Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 22 Mei 2024 21:25 WIB ·

Dua Oknum Wartawan di Tubaba Ditangkap Saat Akan Mengisap Sabu di Kontrakan


Dua Oknum Wartawan di Tubaba Ditangkap Saat Akan Mengisap Sabu di Kontrakan Perbesar

Tulang Bawang Baratgemasamudra.com

Polres Tulang Bawang Barat menangkap 2 orang oknum wartawan media Online dan satu orang rekannya saat akan mengonsumsi narkoba jenis sabu. Jurnalis berinisial DR als Am (38) warga tiyuh panaragan, AR (46) warga Bandar Lampung dan rekannya DN (33) warga kampung bandar sakti kecamatan abung surakarta lampung utara, mereka ditangkap di sebuah rumah kontrakan, di Tiyuh Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kasat Narkoba AKP Yopi Hariyadi, S.H, M.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, mengatakan, DR als AM oknum wartawan tersebut ditangkap pada Selasa (21/4/2024), sekitar pukul 20.30 Wib, saat bersama dua rekannya bernama DN (33) dan AR (46).

Klik Gambar

“Oknum wartawan itu ditangkap bersama dua orang rekannya bernama DN dan AR saat akan mengisap sabu-sabu, di sebuah rumah kontrakan di tiyuh pulung kencana, Selasa (21/4/2024).

Baca Juga :   Koordinator Kios Pupuk DiKecamatan Waway Karya, Sebut Semua Kios Jual Di Atas Harga HET

Yopi menjelaskan, penangkapan terjadi saat aparat kepolisian dari Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat sedang patroli rutin. Namun, saat melintas di sekitar tempat itu, mereka mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan ketiga pelaku sedang mengonsumsi sabu.

Polisi langsung menggerebek dan menemukan ketiga sedang akan mengisap sabu. Dari penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1(satu) pelastik klip yang berisikan shabu seberat 0,65 gram, (satu) buah dompet kecil warna biru merah bermotif bunga.

Baca Juga :   Badan Pendiri FW-MTB Angkat Bicara Soal Pengancaman dan Intimidasi Terhadap Jurnalis

b. 2 (dua) buah tabung kaca pirek yang masih terdapat residu (sisa pembakaran) diduga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah sumbu pembakar, 3 (tiga) buah selang pipet, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari selang pipet, 2 (dua) buah korek api gas tanpa kepala.

7 (tujuh) buah plastik klip sedang kosong diduga bekas pembungkus shabu, 4 (empat) buah plastik klip kecil kosong diduga bekas pembungkus shabu, 1 (satu) buah alat hisap shabu (BONG), 1 (satu) buah kotak rokok merk CLASMILD, dan 6 (enam) buah tabung kaca pirek yang masih terdapat residu (sisa pembakaran) diduga Narkotika jenis Sabu

Baca Juga :   Bupati Tulang Bawang Hj Winarti .SE.MH Hadir Paripurna Pengesahan RKUA Dan PPAS TA 2020

Kasat Narkoba menambahkan menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Tulang bawang agar jangan bermain-main dengan narkoba karena kami dari Sat Narkoba Polres Tulang Bawang akan memberantas peredaran Narkoba siapapun orangnya.

Saat ini, DR bersama rekannya masih ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat guna menunggu proses hukum selanjutnya.

Ketiganya dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(HD)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Satresnarkoba Polres Tanggamus Limpahkan Dua Tersangka Narkotika ke Kejari

18 Oktober 2024 - 10:55 WIB

Audiensi dengan Pj Bupati Marindo Kurniawan, FKHN Minta Penambahan Formasi PPPK Tahun 2024 untuk Tenaga Kesehatan

14 Oktober 2024 - 22:58 WIB

Himbauan Tetap Tenang dari Tim 02 Terkait Pengrusakan APK

14 Oktober 2024 - 22:00 WIB

Debat Kandidat Perdana, Ela-Azwar Paslon 01 Akan Membangun MPP Digital

14 Oktober 2024 - 07:21 WIB

Peras Kakon, Anggota LSM di Pringsewu di OTT

13 Oktober 2024 - 14:10 WIB

Bawaslu Tulang Bawang Himbau Panwascam, Ingati Hindari Akali SPJ Kegiatan Dan Mark-Up Kebutuhan 

13 Oktober 2024 - 11:50 WIB

Trending di Berita Media Global