Tol Anggaran Tahun 2025

14 April 2025 - 20:39 WIB

DPD Ormas Bidik Provinsi Lampung Gelar Rapat Tahunan 👇👇👇👇

13 April 2025 - 19:16 WIB

Pemkab Tulang Bawang Respon Cepat Keluhan RSUD Menggala

11 April 2025 - 18:32 WIB

Kantor PUTR Metro Sunyi Saat Sidak, Wali Kota: Ini Masih Jam Kerja, Ke Mana Mereka?

9 April 2025 - 18:23 WIB

Pemkab Tulang Bawang Gelar Halal Bihalal, Bupati Tulang Bawang Pastikan Tidak Ada Jual Beli Jabatan

8 April 2025 - 13:00 WIB

Jalan Rusak Masih Menumpuk, DPUTR Metro Diminta Tak Lagi Asal Kerja

8 April 2025 - 11:32 WIB

Trending di Berita Indonesia