Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 25 Jul 2020 21:44 WIB ·

Edarkan Narkotika, Nelayan di Gedung Aji Lama Ditangkap Polisi


Edarkan Narkotika, Nelayan di Gedung Aji Lama Ditangkap Polisi Perbesar

Gemasamudra.com

Tulang Bawang – (GS) – Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, pelaku tersebut berhasil ditangkap hari Jum’at (24/07/2020), sekira pukul 19.30 WIB, di Jalan Kampung Nelayan, Kecamatan Gedung Aji Lama.

Klik Gambar

“Identitas pelaku berinisial HI (40), berprofesi nelayan, warga Kampung Penawar, Kecamatan Gedung Aji Lama, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKBP Andy, Sabtu (25/07/2020).

Baca Juga :   DPC KWRI Kota Metro Siap Hadiri Kongres Ke-III Di-Jakarta

Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap nelayan ini berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa di Jalan Kampung Nelayan, Kecamatan Gedung Aji Lama sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkotika.

Berbekal informasi tersebut, petugas gabungan yang terdiri dari Satintelkam dan Satnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Di jalan tersebut petugas kami melihat seorang laki-laki dengan gerik gerik mencurigakan, lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap orang tersebut yang diketahui merupakan nelayan.

Baca Juga :   Kampung Bakung Rahayu Bagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 30 Keluarga Penerima Manfaat

“Hasilnya ditemukan barang bukti (BB) berupa 6 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,87 gram, 5 bungkus plastik klip kecil kosong, sendok sabu dan handphone (HP) merk Nokia warna abu-abu,” jelas AKBP Andy.

Saat ini nelayan tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :   Pilkada Lamtim Terdapat Calon Tunggal

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.

Penulis : rls/Edi Supriadi

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

MERIAH! Launching UMKM Expo 2026, Lampung Timur Tunjukkan Kekuatan Ekonomi Rakyat

18 April 2026 - 22:54 WIB

DPD PSI Pringsewu Gelar Konsolidasi: Siap “Tempur” dan Targetkan Kursi di Pesta Demokrasi

14 April 2026 - 21:31 WIB

Satpol PP Belum Bertindak, Pembangunan Kampus di Lahan Sawah Pringsewu Terus Berjalan

14 April 2026 - 20:48 WIB

Dari Lumbung Pangan ke Bisnis Kos-Kosan, Alih Fungsi Lahan di Pringsewu Kian Brutal

13 April 2026 - 22:02 WIB

Gas Elpiji 3 Kg Langka di kecamatan Ajung, Warga Keluhkan Pasokan Minim

12 April 2026 - 12:44 WIB

Management Global Group (MGG) Sampaikan Ucapan Selamat atas Dilantiknya Fatmawati, S.E sebagai Wakil Ketua DPRD Jember

10 April 2026 - 17:23 WIB

Trending di Daerah