Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 21 Agu 2020 19:53 WIB ·

Dua DPO Curas Terhadap Pelajar Berhasil Ditangkap Anggota Polsek Gedung Aji


Dua DPO Curas Terhadap Pelajar Berhasil Ditangkap Anggota Polsek Gedung Aji Perbesar

Gemasamudra.com

Tulang Bawang – (GS) – Setelah dua tahun masuk daftar DPO, dua orang pelaku curas terhadap pelajar di Kampung Aji Mesir akhirnya ditangkap polisi. Ialah AS (20) dan AF (20) yang telah melakukan aksinya bersama dua rekannya Mawardi (18) dan Setiawan (21) yang sudah membekuk di Rutan Kelas II B Menggala.

Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, dua DPO pelaku curas tersebut ditangkap hari Rabu (19/08/2020) malam, di rumahnya masing-masing.

Baca Juga :   Pondok Pesantren Bahari Al Islam Terandam Banjir

“Pelaku berinisial AS (20), ditangkap sekira pukul 23.30 WIB, di Kampung Suka Bakti, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang dan pelaku berinisial AF (20), ditangkap sekira pukul 23.50 WIB, di Kampung Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji,” ujar Ipda Arbiyanto, Kamis (20/08/2020).

Klik Gambar

Kejadian curas tersebut bermula, saat korban berinisial TA (16) dan DR (16) yang berstatus pelajar dan warga Kampung Karya Makmur, Kecamatan Penawar Aji, hari Minggu (02/09/2018), sekira pukul 16.00 WIB, melintas di jembatan, Kampung Aji Mesir, Kecamatan Gedung Aji dengan berboncengan menggunakan sepeda motor.

Baca Juga :   Curi HP Milik Pelajar, Residivis Curanmor Ditangkap Polsek Banjar Agung

“Tiba-tiba dari arah belakang datanglah ke empat orang pelaku dengan mengendarai dua unit sepeda motor dan langsung memberhentikan kendaraan korban. kedua orang korban lalu dibawa ke arah kebun sawit dengan posisi diancam menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau,” ujar Ipda Arbiyanto.

Setelah itu para pelaku langsung mengambil barang-barang milik korban berupa handphone (HP) merk Oppo A37 warna silver, HP merk Vivo Y21 warna putih, HP merk Samsung J2 Prime warna hitam, dua buah jam tangan dan kamera DSLR merk Canon warna hitam, sehingga korban mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp. 10,5 Juta.

Baca Juga :   Peran Aktif Babinsa Kelurahan Kratonan Dalam Pembukaan Penilaian Pukesmas Berprestasi

Pelaku AS dan AF saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Gedung Aji dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Penulis : Rilis/Edi Supriadi
Editor : Redaktur Pelaksana

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Ketika Klarifikasi Tak Dijawab, Wartawan Direspons Sinis: KWRI dan IWO Angkat Bicara Soal Sikap Kafe Ummika

18 Mei 2025 - 22:40 WIB

Temu Kadhang PSHT Cabang Jember Leting 2023 Berjalan Kondusif

18 Mei 2025 - 20:45 WIB

PTPN I turut prihatin atas aksi anarkis oleh sejumlah warga di Desa Kaligedang, Kecamatan Ijen

18 Mei 2025 - 00:37 WIB

Sidak Ala DPRD Pringsewu, Seremoni Kosong, Mantan Karyawan Teriakkan Keadilan yang Dihilangkan

17 Mei 2025 - 09:08 WIB

Ketua KWRI Desak DPRD dan Polisi Tak Main Mata dalam Kasus Ummika

16 Mei 2025 - 22:59 WIB

Breaking News : Muncul Lagi! Mantan Karyawan Ungkap Praktik Abu-abu di Cafe Ummika Pringsewu

16 Mei 2025 - 21:32 WIB

Trending di Berita Nasional