Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 28 Sep 2019 02:06 WIB ·

F Agus Tinus Kuasa Hukum Yantoni Minta Polisi Profesional dan Segera Ada Status Terhadap Terlapor


F Agus Tinus Kuasa Hukum Yantoni Minta Polisi Profesional dan Segera Ada Status Terhadap Terlapor Perbesar

Tulang Bawang Barat – Penanganan kasus dugaan penganiayaan wartawan yang dilakukan oleh sekretaris BPKAD Tulang Bawang Barat (TUBABA) kini dalam tahap gelar perkara, Gelar perkara dilaksanakan di ruang kusus Reskrim Polres Tulang Bawang, Jumat (27/9).

Dari hasil gelar perkara tersebut, menurut kasat reskrim melalui KBO Reskrim Polres Tulang Bawang, IPDA Dwi Endrianto,SIP mengatakan bahwa perkara bisa langsung dilanjutkan bila sudah tidak ada lagi kekurangan baik dari bukti atau saksi yang ada.

Klik Gambar

“Menurutnya, semua keterangan yang sudah ada akan diperiksa kembali begitu pula dengan CCTV nya, karena cctv hanya bersipat menyeken sebagian saja tidak semua.

Nanti kita akan berkoordinir terlebih dahulu kepada Jaksa apakah itu bisa dipakai atau tidak sebagai bahan bukti kita dalam bentuk SP2HP,” ungkapnya.

Baca Juga :   Hj.Winarti Tantang Radikalisme

Lanjut dia, semua kasus pidana yang akan naik memerlukan gelar perkara terlebih dahulu. Gelar perkara juga memiliki dua bentuk yaitu gelar perkara biasa dan gelar perkara kusus, “Gelar perkara biasa melalui tiga tahap yaitu tahap awal, tengah dan ahir, sesuai dengan tahap 14 karena ini bukan tidak bisa main-main dalam menanganinya dan harus sesuai prosedur.

Kasus ini sudah kita serahkan kepada pihak kapolsek terdekat dan kita percayakan saja kepada pihak polsek karena saya yakin teman-teman di Polsek akan bekerja secara profesional dan tegas dalam menangani kasus ini.terang Nya Lalu nanti akan dikirim perkembangannya melalui SP2HP kepada pihak Korban sampai mana perkembangan dan sampai tahap mana,” ungkapnya.

Baca Juga :   Launching Penguatan Program P2L, Bhayangkari Cabang Way Kanan Manfaatkan Tanam Sayur Mayur

Tambah dia, tujuan dilaksanakanya gelar perkara untuk dapat menentukan pasal atau penetapan terhadap tersangka, dan ini bersifat intel (tertutup) tidak semua orang harus tau apalagi yang tidak memiliki kepentingan kecuali bila memang dibutuhkan dari pihak penyidik.

Sekali lagi saya sampaikan bahwa ini masih termasuk tahap awal nanti akan ada lagi tahap selanjutnya karena kita juga harus melalui prosedur yang ada dan setelah itu apakah perkara sudah bisa langsung kita bawa naik atau tidak, dalam prihal ini tentunya kita harus melengkapinya melalu perkembangan SP2HP terlebih dahulu,” ungkap Endrianto.

Baca Juga :   KadisDinkes Tuba Mengapresiasi Langkah Responsif Wakil Bupati Tuba Hankam Hasan

“Sementara itu, kuasa hukum korban, ” F.Agustinus,SH.,MH.Cil” merasa ada dugaan tidak Netral dalam prihal ini, karena dalam gelar perkara diri nya dipanggil pihak penyidik akan tetapi tidak bisa melihat langsung gelar perkara tersebut karena tertutup ungkap Nya dengan tegas (Red)

Lebih lanjut ia mengatakan dan berharap gelar perkara awal ini dapat diambil kesimpulan dalam menentukan status buat terlapor terang Nya.

Gelar perkara ini kita berharap kepada penyidik mendapat titik awal dalam mengambil kesimpulan dan strategi apa dalam menangani kasus ini,” tutupnya

Penulis : Tim media GG

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tanggap Darurat Dinas PUPR Tubaba Bersama Masyarakat Perbaiki Jalan Provinsi

31 Mei 2026 - 18:38 WIB

Pembangunan Kos di Lahan Sawah Gadingrejo Masih Berjalan, Publik Pertanyakan Tindak Lanjut Satpol PP

30 Mei 2026 - 14:26 WIB

WALHI Lampung : Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Tambahrejo Tak Bisa Dibiarkan

2 Mei 2026 - 21:02 WIB

Saluran Irigasi Terkubur Lumpur, Aktivitas Tambang di Tambahrejo Disorot

30 April 2026 - 14:41 WIB

Praktisi Hukum,Minta Pemda Tubaba Didesak Nonaktifkan Operasional Menara BTS Ilegal Milik TBG

25 April 2026 - 09:58 WIB

Disebut Meminta Uang 20 Juta Dua Wartawan Tubaba Akan Tempuh Jalur Hukum

25 April 2026 - 02:15 WIB

Trending di Tulang Bawang Barat