Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 25 Jul 2020 21:44 WIB ·

Edarkan Narkotika, Nelayan di Gedung Aji Lama Ditangkap Polisi


Edarkan Narkotika, Nelayan di Gedung Aji Lama Ditangkap Polisi Perbesar

Gemasamudra.com

Tulang Bawang – (GS) – Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, pelaku tersebut berhasil ditangkap hari Jum’at (24/07/2020), sekira pukul 19.30 WIB, di Jalan Kampung Nelayan, Kecamatan Gedung Aji Lama.

Klik Gambar

“Identitas pelaku berinisial HI (40), berprofesi nelayan, warga Kampung Penawar, Kecamatan Gedung Aji Lama, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKBP Andy, Sabtu (25/07/2020).

Baca Juga :   UKM Jember siap mempertahankan Juara Bertahan UKM Berprestasi Jawa Timur 2025

Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap nelayan ini berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa di Jalan Kampung Nelayan, Kecamatan Gedung Aji Lama sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkotika.

Berbekal informasi tersebut, petugas gabungan yang terdiri dari Satintelkam dan Satnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Di jalan tersebut petugas kami melihat seorang laki-laki dengan gerik gerik mencurigakan, lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap orang tersebut yang diketahui merupakan nelayan.

Baca Juga :   Ketua PKK Kabupaten Tulang Bawang Memukau Penonton dalam "1 Jam Bersama Kabupaten Tulang Bawang" di Pekan Raya Lampung 2023

“Hasilnya ditemukan barang bukti (BB) berupa 6 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,87 gram, 5 bungkus plastik klip kecil kosong, sendok sabu dan handphone (HP) merk Nokia warna abu-abu,” jelas AKBP Andy.

Saat ini nelayan tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :   Berita Salah Satu Komisioner KPU Lamteng Terjangkit Virus Corona, Itu Hoax

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.

Penulis : rls/Edi Supriadi

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Diduga Tak Terima Dikritik, Guru SDN 1 Gumukrejo ‘Skorsing’ Muridnya Selama 3 Hari

16 Oktober 2025 - 10:41 WIB

Ketua DPD Ormas Bidik Provinsi Lampung Sentot Alibasah Hadiri Acara Pisah Sambut Lurah Trimurjo Lampung Tengah

14 Oktober 2025 - 14:47 WIB

Desa Tugusari Resmi Sandang Julukan “Desa Wisata Ideologi” Tugu Pancasila Diresmikan Megah

13 Oktober 2025 - 17:08 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tubaba Menggelar Rapat Badan Musyawarah

13 Oktober 2025 - 06:31 WIB

Kapolsek Carita Terima Benih Jagung Hibrida PS-08 di Pandeglang, Bagian dari Program Swasembada Nasional

8 Oktober 2025 - 16:29 WIB

Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Luncurkan Call Center 112

7 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Trending di Berita Terkini