Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 31 Des 2020 14:00 WIB ·

Dua Jam Usai Mencuri Barang Milik Bidan, Dua Pemuda Ditangkap Polsek Dente Teladas


Dua Jam Usai Mencuri Barang Milik Bidan, Dua Pemuda Ditangkap Polsek Dente Teladas Perbesar

Gemtasamudra.com

Tulang Bawang – (GS) – Dua orang pemuda berinisial ID (22) dan IN (16), warga Dusun Basung, Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Dente Teladas.

Dua pemuda ini ditangkap hari Senin (28/12/2020), pukul 15.00 WIB, di areal sawah, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas.

Klik Gambar

“Dua pemuda berinisial ID dan IN ini, ditangkap petugasnya setelah dua jam usai melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa handphone (HP) android merk Apple iPhone 6 warna gold, milik Zelvia Mona Rachma Dinda Obama (27), berprofesi bidan, warga Dusun Gaya Baru Satu, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga :   Hut Provinsi Ke-57, DPRD Lamsel Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Gubernur

Kapolsek menjelaskan, mulanya hari Senin (28/12/2020), pukul 13.15 WIB, korban yang tinggal di Perum Mandiri, Kampung Bratasena Adi Warna, Kecamatan Dente Teladas, pergi ke Kantin Kurnia yang ada di Dusun Muara Intan, Kampung Pendowo Asri, untuk membeli nasi dengan menggunakan sepeda motor sedangkan HP android Apple iPhone 6 warna gold miliknya diletakkan di dashboar sepeda motor.

Baca Juga :   Perihal Mbah Gimo Dinas Sosial Tubaba Langsung Turun Kelapangan

Setelah itu korban langsung menuju ke Puskesmas Pasiran Jaya dengan menggunakan sepeda motor miliknya, saat hendak mengambil HPnya ternyata sudah tidak ada lagi. Korban lalu kembali ke Kantin Kurnia dan meneluri jalan yang dilaluinya tadi dengan harapan dapat menemukan HP miliknya yang hilang, ternyata HP tersebut tidak berhasil ditemukan.

“Korban kemudian meminjam HP temannya untuk menghubungi nomor HP miliknya yang telah hilang, ternyata diangkat oleh pelaku dan pelaku ini meminta uang tebusan sebesar Rp. 500 Ribu. Korban langsung melaporkan kejadiannya yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas,” jelas AKP Rohmadi.

Baca Juga :   Dukungan Masyarakat Tulang Bawang untuk Pasangan Ganjar-Mahfud MD

Lanjutnya, petugas kami bersama dengan korban mengajak bertemu dengan para pelaku dengan membawa uang yang diminta dan menuju ke tempat yang disebutkan oleh para pelaku di areal sawah, Kampung Pasiran Jaya. Usai uang diberikan dan HP milik korban telah dikembalikan, petugas kami langsung menangkap para pelaku.

Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Penulis : Edi Supriadi

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Rehabilitasi Balai Tiyuh Karta Sari Dengan Dana Desa 2025 Perkuat Fasilitas Publik

27 Desember 2025 - 12:26 WIB

Propam Polda Lampung Hentikan Laporan, Pelapor Minta Penjelasan Terbuka

22 Desember 2025 - 08:56 WIB

Laporan Dihentikan Propam Polda Lampung, Pelapor Soroti Minimnya Penjelasan

22 Desember 2025 - 08:56 WIB

Bupati Lampung Timur Resmi Melantik 18 Pejabat Administrator Dan Pengawas

17 Desember 2025 - 13:47 WIB

Program Gerakan Lampung Menanam, Partai Golkar Peduli Lingkungan Masyarakat

16 Desember 2025 - 11:09 WIB

Launching Ngopi Kuning PD AMPG Provinsi Lampung: Tidak Ada Hari Tanpa Konsolidasi

16 Desember 2025 - 08:27 WIB

Trending di Bandar Lampung