Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 22 Mei 2024 21:25 WIB ·

Dua Oknum Wartawan di Tubaba Ditangkap Saat Akan Mengisap Sabu di Kontrakan


Dua Oknum Wartawan di Tubaba Ditangkap Saat Akan Mengisap Sabu di Kontrakan Perbesar

Tulang Bawang Baratgemasamudra.com

Polres Tulang Bawang Barat menangkap 2 orang oknum wartawan media Online dan satu orang rekannya saat akan mengonsumsi narkoba jenis sabu. Jurnalis berinisial DR als Am (38) warga tiyuh panaragan, AR (46) warga Bandar Lampung dan rekannya DN (33) warga kampung bandar sakti kecamatan abung surakarta lampung utara, mereka ditangkap di sebuah rumah kontrakan, di Tiyuh Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kasat Narkoba AKP Yopi Hariyadi, S.H, M.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, mengatakan, DR als AM oknum wartawan tersebut ditangkap pada Selasa (21/4/2024), sekitar pukul 20.30 Wib, saat bersama dua rekannya bernama DN (33) dan AR (46).

Klik Gambar

“Oknum wartawan itu ditangkap bersama dua orang rekannya bernama DN dan AR saat akan mengisap sabu-sabu, di sebuah rumah kontrakan di tiyuh pulung kencana, Selasa (21/4/2024).

Baca Juga :   Kadinsos Pringsewu Tegaskan PSM Tak Boleh Gesek Kartu Kesejahteraan Sosial

Yopi menjelaskan, penangkapan terjadi saat aparat kepolisian dari Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat sedang patroli rutin. Namun, saat melintas di sekitar tempat itu, mereka mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan ketiga pelaku sedang mengonsumsi sabu.

Polisi langsung menggerebek dan menemukan ketiga sedang akan mengisap sabu. Dari penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1(satu) pelastik klip yang berisikan shabu seberat 0,65 gram, (satu) buah dompet kecil warna biru merah bermotif bunga.

Baca Juga :   Puluhan Milyar Nilai Proyek Peningkatan Daerah Irigasi Way Tebu System, Namun Hasil Mutu Kualitasnya Bobrok

b. 2 (dua) buah tabung kaca pirek yang masih terdapat residu (sisa pembakaran) diduga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah sumbu pembakar, 3 (tiga) buah selang pipet, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari selang pipet, 2 (dua) buah korek api gas tanpa kepala.

7 (tujuh) buah plastik klip sedang kosong diduga bekas pembungkus shabu, 4 (empat) buah plastik klip kecil kosong diduga bekas pembungkus shabu, 1 (satu) buah alat hisap shabu (BONG), 1 (satu) buah kotak rokok merk CLASMILD, dan 6 (enam) buah tabung kaca pirek yang masih terdapat residu (sisa pembakaran) diduga Narkotika jenis Sabu

Baca Juga :   Anak Seorang Kepala Sekolah di-Duga Melecehkan Profesi Jurnalis

Kasat Narkoba menambahkan menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Tulang bawang agar jangan bermain-main dengan narkoba karena kami dari Sat Narkoba Polres Tulang Bawang akan memberantas peredaran Narkoba siapapun orangnya.

Saat ini, DR bersama rekannya masih ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat guna menunggu proses hukum selanjutnya.

Ketiganya dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(HD)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Tunjangan DPRD Pringsewu Jadi PR Berat, BPK Soroti Regulasi yang Belum Jelas

18 September 2025 - 07:02 WIB

Polsek Pugung Tangkap Tiga Pelaku Penipuan Bermodus COD Motor di Tanggamus, Satu Masih Buron

15 September 2025 - 13:31 WIB

Pringsewu Terancam Kehilangan Aset Rp25 Miliar: BPK Bongkar Kelemahan Pengelolaan Aset Daerah

15 September 2025 - 13:26 WIB

Dr.Rustam Effendi Sekda Lamtim Resmi Melantik 29 Pejabat Administrator

12 September 2025 - 22:01 WIB

Dinkes Pringsewu Gelar Workshop Tatalaksana Pencegahan TBC

12 September 2025 - 08:40 WIB

Jalin Silaturahmi SMSI Lamtim Disambut Baik Oleh Sekdakab Lamtim

9 September 2025 - 22:42 WIB

Trending di Berita Terkini