Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 21 Okt 2023 22:47 WIB ·

Dua Pengedar Narkotika Ditangkap di Menggala Timur oleh Polres Tulang Bawang


Dua Pengedar Narkotika Ditangkap di Menggala Timur oleh Polres Tulang Bawang Perbesar

Petugas sempat mengejar kedua pelaku yang mencurigakan di lokasi. Setelah berhasil menangkap mereka, penggeledahan menghasilkan temuan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok,

Tanggal 21 Oktober 2023, Menggala Timur| Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang. Kedua tersangka berinisial DK (29), seorang wiraswasta, dan DS (25), yang berstatus pengangguran, merupakan warga Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur.

Baca Juga :   Kerap Beraksi di Tuba, Bandar Narkoba Asal Mesuji Diringkus Polisi

Plt. Kasatres Narkoba, Iptu Andy Ruswandy, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, mengatakan, “Pada Kamis (19/10/2023) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kami menangkap kedua pengedar sabu tersebut di Kampung Menggala.”

Klik Gambar

Petugas berhasil menyita barang bukti, seperti tiga bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,41 gram, satu bungkus plastik klip kosong, satu lembar timah rokok, dan kotak rokok merek Surya.

Baca Juga :   Cinta Damai dan Edukasi: Sat Lantas Tulang Bawang Sayang SMP Negeri 1 Gedung Aji di Acara Police Goes To School

Iptu Andy menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Menggala Timur. Setelah menerima informasi tentang keberadaan dua orang pengedar sabu di Kampung Menggala, petugas segera melakukan penangkapan.

“Petugas sempat mengejar kedua pelaku yang mencurigakan di lokasi. Setelah berhasil menangkap mereka, penggeledahan menghasilkan temuan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok,” ungkap Iptu Andy.

Baca Juga :   Polsek Penawartama Goes Viral! Petugas Seragam Keren dengan Misi Penjagaan Kampung Bogatama

Kedua pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sanksi yang diberlakukan berupa pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar. (*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

“AD/ART Dilanggar? Kepengurusan KONI Pringsewu Disorot, Cabor Keluhkan Ketidakadilan

27 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Bukan Hanya Sopir, Pengurus PT Bintang Trans Kurniawan Terancam Jadi Tersangka Laka Maut

25 Agustus 2025 - 19:16 WIB

Dua Jam Dicecar Inspektorat, Pelaksana Proyek Gumukmas Akui ‘Jalankan Apa Adanya’

22 Agustus 2025 - 11:17 WIB

Mafindo Lampung Berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung Laksanakan Program AI Goes To School.

21 Agustus 2025 - 22:41 WIB

Management Global Grup (MGG) Peringati HUT RI ke-80 Lewat Turnamen Gaple

21 Agustus 2025 - 22:00 WIB

Proyek Rigid Beton di Pringsewu Disorot, CV Nacita Karya Diduga Langgar Aturan

21 Agustus 2025 - 06:56 WIB

Trending di Bandar Lampung