Menu

Mode Gelap

Lampung · 8 Okt 2019 20:31 WIB · waktu baca 1 menit

Diduga Oknum Calon Anggota KPU Menyalahi Aturan


Diduga Oknum Calon Anggota KPU Menyalahi Aturan Perbesar

TULANGBAWANG –  (GS)  – Dua calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung, yang masuk dalam seleksi sepuluh besar, oleh Tim Seleksi (Timsel)calon KPU Kabupaten Provinsi Lampung, menyalahi aturan yang telah ditetapkan.

Hal tersebut, diungkapkan oleh Sekretaris Forkorindo Provinsi Lampung Harry Oktavia, S.H, bahwa kedua calon tersebut, berkerja di instansi Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, yakni, (P), sedangkan salah satunya, (W).

”Sesuai dengan regulasi persyaratan yang ditetapkan oleh Timsel calon KPU Kabupaten, yang tertuang didalam pengumuman calon anggota KPU Kabupaten dengan nomor 001/PP.06-Pu-TIMSEL -KPU.KAB.KOTA /VIII/2019, bukan hanya mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, tapi seorang calon komisiner KPU, telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar
sebagai calon, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau Badan Usaha Milik
Negara/Daerah pada saat mendaftar sebagai calon,”terang Harry Oktavia.

Klik Gambar

Dikatakan Harry Oktavia, sedangkan salah syarat untuk menjadi calon anggota KPU, yang tergabung didalam kepengurusan organisasi saja, yang ada dimasyarakatan, yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum harus mengundurkan diri terlebih dahulu.

Baca Juga :   Terkait Berperannya Dinas Pertanian Dalam Pengelolaan Taman Agrowisata Tubaba

”Apalagi yang memiliki jabatan dipemerintahan, harus ada surat izin dari instansi, atau Dinas, yang diperkuatkan oleh surat izin dari pimpinan Kepala Daerah, yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD)setempat, sedangkan oknum (P) yang bertugas di Dinas Kesehatan sebagai tenaga medis, dan (W), sebagai tenanga pendidik, keduanya diduga tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah, untuk mengikuti seleksi tahapan calon anggota komisioner KPU priode 2019-2024, secara administrasi saya menduga kedua oknum tersebut tidak layak dan patut menjadi calon anggota komisioner KPU,”tegas mantan aktivis 1998.

Baca Juga :   Bupati Winarti Serahkan BOP Tahap 1 untuk 238 PAUD di Tulang Bawang

Sementara, Kabid Pensiun dan Perinzinan Badan Kepegawaian Daerah (BKD)Tulang Bawang Andi Seriadi, mengatakan, akan mempelajari dan berkoordinasi dengan pihak terkait. ”Karena ada regulasi ASN antara pimpinan dan bawahan,”terang Andi.

Penulis: Red

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Kantor PUTR Metro Sunyi Saat Sidak, Wali Kota: Ini Masih Jam Kerja, Ke Mana Mereka?

9 April 2025 - 18:23 WIB

Pemkab Tulang Bawang Gelar Halal Bihalal, Bupati Tulang Bawang Pastikan Tidak Ada Jual Beli Jabatan

8 April 2025 - 13:00 WIB

Jalan Rusak Masih Menumpuk, DPUTR Metro Diminta Tak Lagi Asal Kerja

8 April 2025 - 11:32 WIB

Wali Kota Metro Tegaskan Sanksi bagi ASN yang Perpanjang Libur Lebaran

8 April 2025 - 10:59 WIB

PLT,kakam Tri tunggal jaya salurkan BLT,DD tahap pertama kepada 35 KPM

4 April 2025 - 19:53 WIB

Kodim 0411/KM Beserta Mitra Dan Warga Binaan Melakukan Aksi Donasi Peduli Myanmar

1 April 2025 - 14:52 WIB

Trending di Berita Terkini