Menu

Mode Gelap

Lampung · 3 Okt 2020 04:08 WIB ·

Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur Diduga Berakhir Damai


Foto : Ilustrasi Perbesar

Foto : Ilustrasi

Gemasamudra.com

Kota Metro –  Terkait pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur diduga,  ( AH ) selaku kuasa hukum / Pengacara , yang diberikan kuasa dari pihak korban atas kasus tersebut,  telah melakukan perdamain kepada pihak pelaku  pada hari rabu 23 September 2020.

 Namun permasalahan yang di anggap telah selesai, mirisnya keluarga korban sampai detik ini belum menerima hak-hak mereka.  seperti kartu keluarga, Ijazah, KTP, Akte kelahiran, Sertifikat perkarangan dan yang lainnya dari kuasa hukum / Pengacara tersebut.

Klik Gambar

Saat ditemui oleh awak media  dikediamannya,  AS selaku orang tua IT yang menjadi korban kasus  pelecehan, menceritakan bahwa melalui kuasa hukumnya , dan ia telah disaksikan oleh kedua belah pihak keluarga masing masing saat  penyelesaian / perdamaian permasalahan tersebut.

Baca Juga :   Percepat Smart City, Pemkot Metro Terima Audiensi PT Telkom Lampung

 AS  mengaku yang tidak mengetahui apa isi dari surat pernyataan tersebut, ia mengatakan hanya  mengikuti dan mentandatangai nya saja tanpa membaca  isi surat tersebut.

Dikarenakan dirinya mengaku mempunyai penglihatan yang kurang jelas, perlu Diketahui bahwa AS hanya mentandatangani surat pernyataan tanpa melihat dan membaca isi dari  surat menyurat  tersebut. Jum’at,/02/10/2020.

Pertama, saya ngadep kerumah kuasa hukum saya, keluarga,  termasuk orang tua RL  sebagai tersangka, masih ada disitu.  lalu saya disuruh tanda tangan yang isinya Kop Surat yang berisikan PERDAMAIAN, saya pun tidak memegang surat perdamaian itu  semua dipegang oleh Kuasa Hukum saya.  setelah selasai tanda tangan surat-surat perdamaian lalu orang tua tersangka RL pun meminta maaf kepada saya lalu berjabatan tangan.” Ungkapnya.

Baca Juga :   Polres Tulang Bawang Barat Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba dengan 3 Tersangka

Lebih lanjut –  AS mengatakan ‘’ lalu ( AH ) bilang ke ( AS ) bahwa sudah damai, sertipikat sudah kembali, yang mana sertifikat tersebut adalah sertifikat tanah perkarangan  untuk jaminan pinjaman di koperasi yang ada di metro. dari perdamaian itu  hutang saya mau di lunasi  dan mendapatkan tali asih,  namun tali asihnya seperti apa saya tidak tau. ” Ucapnya.

Baca Juga :   Masyarakat Metro Kibang keluhkan Pelayanan Puskesmas Margototo

Masih dikatakan, “Namun sampai detik ini  saya belum menerima hak-hak saya dari Kuasa Hukum saya. “Ujarnya.

Ia juga berharap agar permasalahan ini cepat selesai tanpa berlarut-larut, dan anaknya ( IT )  kembali ceria seperti dahulu lagi. “Harapnya.

Semoga atas kejadian ini menjadi pelajaran buat keluarga saya agar dikemudian hari lebih berhati-hati lagi. ” tutupnya.(Rls/Tim)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Launching Ngopi Kuning PD AMPG Provinsi Lampung: Tidak Ada Hari Tanpa Konsolidasi

16 Desember 2025 - 08:27 WIB

Rere Nj Yusuf Audiensi dengan Ibu Bupati Tuba sebagai Persiapan Menuju Mister & Miss Tourism Indonesia 2026

13 Desember 2025 - 11:36 WIB

Diberhentikan Sepihak, Guru SMK Patria Minta Keadilan

10 Desember 2025 - 16:05 WIB

KadisDinkes Tuba Mengapresiasi Langkah Responsif Wakil Bupati Tuba Hankam Hasan

8 Desember 2025 - 13:25 WIB

Teuku Wahyu Resmi Gandeng Parosil Mabsus, Duduki Jabatan Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Lampung Barat

7 Desember 2025 - 12:36 WIB

Pelantikan PPPK Tahap II Pringsewu Berlangsung di Aula yang Sempit, 191 Peserta Terpaksa Berdesakan

7 Desember 2025 - 10:51 WIB

Trending di Berita Nasional