Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 28 Sep 2019 02:06 WIB ·

F Agus Tinus Kuasa Hukum Yantoni Minta Polisi Profesional dan Segera Ada Status Terhadap Terlapor


F Agus Tinus Kuasa Hukum Yantoni Minta Polisi Profesional dan Segera Ada Status Terhadap Terlapor Perbesar

Tulang Bawang Barat – Penanganan kasus dugaan penganiayaan wartawan yang dilakukan oleh sekretaris BPKAD Tulang Bawang Barat (TUBABA) kini dalam tahap gelar perkara, Gelar perkara dilaksanakan di ruang kusus Reskrim Polres Tulang Bawang, Jumat (27/9).

Dari hasil gelar perkara tersebut, menurut kasat reskrim melalui KBO Reskrim Polres Tulang Bawang, IPDA Dwi Endrianto,SIP mengatakan bahwa perkara bisa langsung dilanjutkan bila sudah tidak ada lagi kekurangan baik dari bukti atau saksi yang ada.

Klik Gambar

“Menurutnya, semua keterangan yang sudah ada akan diperiksa kembali begitu pula dengan CCTV nya, karena cctv hanya bersipat menyeken sebagian saja tidak semua.

Nanti kita akan berkoordinir terlebih dahulu kepada Jaksa apakah itu bisa dipakai atau tidak sebagai bahan bukti kita dalam bentuk SP2HP,” ungkapnya.

Baca Juga :   KWI Tulang Bawang Mendukung Aksi 'Gaspol' PPDI dan AWI

Lanjut dia, semua kasus pidana yang akan naik memerlukan gelar perkara terlebih dahulu. Gelar perkara juga memiliki dua bentuk yaitu gelar perkara biasa dan gelar perkara kusus, “Gelar perkara biasa melalui tiga tahap yaitu tahap awal, tengah dan ahir, sesuai dengan tahap 14 karena ini bukan tidak bisa main-main dalam menanganinya dan harus sesuai prosedur.

Kasus ini sudah kita serahkan kepada pihak kapolsek terdekat dan kita percayakan saja kepada pihak polsek karena saya yakin teman-teman di Polsek akan bekerja secara profesional dan tegas dalam menangani kasus ini.terang Nya Lalu nanti akan dikirim perkembangannya melalui SP2HP kepada pihak Korban sampai mana perkembangan dan sampai tahap mana,” ungkapnya.

Baca Juga :   Sekretaris Pekon Sukabanjar Diduga Palsukan Surat Keterangan Nikah

Tambah dia, tujuan dilaksanakanya gelar perkara untuk dapat menentukan pasal atau penetapan terhadap tersangka, dan ini bersifat intel (tertutup) tidak semua orang harus tau apalagi yang tidak memiliki kepentingan kecuali bila memang dibutuhkan dari pihak penyidik.

Sekali lagi saya sampaikan bahwa ini masih termasuk tahap awal nanti akan ada lagi tahap selanjutnya karena kita juga harus melalui prosedur yang ada dan setelah itu apakah perkara sudah bisa langsung kita bawa naik atau tidak, dalam prihal ini tentunya kita harus melengkapinya melalu perkembangan SP2HP terlebih dahulu,” ungkap Endrianto.

Baca Juga :   Hi. Winarti SE MH Memberikan Tali Asih,Penghargaan kepada Veteran dan 45 ASN Usai Upacara HUT RI KE 74

“Sementara itu, kuasa hukum korban, ” F.Agustinus,SH.,MH.Cil” merasa ada dugaan tidak Netral dalam prihal ini, karena dalam gelar perkara diri nya dipanggil pihak penyidik akan tetapi tidak bisa melihat langsung gelar perkara tersebut karena tertutup ungkap Nya dengan tegas (Red)

Lebih lanjut ia mengatakan dan berharap gelar perkara awal ini dapat diambil kesimpulan dalam menentukan status buat terlapor terang Nya.

Gelar perkara ini kita berharap kepada penyidik mendapat titik awal dalam mengambil kesimpulan dan strategi apa dalam menangani kasus ini,” tutupnya

Penulis : Tim media GG

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tunjangan DPRD Pringsewu Jadi PR Berat, BPK Soroti Regulasi yang Belum Jelas

18 September 2025 - 07:02 WIB

Polsek Pugung Tangkap Tiga Pelaku Penipuan Bermodus COD Motor di Tanggamus, Satu Masih Buron

15 September 2025 - 13:31 WIB

Pringsewu Terancam Kehilangan Aset Rp25 Miliar: BPK Bongkar Kelemahan Pengelolaan Aset Daerah

15 September 2025 - 13:26 WIB

Dinkes Pringsewu Gelar Workshop Tatalaksana Pencegahan TBC

12 September 2025 - 08:40 WIB

DPC KWI Tanggamus Apresiasi Langkah Kodim 0424 Jalin Sinergi dengan Insan Pers

7 September 2025 - 09:43 WIB

Kapolres Pringsewu Bangun Kepedulian dan Keberanian Anak-Anak Hadapi Bullying

4 September 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Indonesia