Pringsewu (GS) – Tindak lanjut dari pelaporan dari JPK terkait dengan dugaan korupsi pengelolaan dana desa di Pekon Sukanegeri Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu saat dipimpin oleh PJs. Fikri telah memasuki babak baru.
Jika sebelumnya Kejari Pringsewu menerbitkan Sprintug pulbaket dan puldata, kali ini Kejari Pringsewu telah terbitkan Surat Perintah Lidik (Sprinlid) terhadap kasus tersebut, hal ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Pringsewu Median saat dikonfirmasi di kantor setempat. Kamis (1/7/21)
“Sudah dibuat Surat Perintah Lidik (sprintlid) untuk persoalan pekon Suka Negeri, namun pada tanggal 25 Juni lalu pemerintah kabupaten (Pemkab) Pringsewu bersurat ke kita (Kejari Pringsewu) bahwa mereka tengah melakukan pemeriksaan Akhir Masa Jabatan (AMJ) terhadap ASN yang menjabat sebagai kepala pekon, termasuk Sdr. Fikri sebagai Pj. Kakon Sukanegeri,” jelas Median.
Surat tersebut, lanjut Median, diteken langsung oleh Bupati Pringsewu, sesuai dengan MOU SKB tiga lembaga tinggi negara tersebut yaitu Kemendes, Kejaksaan dan kepolisian untuk saling berkordinasi maka sudah seharusnya menunggu hasil audit internal mereka, yaitu pihak inspektorat.
” Tentunya saat ini kami menunggu LHP nya, apapun hasilnya kami akan hargai audit yang mereka lakukan, ada atau tidak ada indikasi dugaan ya akan kami teruskan prosesnya,” Tambah Median
Sementara itu Inspektur pada Kantor Inspektorat Kabupaten Pringsewu Andi Purwanto, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan bahwa paska pilkakon serentak dan pelantikan kepala pekon definif di 48 pekon, pihaknya melakukan AMJ terhadap seluruh pekon tersebut, agar meminimalisir permasalahan saat terjadi transisi PJs ke kepala pekon definitif.
” Memang terkait suka negeri kami tau sudah ada delik di kejaksaan, persoalannya adalah mengenai Pamsimas, dari situlah kami bersurat, karena kami sudah jalan duluan (melakukan pemeriksaan, jika nanti dari hasil pemeriksaan kalau memang ada kerugian negara dan potensi korupsi kami serahkan ke pihak kejaksaan,” jelas Andi.
Penulis : Team/Red