Menu

Mode Gelap

Lampung · 3 Okt 2020 04:08 WIB ·

Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur Diduga Berakhir Damai


Foto : Ilustrasi Perbesar

Foto : Ilustrasi

Gemasamudra.com

Kota Metro –  Terkait pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur diduga,  ( AH ) selaku kuasa hukum / Pengacara , yang diberikan kuasa dari pihak korban atas kasus tersebut,  telah melakukan perdamain kepada pihak pelaku  pada hari rabu 23 September 2020.

 Namun permasalahan yang di anggap telah selesai, mirisnya keluarga korban sampai detik ini belum menerima hak-hak mereka.  seperti kartu keluarga, Ijazah, KTP, Akte kelahiran, Sertifikat perkarangan dan yang lainnya dari kuasa hukum / Pengacara tersebut.

Klik Gambar

Saat ditemui oleh awak media  dikediamannya,  AS selaku orang tua IT yang menjadi korban kasus  pelecehan, menceritakan bahwa melalui kuasa hukumnya , dan ia telah disaksikan oleh kedua belah pihak keluarga masing masing saat  penyelesaian / perdamaian permasalahan tersebut.

Baca Juga :   Wahdi Hadiri Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

 AS  mengaku yang tidak mengetahui apa isi dari surat pernyataan tersebut, ia mengatakan hanya  mengikuti dan mentandatangai nya saja tanpa membaca  isi surat tersebut.

Dikarenakan dirinya mengaku mempunyai penglihatan yang kurang jelas, perlu Diketahui bahwa AS hanya mentandatangani surat pernyataan tanpa melihat dan membaca isi dari  surat menyurat  tersebut. Jum’at,/02/10/2020.

Pertama, saya ngadep kerumah kuasa hukum saya, keluarga,  termasuk orang tua RL  sebagai tersangka, masih ada disitu.  lalu saya disuruh tanda tangan yang isinya Kop Surat yang berisikan PERDAMAIAN, saya pun tidak memegang surat perdamaian itu  semua dipegang oleh Kuasa Hukum saya.  setelah selasai tanda tangan surat-surat perdamaian lalu orang tua tersangka RL pun meminta maaf kepada saya lalu berjabatan tangan.” Ungkapnya.

Baca Juga :   DPC KWRI Metro Di Tengah Wabah Covid-19 Berbagi Kepada Masyarakat

Lebih lanjut –  AS mengatakan ‘’ lalu ( AH ) bilang ke ( AS ) bahwa sudah damai, sertipikat sudah kembali, yang mana sertifikat tersebut adalah sertifikat tanah perkarangan  untuk jaminan pinjaman di koperasi yang ada di metro. dari perdamaian itu  hutang saya mau di lunasi  dan mendapatkan tali asih,  namun tali asihnya seperti apa saya tidak tau. ” Ucapnya.

Baca Juga :   Anna Morinda : Jangan Terprovokasi, Fokus Datang Ke TPS Coblos Bambang-Rafieq Nomor 01

Masih dikatakan, “Namun sampai detik ini  saya belum menerima hak-hak saya dari Kuasa Hukum saya. “Ujarnya.

Ia juga berharap agar permasalahan ini cepat selesai tanpa berlarut-larut, dan anaknya ( IT )  kembali ceria seperti dahulu lagi. “Harapnya.

Semoga atas kejadian ini menjadi pelajaran buat keluarga saya agar dikemudian hari lebih berhati-hati lagi. ” tutupnya.(Rls/Tim)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Ketua DPD Ormas Bidik Provinsi Lampung Sentot Alibasah Hadiri Acara Pisah Sambut Lurah Trimurjo Lampung Tengah

14 Oktober 2025 - 14:47 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tubaba Menggelar Rapat Badan Musyawarah

13 Oktober 2025 - 06:31 WIB

Ketua RT di Dusun 2 Keluhkan Pemerataan Pembangunan di Pekon Sukaratu

6 Oktober 2025 - 11:15 WIB

Transparan dan Partisipatif, Pekon Sukaratu Gelar Musrenbang Tahun Anggaran 2026

6 Oktober 2025 - 10:07 WIB

Putri Tulang Bawang Raih Prestasi, Rere Nj Yusuf Siap Berlaga di Tingkat Nasional

3 Oktober 2025 - 22:22 WIB

IWO Lampung Tekankan Fungsi Pers : Kontrol Sosial, Bukan Ajang Menakut-nakuti Pekon

3 Oktober 2025 - 21:53 WIB

Trending di Berita Terkini