Menu

Mode Gelap

Tanggamus · 18 Feb 2022 13:19 WIB ·

Dugaan Pendamping PKH Gesek KKS BPNT, Dinas Sosial Tanggamus Minta Korkab PKH Turun


Dugaan Pendamping PKH Gesek KKS BPNT, Dinas Sosial Tanggamus Minta Korkab PKH Turun Perbesar

Gemasamudra.com

TANGGAMUS (GS) – Jika memang terbukti ada oknum Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang melanggar kode etik pendamping maka tidak segan-segan akan diberikan sanksi tegas berupa Surat Peringatan (SP) 3 atau diberhentikan secara langsung.

Hal ini yang disampaikan oleh Vina Oktasari, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus, saat diminta tanggapan terkait dugaan adanya keterlibatan Oknum Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, dalam penyaluran program sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT, Kamis (18/2/22).

Baca Juga :   Camat Cukuh Balak Segera Panggil Pj Kakon Suka Padang Diduga Sering Berkunjung ke Rumah Janda

“Saya sudah minta Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH agar turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran tentang keterlibatan Nikmah Wati selaku Pendamping PKH Pekon Banjar Agung Udik, pada proses penyaluran sembako, benarkah yang ngegesek Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) milik KPM itu pendampingnya, kita juga harus tahu fakta dilapangan seperti apa,” ujar Vina kepada media ini melalui sambungan teleponnya.

Klik Gambar

Lanjut Vina, proses penyaluran sembako BPNT tidak ada peran dari Pendamping PKH melainkan peran dari Pendamping Tenagah Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) setempat. Kemudian kalau kebenaran adanya keterlibatan dari Pendamping PKH ada konsekuensi yang akan diberikan.

Baca Juga :   Rapat Perdana Awal Tahun 2021 Media Sembilan Group Siap Ciptakan Karya Tulis yang Bermutu

“Kalau saya keterkaitan dengan adanya Pendamping PKH melakukan diluar kode etik terpaksa kami kasih SP 3 makanya saya tidak sembarangan, kalau saya mau berkomentar saya harus kroscek dulu dibawah, kalau memang bener tanggung konsekuensinya oleh pendamping yang bersangkutan, kemungkinan dia dipecat dengan memberikan masukan ke Kemnsos (Kementrian Sosial),” tandas Vina.

Terpisah, Habibulloh Koordinator Kabupaten PKH, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon di nomor 08527994 xxxx seolah menghindar meskipun berdering tidak ada itikad baik untuk diangkat, melalui pesan singkat Wattshap pun diabaikan begitu saja seperti ada yang ditutup-tutupinya.

Baca Juga :   Saldo BLT DD di Rekening Raib, Warga Pekon Sukawangi Lapor ke Polres Pringsewu

Disisi lain, Dadan Koordinator Kecamatan PKH, kepada media ini mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Korkab PKH dan Kabid Limjamsos Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus.

“Nanti saya akan koordinasi terlebih dahulu dengan Korkab dan Kabidnya bu Vina, mudah-mudahan untuk kedepannya menghadapi tahun 2022 ini jangan terjadi lagi hal seperti ini,” pungkas Dadan.(Tim)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

DPC KWI Tanggamus Apresiasi Langkah Kodim 0424 Jalin Sinergi dengan Insan Pers

7 September 2025 - 09:43 WIB

HUT RI ke-80 di Limau Tanggamus, Camat Yusep Ajak Generasi Muda Maknai Perjuangan

17 Agustus 2025 - 14:50 WIB

Mayat Pria Tanpa Kepala Terdampar di Pantai Limau Tanggamus

16 Juli 2025 - 10:23 WIB

Perampasan Sepeda Motor Terjadi Lagi Di Tanggamus

15 Juli 2025 - 11:53 WIB

Sudah 10 tahun beroperasi tambak udang way bangik diduga tidak mengantongi izin resmi

29 Juni 2025 - 10:46 WIB

Rutin Jum’at Berkah, FWLB Berbagi Sembako di Pekon Badak Limau

16 Mei 2025 - 12:31 WIB

Trending di Berita Terkini